Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap impor. Terkait dengan impor barang, pemerintah Indonesia memberlakukan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Cukai yang diterapkan pada barang impor bisa menjadi beban biaya bagi para importir. Karena itu, penting untuk memahami lebih dalam mengenai “harga cukai barang impor” ini.
Pengertian Cukai Barang Impor
Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang masuk ke dalam suatu negara. Cukai barang impor merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Cukai ini dikenakan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Jenis Cukai Barang Impor
Cukai barang impor terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu cukai hasil tembakau, cukai alkohol, dan cukai barang mewah. Penjelasan mengenai ketiga jenis cukai tersebut adalah sebagai berikut:
Cukai Hasil Tembakau
Cukai hasil tembakau dikenakan pada produk yang mengandung tembakau, seperti rokok, cerutu, dan shisha. Besarnya cukai yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jumlah stik rokok atau berat bersih tembakau yang terkandung dalam produk tersebut.
Cukai Alkohol
Cukai alkohol dikenakan pada produk yang mengandung alkohol, seperti minuman keras dan anggur. Besarnya cukai yang harus dibayarkan disesuaikan dengan kadar alkohol dan volume produk tersebut.
Cukai Barang Mewah
Cukai barang mewah dikenakan pada produk-produk mewah, seperti mobil, kapal, dan pesawat terbang. Besarnya cukai yang harus dibayarkan disesuaikan dengan nilai produk tersebut.
Cara Menghitung Harga Cukai Barang Impor
Perhitungan harga cukai barang impor didasarkan pada nilai pabean barang impor tersebut. Nilai pabean adalah nilai yang diterapkan oleh pihak bea cukai untuk menetapkan besarnya bea masuk atau cukai yang harus dibayarkan oleh importir. Nilai pabean terdiri dari harga transaksi, biaya pembelian, biaya angkut, dan biaya asuransi (disebut sebagai harga CIF).
Besarnya harga cukai barang impor dihitung berdasarkan persentase dari nilai pabean. Persentase ini berbeda-beda tergantung dari jenis barang impor yang diimpor. Sebagai contoh, besarnya cukai mobil adalah sebesar 125% dari nilai pabean, sedangkan untuk sepeda motor adalah sebesar 60% dari nilai pabean.
Keuntungan dan Kerugian Dari Harga Cukai Barang Impor
Cukai barang impor memiliki keuntungan dan kerugian bagi negara dan pelaku usaha. Beberapa keuntungan cukai barang impor adalah sebagai berikut:
Menambah penerimaan negara
Cukai barang impor menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Dengan besarnya jumlah impor yang masuk ke Indonesia, maka cukai barang impor dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara.
Mendorong produksi lokal
Dengan adanya cukai, harga barang impor menjadi lebih mahal dibandingkan harga barang lokal. Dengan demikian, cukai barang impor dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih memproduksi barang lokal, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Namun, cukai barang impor juga memiliki kerugian bagi pelaku usaha, antara lain:
Menambah biaya produktif
Cukai barang impor dapat menambah biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha. Dalam jangka panjang, cukai barang impor bisa berdampak pada daya saing produk yang dihasilkan.
Menurunkan daya beli konsumen
Dengan adanya cukai barang impor, harga barang impor menjadi lebih mahal. Hal ini dapat menurunkan daya beli konsumen terhadap produk impor.
Penutup
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa harga cukai barang impor memang menjadi salah satu beban biaya bagi para importir. Namun, cukai barang impor juga memiliki keuntungan bagi penerimaan negara dan mendorong pelaku usaha untuk memproduksi barang lokal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat untuk menetapkan besarnya cukai barang impor sehingga tidak memberikan dampak yang merugikan bagi pelaku usaha maupun konsumen.