Halo teman teman selamat datang di artikel kami. Sebelum saya lanjutkan terlebih dahulu saya akan bertanya, apakah anda sudah tahu tentang hukum warisan dan hutang piutang, begini penjelasannya karena hutang juga merupakan warisan. Jika BELUM tahu, ayo baca artikel ini sampai tuntas ya teman teman. Supaya jadi mengetahui tentang Hukum Harta Warisan Dan Hutang Piutang he he he…
WARISAN BUKAN HARTA BERLIMPAH TAPI HUTANG
Di Indonesia, terdapat beberapa hukum waris yang berlaku. Dari mulai hukum waris agama sampai hukum waris perdata. Hukum waris yang dipakai umumnya sesuai dengan bagaimana si pewaris serta pakar warisnya. Bila pewaris serta pakar/ ahli waris beragama Islam, umumnya hukum waris yang dipakai ialah hukum waris agama. Bila tidak, karena itu hukum waris perdata bisa Anda pakai.
HUKUM HARTA WARISAN DAN HUTANG PIUTANG
Satrio S.H dalam buku Hukum Waris mendeskripsikan warisan jadi semua kekayaan oleh pewaris, baik aktiva atau pasiva yang beralih pada pakar atau ahli waris. Bila kita melihat pengertian ini, karena itu pewaris pada pakar atau ahli warisnya tidak cuma harta saja, tetapi utangnya juga.
Apakah Mungkin Menampik Hak Terima Warisan?
Apa mungkin buat pakar waris untuk menampik hak terima warisan yang dia punya? Dalam hukum perdata, ini masih mungkin. Bila Anda keberatan dengan warisan yang Anda terima, karena itu Anda dapat melepas hak waris Anda. Dengan demikian, Anda jadi kehilangan hak untuk terima harta warisan dan jadi tidak mempunyai keharusan untuk membayar utang pewaris. Hal itu telah sesuai hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang terdapat di dalam pasal 1045 KUH Perdata disebut jika tidak ada seseorang pun yang akan atau harus menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Berarti, tiap orang mempunyai hak yang sama untuk melepas hak warisnya atau menampik warisan yang jatuh ke tangannya. Namun, bila Anda atau satu orang putuskan untuk melepas hak warisnya, karena itu ini hal ini harus dengan tegas. Yakni dengan membuat pengakuan di Pengadilan Negeri mengenai penampikan warisan itu sesuai dengan yang tertera di dalam pasal 1057 dalam KUH Perdata.
Hak-Hak Untuk Ahli Atau Pakar Waris Sebelum Terima Waris
Lalu, bila salah seseorang bagian keluarga putuskan untuk menampik hak warisnya, karena itu beban utang itu dengan automatis harus terjamin bagian keluarga yang lain yang terima hak waris itu. Ini sesuai undang-undang yang di sebut di dalam pasal 1100 KUH Perdata yang dalam pasal tersebut mempunyai arti, bila Anda putuskan untuk terima hak waris, karena itu Anda akan di tanggung utang pewaris sesuai prosentase warisan yang Anda terima. Bila Anda terima 50 % warisan dari pewaris, karena itu tidak hanya mendapatkan 50 % harta pewaris, 50 % beban utang pewaris jadi keharusan Anda.
Hutang piutang dalam harta warisan?
Berdasar hukum perdata, ada tiga hak pakar waris dalam terima harta warisan. Yakni:
1. Hak Untuk Berpikir
Seperti tertera di dalam pasal 1023 KUH Perdata ada yang di beri nama hak berpikir. Adanya hak ini, seseorang pakar atau ahli waris memiliki hak lakukan penyidikan tentang warisan itu agar memastikan mana yang paling baik buat kebutuhan pakar atau ahli waris itu.
Seterusnya, berdasar penyidikan itu, pakar atau ahli waris memiliki hak memastikan apa ingin menampik harta warisan itu, menerimanya dengan murni, atau mungkin terima dengan hak spesial untuk merinci harta peninggalan itu.Sesudah membuat ketetapan, pakar atau ahli waris harus memberi pengakuan tentang hal tersebut pada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Namun, ini di rasa akan memunculkan ketidakadilan buat satu di antara pihak terkait. Terutamanya pihak terkait yang terserang beban utang.
2. Terima Warisan Dengan Murni
Bila Anda putuskan untuk terima warisan dengan murni, karena itu Anda dan pakar atau ahli waris yang lain yang terima warisan dengan murni mempunyai tanggung jawab untuk melunasi semua utang-utang si pewaris.
Jumlahnya keharusan utang ini sesuai prosentase sisi warisan yang di terima oleh semasing orang. Terhitung bila utang semakin besar dari harta karena itu pakar atau ahli waris harus melunasi utang pewaris dengan harta mereka.
Jika Anda putuskan untuk terima warisan dengan murni, harta pewaris tidak langsung bisa di ambil oleh pakar atau ahli waris. Ini sebab pakar atau ahli waris tidak mempunyai beban agunan kebendaan atas harta pribadi mereka. Di luar itu, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pakar atau ahli waris bila utang itu belum dapat terlunasi sampai tanggal yang disetujui.
3. Terima Warisan dengan Hak Spesial
Jika Anda putuskan untuk terima dengan hak spesial, karena itu Anda cuma harus memikul utang pewaris sesuai jumlahnya aktiva yang Anda terima. Ahli atau Pakar waris seperti ini dikatakan sebagai pakar atau ahli waris beneficiair serta tanggung jawabnya cuma sebesar aktiva harta warisan saja.
Pemungutan hak spesial ini mempunyai beberapa karena yang harus Anda tahu. Pertama, pakar atau ahli waris tidak mempunyai keharusan untuk membayar utang pewaris lebih dari jumlahnya harga barang serta warisan yang diterima. Bahkan juga, pakar atau ahli waris dapat juga melepas diri dari pembayaran utang dengan menyerahkan beberapa barang serta harta peninggalan pewaris pada kreditur serta penerima hibah wasiat.
Kedua barang yang dipunyai pakar atau ahli waris berlainan dengan barang serta harta peninggalan pewaris. Berarti, bila pewaris mempunyai utang pada pakar atau ahli waris, karena itu pakar atau ahli waris mempunyai hak untuk meminta piutang-piutangnya itu.
Lalu, bila Anda atau pakar (ahli) waris yang lain terima harta warisan dengan hak spesial, karena itu penghitungan nilai aktiva serta pasiva warisan butuh dikerjakan. Hingga jelas jumlahnya aktiva serta pasiva yang dipunyai pewaris serta yang akan diterima oleh pakar waris. Diluar itu, hal ini akan punya pengaruh pada beban utang yang diterima pakar waris.
Jumlah Aktiva Ahli Waris
Adanya penghitungan itu,berapakah jumlahnya aktiva yang diterima oleh pakar atau ahli waris. Serta pakar atau ahli waris beneficiair cuma bertanggungjawab untuk membayar utang pewaris sesuai aktiva yang diterimanya.Berdasar penjelasan itu, karena itu pakar atau ahli waris mempunyai keharusan untuk membayar utang pewaris jika mereka putuskan untuk terima hak waris itu.
PIKIRKAN DENGAN MASAK SEBELUM PUTUSKAN
Anda harus memperhitungkan dengan masak sebelum memutuskan. Jangan pernah Anda tergiur sebab harta warisan, tetapi tidak pikirkan utang yang perlu Anda tanggung. Di luar itu, janganlah lupa bahas baik-baik dengan bagian keluarga Anda yang terima harta warisan. Mengambil ketetapan yang saling memberikan keuntungan buat semua pihak, supaya jalinan keluarga masih tersambung secara baik.