Hukum Perjanjian Pra Nikah

Hukum Perjanjian Pra Nikah

Apa itu Perjanjian Pra Nikah?

Perjanjian Pra Nikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.

Apakah Perjanjian Pra Nikah Diperbolehkan?

Perjanjian Pra Nikah diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, perjanjian ini harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang.

Apa Saja Ketentuan Hukum Perjanjian Pra Nikah?

Menurut Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974, Perjanjian Pra Nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis di hadapan pejabat pencatat nikah.
  2. Perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan.
  3. Perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  4. Perjanjian tersebut tidak merugikan kepentingan pihak ketiga.
  Perjanjian Pra Nikah Diatur Dalam

Apa Saja Isi Perjanjian Pra Nikah?

Isi Perjanjian Pra Nikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasangan. Namun, beberapa hal yang sering diatur dalam perjanjian ini antara lain:

  • Pembagian harta gono-gini selama pernikahan berlangsung.
  • Penentuan harta yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum menikah.
  • Penentuan jumlah nafkah dan biaya hidup selama pernikahan berlangsung.
  • Ketentuan mengenai tanggung jawab masing-masing pasangan dalam mengurus anak-anak.
  • Ketentuan mengenai perceraian atau pemutusan hubungan perkawinan.

Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah?

Untuk membuat Perjanjian Pra Nikah, pasangan harus mengajukan permohonan kepada pejabat pencatat nikah yang berwenang. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan perjanjian yang telah dibuat secara tertulis.

Apakah Perjanjian Pra Nikah Dapat Dibatalkan?

Perjanjian Pra Nikah dapat dibatalkan jika salah satu pihak mengajukan permintaan pembatalan. Namun, pembatalan perjanjian ini hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang sah, seperti adanya unsur paksaan atau kesalahan dalam membuat perjanjian tersebut.

Kesimpulan

Perjanjian Pra Nikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Perjanjian ini diperbolehkan menurut hukum di Indonesia, namun harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Isi perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasangan, dan harus dibuat secara tertulis di hadapan pejabat pencatat nikah. Perjanjian ini dapat dibatalkan jika terdapat alasan yang sah.

  Nikah Adalah Pilihan Hidup yang Berarti

admin