Https SKCK Polri: Syarat dan Cara Pengurusan SKCK di Polri

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengajukan visa, dan sebagainya. SKCK memberikan informasi tentang catatan kepolisian seseorang, seperti apakah pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tidak.

Fungsi SKCK

SKCK memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftar kuliah
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan visa
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan kartu identitas (KTP)
  • Sebagai persyaratan untuk mendirikan usaha

Syarat Pengurusan SKCK di Polri

Untuk mengurus SKCK di Polri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau pernah terlibat tetapi sudah mendapatkan rehabilitasi
  • Tidak sedang dalam proses atau pernah dihukum karena tindak pidana
  SKCK Diperlukan Untuk Apa Saja

Cara Pengurusan SKCK di Polri

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus SKCK di Polri:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, pas foto 4×6, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK
  2. Datang ke kantor Polisi terdekat
  3. Mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  4. Melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK
  5. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
  6. Mengambil SKCK sesuai jadwal yang telah ditentukan

Biaya Pengurusan SKCK di Polri

Biaya pengurusan SKCK di Polri bervariasi tergantung pada jenis SKCK yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar biaya pengurusan SKCK di Polri:

  • SKCK Reguler: Rp 30.000,-
  • SKCK Elektronik (e-SKCK): Rp 50.000,-
  • SKCK Luar Negeri: Rp 60.000,-

Waktu Pengurusan SKCK di Polri

Waktu pengurusan SKCK di Polri bervariasi tergantung pada jenis SKCK yang dibutuhkan dan juga jumlah permohonan yang masuk. Secara umum, waktu pengurusan SKCK di Polri adalah sebagai berikut:

  • SKCK Reguler: 1-3 hari kerja
  • SKCK Elektronik (e-SKCK): 1-3 hari kerja
  • SKCK Luar Negeri: 3-5 hari kerja
  Persyaratan Perpanjang SKCK Beda Domisili

Cara Cek Status SKCK di Polri

Untuk mengetahui status pengurusan SKCK di Polri, bisa dilakukan dengan cara:

  1. Buka website Reserse Kriminal (Reskrimsus) Polri di https://reskrimsus.polri.go.id/
  2. Pilih menu “Cek Status SKCK”
  3. Masukkan nomor registrasi yang diberikan saat pengajuan SKCK
  4. Klik tombol “Cek Status”
  5. Akan muncul informasi mengenai status pengurusan SKCK

Kesimpulan

SKCK Polri adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Untuk mengurus SKCK di Polri, terdapat beberapa syarat dan juga biaya yang harus dipenuhi. Namun, dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi dokumen yang diperlukan, pengurusan SKCK di Polri dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

admin