Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap impor. Terkait dengan impor barang, pemerintah Indonesia memberlakukan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Cukai yang di terapkan pada barang impor bisa menjadi beban biaya bagi para importir. Karena itu, penting untuk memahami lebih dalam mengenai “harga cukai barang impor” ini.
Pengertian Cukai Barang Impor
Cukai adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang tertentu yang masuk ke dalam suatu negara. Maka, Cukai barang impor merupakan pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor dari luar negeri ke Indonesia. Cukai ini di kenakan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Jenis Cukai Barang Impor – Harga Cukai Barang Impor
Cukai barang impor terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu cukai hasil tembakau, cukai alkohol, dan cukai barang mewah. Penjelasan mengenai ketiga jenis cukai tersebut adalah sebagai berikut:
Cukai Hasil Tembakau – Harga Cukai Barang Impor
Cukai hasil tembakau di kenakan pada produk yang mengandung tembakau, seperti rokok, cerutu, dan shisha. Besarnya cukai yang harus di bayarkan di sesuaikan dengan jumlah stik rokok atau berat bersih tembakau yang terkandung dalam produk tersebut.
Cukai Alkohol – Harga Cukai Barang Impor
Cukai alkohol di kenakan pada produk yang mengandung alkohol, seperti minuman keras dan anggur. Maka, Besarnya cukai yang harus di bayarkan di sesuaikan dengan kadar alkohol dan volume produk tersebut.
Cukai Barang Mewah – Harga Cukai Barang Impor
Cukai barang mewah di kenakan pada produk-produk mewah, seperti mobil, kapal, dan pesawat terbang. Sehingga, Besarnya cukai yang harus di bayarkan di sesuaikan dengan nilai produk tersebut.
Cara Menghitung Harga Cukai Barang Impor
Perhitungan harga cukai barang impor di dasarkan pada nilai pabean barang impor tersebut. Nilai pabean adalah nilai yang di terapkan oleh pihak bea cukai untuk menetapkan besarnya bea masuk atau cukai yang harus di bayarkan oleh importir. Nilai pabean terdiri dari harga transaksi, biaya pembelian, biaya angkut, dan biaya asuransi (di sebut sebagai harga CIF).
Besarnya cukai barang impor di hitung berdasarkan persentase dari nilai pabean. Persentase ini berbeda-beda tergantung dari jenis barang impor yang di impor. Sebagai contoh, besarnya cukai mobil adalah sebesar 125% dari nilai pabean, sedangkan untuk sepeda motor adalah sebesar 60% dari nilai pabean.
Keuntungan dan Kerugian Dari Harga Cukai Barang Impor
Cukai barang impor memiliki keuntungan dan kerugian bagi negara dan pelaku usaha. Beberapa keuntungan cukai barang impor adalah sebagai berikut:
Menambah penerimaan negara
Cukai barang impor menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Dengan besarnya jumlah impor yang masuk ke Indonesia, maka cukai barang impor dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara.
Mendorong produksi lokal
Dengan adanya cukai, harga barang impor menjadi lebih mahal di bandingkan harga barang lokal. Dengan demikian, cukai barang impor dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih memproduksi barang lokal, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Namun, cukai barang impor juga memiliki kerugian bagi pelaku usaha, antara lain:
Menambah biaya produktif
Kemudian, Cukai barang impor dapat menambah biaya yang harus di bayar oleh pelaku usaha. Dalam jangka panjang, cukai barang impor bisa berdampak pada daya saing produk yang di hasilkan.
Menurunkan daya beli konsumen
Sehingga, Dengan adanya cukai barang impor, harga barang impor menjadi lebih mahal. Maka, Hal ini dapat menurunkan daya beli konsumen terhadap produk impor.
Penutup – Harga Cukai Barang Impor
Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa cukai barang impor memang menjadi salah satu beban biaya bagi para importir. Namun, cukai barang impor juga memiliki keuntungan bagi penerimaan negara dan mendorong pelaku usaha untuk memproduksi barang lokal. Oleh karena itu, di perlukan kebijakan yang tepat untuk menetapkan besarnya cukai barang impor sehingga tidak memberikan dampak yang merugikan bagi pelaku usaha maupun konsumen. Peluang Usaha Ekspor Kopi: Pengusaha Kopi Sukses di Pasar
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id