Imigrasi Daftar Online Paspor: Panduan Lengkap

Bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen resmi yang harus dimiliki. Namun, proses pembuatan paspor terkadang memakan waktu dan cukup merepotkan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah meluncurkan layanan Imigrasi Daftar Online Paspor yang memungkinkan warga negara Indonesia untuk mendaftar paspor secara online. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang Imigrasi Daftar Online Paspor.

Apa itu Imigrasi Daftar Online Paspor?

Imigrasi Daftar Online Paspor adalah layanan pendaftaran paspor secara online yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor baru atau perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya melalui internet, tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

  Jam Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi 2023

Keuntungan menggunakan Imigrasi Daftar Online Paspor

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan layanan Imigrasi Daftar Online Paspor, antara lain:

  • Anda tidak perlu datang ke kantor Imigrasi, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.
  • Proses pendaftaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama memiliki koneksi internet.
  • Anda dapat menghindari kerumunan atau antrian panjang di kantor Imigrasi.
  • Proses pendaftaran lebih mudah dan praktis.

Persyaratan untuk menggunakan Imigrasi Daftar Online Paspor

Sebelum menggunakan layanan Imigrasi Daftar Online Paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang dalam proses pemindahan status dari WNA ke WNI.
  • Belum memiliki paspor atau paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya.

Jika Anda telah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran Imigrasi Daftar Online Paspor.

Cara mendaftar paspor melalui Imigrasi Daftar Online Paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar paspor melalui Imigrasi Daftar Online Paspor:

  Beli Tiket Tanpa Nomor Paspor 2023

Langkah 1: Buka situs resmi Imigrasi Online

Pertama-tama, buka situs resmi Imigrasi Online di https://online.imigrasi.go.id/. Pada halaman utama, klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.

Langkah 2: Buat akun pengguna

Setelah mengklik tombol “Daftar”, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun pengguna. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Setelah mengisi data, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun.

Langkah 3: Verifikasi akun pengguna

Setelah membuat akun, Anda akan menerima email verifikasi dari Imigrasi Online. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi yang diberikan untuk mengaktifkan akun pengguna Anda.

Langkah 4: Masuk ke akun pengguna

Setelah akun pengguna diaktifkan, Anda dapat masuk ke akun dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat pada langkah sebelumnya.

Langkah 5: Pilih jenis permohonan paspor

Setelah masuk ke akun pengguna, pilih jenis permohonan paspor yang ingin Anda ajukan, yaitu permohonan paspor baru atau perpanjangan paspor. Isi formulir permohonan dengan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.

  Paspor Online Imigrasi Jakarta Timur 2023

Langkah 6: Unggah dokumen persyaratan

Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses pendaftaran paspor, seperti foto dan dokumen identitas. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan Imigrasi Online.

Langkah 7: Pilih kantor Imigrasi tujuan

Setelah mengunggah dokumen persyaratan, pilih kantor Imigrasi tujuan untuk mengambil paspor. Anda dapat memilih kantor Imigrasi di wilayah tempat tinggal atau di wilayah yang lebih dekat dengan lokasi Anda.

Langkah 8: Bayar biaya pendaftaran

Setelah melakukan semua langkah di atas, Anda akan dikenakan biaya pendaftaran yang harus dibayar secara online melalui rekening bank atau kartu kredit/debit yang telah terdaftar di akun pengguna Anda.

Langkah 9: Cetak bukti pendaftaran

Setelah membayar biaya pendaftaran, cetak bukti pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar paspor melalui Imigrasi Online. Bukti pendaftaran tersebut akan digunakan saat Anda mengambil paspor di kantor Imigrasi tujuan.

Kesimpulan

Imigrasi Daftar Online Paspor adalah layanan pendaftaran paspor secara online yang memudahkan warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor baru atau perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran paspor dengan mudah dan praktis.

admin