Identifikasi 7 Syarat Permohonan Paspor 2023

Identifikasi 7 Syarat Permohonan Paspor 2023

Jika Anda berencana melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023, maka Anda harus memahami persyaratan pengajuan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional dan harus diperbarui secara teratur. Berikut adalah 7 syarat permohonan paspor 2023 yang harus Anda ketahui sebelum mengajukan:

1. KTP Elektronik (e-KTP)

Syarat pertama untuk pengajuan paspor adalah memiliki KTP elektronik atau e-KTP. KTP elektronik dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Pastikan bahwa KTP Anda telah terdaftar di sistem elektronik sebelum mengajukan permohonan paspor.

2. Akta Kelahiran Asli

Untuk pengajuan paspor, Anda juga memerlukan akta kelahiran asli yang masih berlaku. Pastikan akta kelahiran Anda sudah diverifikasi oleh instansi yang berwenang sebelum diajukan sebagai syarat pengajuan paspor.

  Paspor Kadaluarsa Hilang 2023

3. NPWP

Syarat ketiga adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri di Kantor Pajak terdekat. Pastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan terdaftar di sistem pajak sebelum mengajukan permohonan paspor.

4. Surat Izin Kerja (bagi Pekerja Migran)

Jika Anda adalah pekerja migran, Anda memerlukan Surat Izin Kerja yang masih berlaku sebagai syarat pengajuan paspor. Pastikan bahwa surat izin kerja Anda masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

5. Surat Nikah/Surat Keterangan Status Perkawinan (bagi yang Sudah Menikah)

Jika Anda sudah menikah, Anda memerlukan Surat Nikah atau Surat Keterangan Status Perkawinan yang masih berlaku sebagai syarat pengajuan paspor. Pastikan bahwa surat tersebut telah diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

6. Surat Izin Orang Tua/Wali (bagi yang Belum Dewasa)

Bagi yang belum dewasa, Anda memerlukan surat izin dari orang tua atau wali sebagai syarat pengajuan paspor. Pastikan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh orang tua atau wali yang sah.

  Paspor Online Nama Ayah 2023: Cara Mendaftar dan Syaratnya

7. Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Terakhir, sebagai syarat pengajuan paspor pada tahun 2023, Anda harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang telah lengkap. Pastikan bahwa Anda telah menerima vaksin COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku dan telah menerima sertifikat vaksinasi dari instansi yang berwenang.

Dalam kesimpulannya, pengajuan paspor membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pastikan bahwa Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan paspor. Dengan memenuhi syarat permohonan paspor 2023, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan mudah dan aman.

admin