Huruf Yang Digunakan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa dikenal dengan SKCK menjadi salah satu dokumen penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar sebagai peserta seleksi untuk menjadi pegawai negeri.

Namun, tahukah Anda bahwa dalam pembuatan SKCK, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah jenis huruf yang digunakan? Sebagai informasi, huruf yang digunakan dalam pembuatan SKCK haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lalu, seperti apa huruf yang digunakan SKCK? Simak ulasan berikut ini.

1. Jenis Huruf yang Digunakan SKCK

Dalam pembuatan SKCK, jenis huruf yang harus digunakan adalah huruf Latin dengan ukuran 12. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

  Polrestabes Makassar SKCK

Aturan ini bertujuan agar SKCK yang dibuat memiliki standar yang sama dan mudah dibaca oleh pihak yang memerlukan. Selain itu, penggunaan huruf Latin juga memudahkan proses verifikasi dan validasi dokumen SKCK.

2. Jenis Font yang Digunakan SKCK

Selain jenis huruf, jenis font yang digunakan dalam pembuatan SKCK juga harus diperhatikan. Font yang digunakan haruslah jelas dan mudah dibaca, seperti Arial, Times New Roman, atau Calibri.

Hal ini juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

3. Ketentuan Penulisan Huruf SKCK

Selain jenis huruf dan font, terdapat pula ketentuan penulisan huruf dalam SKCK yang harus diperhatikan. Beberapa ketentuan penulisan huruf dalam SKCK antara lain:

  • Huruf yang digunakan haruslah jelas dan mudah dibaca
  • Penulisan huruf haruslah bersih dan tidak boleh terdapat coretan atau tanda tangan
  • Penulisan huruf haruslah dilakukan dengan tinta hitam atau biru
  • Bagian yang tidak diisi di dalam formulir SKCK haruslah diisi dengan garis miring
  Legalisir SKCK Batam

Penulisan huruf yang baik dan benar akan membuat SKCK yang dibuat lebih mudah dibaca dan dipahami oleh pihak yang memerlukan. Oleh karena itu, pastikan untuk memperhatikan ketentuan penulisan huruf yang berlaku.

4. Kesimpulan

Dalam pembuatan SKCK, jenis huruf dan font yang digunakan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jenis huruf yang digunakan adalah huruf Latin dengan ukuran 12, sedangkan jenis font yang digunakan haruslah jelas dan mudah dibaca seperti Arial, Times New Roman, atau Calibri.

Selain itu, terdapat pula ketentuan penulisan huruf dalam SKCK yang harus diperhatikan, seperti huruf yang digunakan haruslah jelas dan mudah dibaca, penulisan huruf haruslah bersih dan tidak boleh terdapat coretan atau tanda tangan, penulisan huruf haruslah dilakukan dengan tinta hitam atau biru, dan bagian yang tidak diisi di dalam formulir SKCK haruslah diisi dengan garis miring.

Dengan memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, pembuatan SKCK akan menjadi lebih mudah dan terhindar dari kesalahan penulisan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.

  Mengurus SKCK Apa Harus Sesuai Domisili
admin