Harga Apostille Dokumen

Harga Apostille Dokumen – Jika Anda pernah memiliki pengalaman mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah apostille. Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di terapkan di bawah Konvensi Den Haag 1961, yang bertujuan untuk memudahkan pengakuan dokumen di negara yang berbeda. PT. Jangkar Global Groups

Namun, bagaimana dengan harga apostille dokumen? Berapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan apostille pada dokumen Anda? Artikel ini akan membahas secara lengkap harga apostille dokumen dan segala hal yang perlu Anda ketahui seputar proses ini.

Apa itu Apostille?

Sebelum membicarakan harga apostille dokumen, mari kita ulas terlebih dahulu tentang apa itu apostille. Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag 1961. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengakui dokumen yang di keluarkan di suatu negara di negara lain.

  Ketahui Mea Apostille

Misalnya, jika seseorang ingin menggunakan ijazah mereka yang di keluarkan di Indonesia untuk melamar pekerjaan di negara lain, mereka mungkin memerlukan apostille pada ijazah tersebut agar di akui oleh negara tujuan.

Apa Itu Apostille

Jenis Dokumen yang Dapat Di lakukan Apostille

Beberapa jenis dokumen yang dapat di lakukan apostille antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Pernikahan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kewarganegaraan
  • Dokumen Pendidikan (Ijazah, Transkrip Nilai, dll.)
  • Dokumen Bisnis (Surat Perjanjian, Surat Kuasa, dll.)

Proses Apostille

Proses apostille di Indonesia di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Di rektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Berikut ini adalah tahapan proses apostille:

  1. Dokumen di ajukan ke Di tjen AHU
  2. Dokumen di periksa oleh Ditjen AHU
  3. Dokumen di tandatangani dan dilegalkan oleh Di tjen AHU
  4. Dokumen di lakukan apostille oleh Di tjen AHU

Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai, dokumen Anda akan di berikan apostille dan siap di gunakan untuk keperluan luar negeri.

Harga Apostille Dokumen

Sekarang, mari kita bahas topik utama dari artikel ini, yaitu harga apostille. Biaya apostille dokumen di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dokumen, serta apakah dokumen tersebut perlu mendapatkan legalisasi tambahan sebelum apostille.

  Legalisasi Dokumen Apostille

Berikut ini adalah daftar harga apostille dokumen di Indonesia:

Jenis Dokumen Biaya
Akta Kelahiran, Kematian, Pernikahan, Perceraian, Kewarganegaraan Rp 200.000,-
Ijazah, Transkrip Nilai, dll. Rp 300.000,-
Surat Perjanjian, Surat Kuasa, dll. Rp 400.000,-

Perlu di ketahui bahwa harga-harga tersebut belum termasuk biaya legalisasi tambahan, seperti legalisasi notaris atau legalisasi Kementerian Luar Negeri. Jika dokumen Anda memerlukan legalisasi tambahan, biaya total yang harus Anda keluarkan tentu akan lebih tinggi.

Kesimpulan

Demikianlah artikel mengenai harga apostille. Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang sangat di perlukan jika Anda memiliki keperluan di luar negeri. Namun, biaya apostille dokumen juga perlu di perhatikan agar tidak memberatkan financial Anda. Maka Jika Anda memerlukan layanan apostille dokumen, pastikan Anda memilih penyedia layanan yang terpercaya dan dapat memberikan harga yang sesuai dengan kualitas pelayanannya.

admin