Apa itu Hukum Perjanjian Untuk Pra Nikah?
Hukum Perjanjian Untuk Pra Nikah – Perjanjian Pra Nikah adalah kesepakatan yang di buat oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Perjanjian ini di buat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.
Apakah Perjanjian Pra Nikah Di perbolehkan?
Perjanjian Pra Nikah di perbolehkan menurut hukum di Indonesia. Hal ini di atur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, perjanjian ini harus memenuhi syarat-syarat yang di atur dalam undang-undang.
Apa Saja Ketentuan Hukum Perjanjian Pra Nikah?
Menurut Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974, Perjanjian Pra Nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Perjanjian tersebut di buat secara tertulis di hadapan pejabat pencatat nikah.
- Perjanjian di buat sebelum perkawinan di laksanakan.
- Perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Perjanjian tersebut tidak merugikan kepentingan pihak ketiga.
Apa Saja Isi Hukum Untuk Pra Nikah?
Isi Perjanjian Pra Nikah dapat di sesuaikan dengan kebutuhan pasangan. Namun, beberapa hal yang sering di atur dalam perjanjian ini antara lain:
- Pembagian harta gono-gini selama pernikahan berlangsung.
- Penentuan harta yang di miliki masing-masing pasangan sebelum menikah.
- Penentuan jumlah nafkah dan biaya hidup selama pernikahan berlangsung.
- Ketentuan mengenai tanggung jawab masing-masing pasangan dalam mengurus anak-anak.
- Ketentuan mengenai perceraian atau pemutusan hubungan perkawinan.
Bagaimana Cara Hukum Perjanjian Untuk Pra Nikah?
Untuk membuat Perjanjian Pra Nikah, pasangan harus mengajukan permohonan kepada pejabat pencatat nikah yang berwenang. Permohonan tersebut harus di lampiri dengan perjanjian yang telah di buat secara tertulis.
Apakah Hukum Untuk Pra Nikah Dapat Di batalkan?
Perjanjian Pra Nikah dapat di batalkan jika salah satu pihak mengajukan permintaan pembatalan. Namun, pembatalan perjanjian ini hanya dapat di lakukan jika terdapat alasan yang sah, seperti adanya unsur paksaan atau kesalahan dalam membuat perjanjian tersebut.
Kesimpulan
Perjanjian Pra Nikah adalah kesepakatan yang di buat oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Perjanjian ini di perbolehkan menurut hukum di Indonesia, namun harus memenuhi syarat-syarat yang di atur dalam undang-undang. Isi perjanjian dapat di sesuaikan dengan kebutuhan pasangan, dan harus di buat secara tertulis di hadapan pejabat pencatat nikah. Perjanjian ini dapat di batalkan jika terdapat alasan yang sah. Indonesia Kitas: Semua Yang Perlu Anda Ketahui
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id