Alamat kantor Imigrasi Klas II Cirebon : Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No. 51 RT 03/04 Kedung Dawa, Kedawung Cirebon 45112 Telp. (0231) 202955. Bagi anda yang tidak memiliki kendaraan pribadi, bisa naik angkot GP (Gunung Sari – Plered) dan turun di kedawung, setelah itu naik becak dengan tarif 10.000 – 15.000 karena tidak ada angkutan umum yang melewati imigrasi.
imigrasi cirebon
Izin biro jasa umum
Persyaratan pembuatan izin kantor biro jasa umum :
1. Surat permohonan dari perusahaan kepada kepala kantor imigrasi cirebon
2. Akta pendirian perusahaan
3. Izin Usaha : TDP, SIUP, NPWP
4. Izin Domisili Perusahaan di stempel Camat
5. KTP Petugas dan Penanggung Jawabnya
6. Pas Photo 4X6 satu lembar (Petugas dan Direktur)
7. Pas Photo Ukuran 3X4 dan 2X3 masing masing 2 lembar (Petugas dan Direktur)
8. Ijasah /STTB minimal SMA (Petugas dan Direktur)
9. SK Biro Jasa Keimigrasian yang terdahulu (untuk memperpanjang izin)
Izin petugas pasport TKI
Persyaratan pembuatan izin petugas paspor TKI :
1. Surat permohonan dari PPTKIS kepada kepala kantor imigrasi cirebon
2. Selanjutnya Akta pendirian PPTKIS
3. Akta pendirian sebagai kantor cabang PPTKIS
4. Izin Usaha : TDP, SIUP, NPWP
5. Selanjutnya Izin Domisili Perusahaan di stempel Camat
6. KTP Petugas dan Penanggung Jawabnya
7. Selanjutnya Pas Photo 4X6 satu lembar (Petugas dan Direktur)
8. Pas Photo Ukuran 3X4 dan 2X3 masing masing 2 lembar (Petugas dan Direktur)
9. SIPPTKI dari Menakertrans
10. Selanjutnya Izin Pendirian Kantor cabang dari Disnaker
11. Selanjutnya Izin Pendirian kantor cabang dari BPPT
12. Agrement dengan Agency Luar Negeri
13. Selanjutnya Ijasah /STTB minimal SMA (Petugas dan Direktur)
14. SK Biro Jasa Keimigrasian yang terdahulu (untuk memperpanjang izin)
Paspor Umroh dan Haji
Cara membuat paspor umum untuk umroh sebagai berikut :
1. Surat pengantar pasport dari biro haji dan umroh yang terdaftar di kementrian agama
2. Selanjutnya Bagi kantor biro jasa perjalanan wisata yang belum memiliki izin dari kementrian agama, harus membuat perjanjian kerjasama / MOU dengan kantor biro haji dan umroh yang sudah terdaftar di kementrian agama.
Namun Untuk merubah data pasport TKI 24 halaman ke pasport umum 48 halaman:
Selanjutnya menghadap wasdakim di kantor imigrasi tempat asal TKI membuat pasport dengan membawa bukti data asli : Pasport terahir, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijasah Asli TKI. Kalau tidak ada akte kelahiran maka dibuat surat pengantar dari dukcapil dan penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa data TKI yang bersangkutan itu adalah identitas asli.
PP No. 45 tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang penerimaan negara bukan pajak sebagai berikut :
Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Sebagai berikut :
Namun Apabila anda memerlukan bantuan biro jasa untuk mengurus imigrasi cirebon,
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Karena Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Karena Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online karena ketidak tahuan
- Karena Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent karena tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Karena Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Karena Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Karena Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Karena memiliki Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Selanjutnya bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Karena Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) karena pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Oleh karena itu lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya ?
Cara kirim dokumen sebagai berikut : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Karena Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal) karena perusahaan yang sudah resmi
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya.
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk legalisir buku nikah di embassy poland: