Pendahuluan Imigrasi Syarat Pembuatan Paspor
Imigrasi Syarat Pembuatan Paspor – Dalam rangka memperoleh paspor Indonesia, ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon pemegang paspor. Pada tahun 2023, Imigrasi Indonesia memperketat persyaratan untuk pembuatan paspor demi meningkatkan keamanan nasional. Maka, Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai syarat pembuatan paspor yang berlaku pada tahun 2023. Imigrasi Perpanjang Paspor 2024
Syarat Imigrasi Syarat Pembuatan Paspor
-
Imigrasi Syarat Pembuatan Paspor – Warga Negara Indonesia
Namu, Syarat pertama untuk pembuatan paspor adalah pemohon harus menjadi warga negara Indonesia. Maka, Pemohon harus dapat membuktikan keaslian kewarganegaraannya dengan melampirkan dokumen yang sah seperti akta kelahiran atau KTP.
2. Imigrasi Syarat Pembuatan Paspor Usia Minimal 17 Tahun
Maka, Pada tahun 2023, Imigrasi Indonesia memperketat persyaratan usia minimal untuk pembuatan paspor. Namun, Pemohon harus minimal berusia 17 tahun atau telah menikah sebelum berusia 17 tahun untuk dapat membuat paspor. Maka, Syarat ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan paspor oleh anak di bawah umur atau orang yang masih belum dewasa secara hukum.
3. Imigrasi Syarat Pembuatan Pasport Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Namun, Syarat ketiga untuk pembuatan paspor adalah pemohon harus melampirkan SKCK yang di keluarkan oleh kepolisian. SKCK ini akan menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal dan terbebas dari segala tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan nasional.
4. Imigrasi Syarat Pembuatan Pasport Memiliki NPWP
Maka, Imigrasi Indonesia pada tahun 2023 mewajibkan pemohon untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, NPWP ini akan menunjukkan bahwa pemohon telah berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
5.Melampirkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Hutang ke Negara
Namun, Pemohon harus memberikan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki hutang ke negara. namun, Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan tidak memiliki kewajiban pembayaran yang belum di selesaikan.
6.Surat Keterangan Kesehatan
namun, Syarat terakhir untuk pembuatan paspor adalah pemohon harus melampirkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau klinik yang telah di tunjuk oleh Imigrasi Indonesia. Surat keterangan ini akan menunjukkan bahwa pemohon bebas dari penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat pada umumnya.
Kesimpulan
Maka, Dalam artikel ini, telah di jelaskan secara detail mengenai syarat pembuatan paspor di Indonesia pada tahun 2023. Pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan oleh Imigrasi Indonesia untuk memperoleh paspor. namun, Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional dan mencegah penyalahgunaan paspor. Oleh karena itu, penting bagi calon pemegang paspor untuk mempersiapkan semua dokumen yang di butuhkan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: