Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang melimpah, menjadikan sektor ekspor dan impor sebagai salah satu sektor yang sangat penting bagi negara ini. Ekspor dan impor diatur oleh hukum ekspor impor yang ada di Indonesia. Hukum ini memuat peraturan yang mengatur setiap hal yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor. Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui lebih detail mengenai hukum ekspor impor di Indonesia. Polres SKCK: Semua Yang Perlu Anda Ketahui
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Apa Itu Hukum Ekspor Impor?
ekspor impor adalah peraturan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan proses ekspor dan impor. Hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekspor dan impor serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
Regulasi Hukum Ekspor Impor Di Indonesia – Hukum Ekspor Impor Di Indonesia
Hukum ekspor impor di Indonesia di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan instansi terkait lainnya. Regulasi di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan, di antaranya:
- Selanjutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Selanjutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Ekspor dan Impor
- Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2016 tentang Bea Masuk
- Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang untuk Proyek Pemerintah yang Dilakukan oleh BUMN
Prosedur Ekspor Impor Di Indonesia – Ekspor Impor Di Indonesia
Selanjutnya Sebelum melakukan kegiatan ekspor dan impor, tentunya Anda harus mengetahui prosedur yang harus di lakukan. Berikut adalah prosedur ekspor impor di Indonesia:
Prosedur Ekspor
- Pendaftaran di Kementerian Perdagangan
- Mendapatkan Izin Ekspor
- Mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Mendapatkan Persetujuan Pengeluaran Barang
- Proses Pengeluaran Barang
Prosedur Impor
- Pendaftaran di Kementerian Perdagangan
- Mendapatkan Izin Impor
- Mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Mendapatkan Persetujuan Impor Barang
- Proses Impor Barang
Kewajiban Pengusaha Ekspor Impor
Sebagai pengusaha ekspor impor, tentunya Anda harus memenuhi kewajiban yang telah di atur dalam ekspor impor di Indonesia. Berikut kewajiban pengusaha ekspor impor:
- Mendapatkan Izin Ekspor Impor
- Melakukan Pendaftaran di Kementerian Perdagangan
- Membayar Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai
- Membuat Laporan Ekspor Impor
Sanksi Pelanggaran Hukum Ekspor Impor
Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hukum ekspor impor, tentunya akan di kenakan sanksi. Berikut sanksi pelanggaran hukum ekspor impor:
- Selanjutnya Denda
- Selanjutnya Penghentian kegiatan usaha
- Selanjutnya Pencabutan Izin Ekspor Impor
- Selanjutnya Penahanan
- Selanjutnya Penjara
Perbedaan Ekspor dan Impor
Selanjutnya Ekspor dan impor adalah kegiatan perdagangan internasional yang berbeda. Berikut perbedaan ekspor dan impor:
- Ekspor adalah kegiatan mengirim barang atau jasa ke negara lain, sedangkan impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain.
- Ekspor bertujuan untuk meningkatkan devisa negara, sedangkan impor bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Ekspor menghasilkan pendapatan, sedangkan impor mengeluarkan devisa.
Conclusion Hukum Ekspor Impor Di Indonesia
Dalam artikel ini telah di bahas mengenai ekspor impor di Indonesia yang terdiri dari regulasi, prosedur, kewajiban pengusaha, sanksi pelanggaran, dan perbedaan antara ekspor dan impor. Dengan memahami hukum ekspor impor, pelaku usaha akan dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Penggunaan ekspor impor ini juga akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups