Harga Mengurus Paspor 2023

Pengenalan

Mengurus paspor adalah salah satu proses yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Tidak hanya itu, paspor juga diperlukan untuk beberapa keperluan dalam negeri seperti pembuatan akta kelahiran dan pembuatan kartu keluarga. Namun, banyak orang yang masih bingung dengan harga mengurus paspor di tahun 2023. Berapa sih harga paspor saat ini? Apakah ada perubahan harga? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Harga Paspor Saat Ini

Saat ini, harga paspor di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Untuk paspor biasa, biaya pengurusan tergantung pada jenis paspor, masa berlaku, dan waktu pengurusan. Biaya pengurusan paspor biasa lebih murah dibandingkan dengan e-paspor. Berikut adalah daftar harga paspor biasa saat ini:- Paspor biasa dengan masa berlaku 12 bulan: Rp355.000,– Paspor biasa dengan masa berlaku 24 bulan: Rp545.000,– Paspor biasa dengan masa berlaku 36 bulan: Rp745.000,– Paspor biasa dengan masa berlaku 48 bulan: Rp945.000,-Sementara itu, untuk e-paspor, biaya pengurusan tetap tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Namun, biaya pengurusan e-paspor lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa. Berikut adalah daftar harga e-paspor saat ini:- E-paspor dengan masa berlaku 12 bulan: Rp655.000,– E-paspor dengan masa berlaku 24 bulan: Rp855.000,– E-paspor dengan masa berlaku 36 bulan: Rp1.055.000,– E-paspor dengan masa berlaku 48 bulan: Rp1.255.000,-

  Paspor Sehat Adalah 2023

Perubahan Harga Paspor di Tahun 2023

Perubahan harga pengurusan paspor biasa dan e-paspor pada tahun 2023 masih belum diketahui secara pasti. Namun, biasanya harga paspor akan mengalami kenaikan setiap beberapa tahun sekali. Terakhir kali harga paspor dinaikkan pada tahun 2018. Oleh karena itu, kemungkinan besar akan terjadi kenaikan harga paspor pada tahun 2023.Namun, sebelum terjadinya kenaikan harga, pemerintah akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat. Pemberitahuan ini biasanya diberikan melalui media sosial dan situs resmi imigrasi.

Cara Mengurus Paspor

Untuk mengurus paspor, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat atau melalui aplikasi paspor online. Berikut adalah langkah-langkah mengurus paspor secara online:1. Buka situs resmi imigrasi dan pilih menu “Paspor Online”.2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.3. Unggah foto terbaru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.4. Lakukan pembayaran biaya pengurusan melalui bank yang sudah ditentukan.5. Tunggu hingga proses verifikasi selesai.6. Ambil paspor Anda di kantor imigrasi terdekat.

Jumlah Biaya Tambahan

Selain biaya pengurusan, ada beberapa biaya tambahan yang harus Anda bayar saat mengurus paspor. Berikut adalah daftar biaya tambahan yang harus dipersiapkan:1. Biaya foto: sekitar Rp50.000,- hingga Rp150.000,- tergantung pada tempat pengambilan foto.2. Biaya fotokopi KTP: sekitar Rp1.000,- hingga Rp2.000,- per lembar.3. Biaya fotokopi akta kelahiran: sekitar Rp2.000,- hingga Rp5.000,- per lembar.4. Biaya pengiriman paspor: sekitar Rp25.000,- hingga Rp50.000,- tergantung pada lokasi pengiriman.

  Syarat Perpanjang Paspor di Indonesia 2023

Kesimpulan

Mengurus paspor memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, dengan memiliki paspor, Anda bisa bepergian keluar negeri dan menambah pengalaman serta pengetahuan baru. Untuk mengurus paspor, pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku dan mempersiapkan biaya tambahan dengan baik. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mengurus paspor di tahun 2023.

admin