Di tengah isu pemanasan global dan kerusakan lingkungan, kesadaran akan produk dan praktik ramah lingkungan semakin meningkat. Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah adanya sertifikasi hijau, yang menjadi penanda bahwa sebuah produk atau proses telah memenuhi standar keberlanjutan. Di Indonesia, salah satu sertifikasi yang paling di kenal adalah Green Label Indonesia Certificate.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai apa itu Green Label Indonesia, persyaratan, prosedur, hingga bagaimana cara mendapatkannya.
Apa itu Green Label Indonesia Certificate?
Green Label Indonesia adalah sertifikasi produk yang di keluarkan oleh Green Product Council Indonesia (GPCI), sebuah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang berfokus pada isu lingkungan dalam penggunaan material industri, terutama bahan bangunan.
Sertifikasi ini menjadi penanda bahwa sebuah produk telah memenuhi kriteria ramah lingkungan yang di tetapkan oleh GPCI. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong produsen dan konsumen agar lebih peduli terhadap aspek lingkungan dalam memilih dan menggunakan produk. Produk yang memiliki sertifikasi ini di nilai telah mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan selama siklus hidupnya, mulai dari proses produksi, penggunaan, hingga pembuangan.
Sertifikasi hijau ini tidak hanya terbatas pada produk bahan bangunan, tetapi juga mencakup produk interior dan pembersih. GPCI bekerja sama dengan lembaga verifikator independen, seperti TÜV NORD Indonesia, untuk melakukan audit dan memastikan bahwa produk telah memenuhi standar yang di tetapkan.
Persyaratan dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Hijau
Proses mendapatkan sertifikasi hijau, khususnya Green Label Indonesia, melibatkan serangkaian persyaratan dan prosedur yang ketat. Ini untuk memastikan bahwa klaim “ramah lingkungan” benar-benar dapat di pertanggungjawabkan.
Persyaratan Umum Dokumen Legalitas:
Sebagai langkah awal, perusahaan pemohon harus melengkapi dokumen legalitas yang menunjukkan keabsahan usahanya, antara lain:
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
- Surat Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Sertifikat Pendaftaran Merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual.
- Izin Dokumen Lingkungan Hidup (seperti AMDAL, UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.
Persyaratan Produk dan Proses Produksi:
Aspek utama yang di nilai adalah produk itu sendiri dan proses pembuatannya. Perusahaan harus dapat membuktikan:
Sistem Manajemen Lingkungan:
Memiliki sistem manajemen lingkungan yang terimplementasi, idealnya dengan sertifikasi ISO 14001.
Data Bahan Baku dan Proses:
Menyajikan data lengkap tentang bahan baku yang di gunakan, termasuk Material Safety Data Sheet (MSDS).
Efisiensi Sumber Daya:
Menunjukkan neraca massa, energi, dan air untuk membuktikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
Pengelolaan Limbah:
Memiliki dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya untuk membuktikan penanganan limbah yang bertanggung jawab.
Laporan Tanggung Jawab Sosial (CSR):
Menyertakan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi:
Prosedur untuk mendapatkan sertifikasi Green Label Indonesia umumnya melalui beberapa tahapan:
Pengajuan Permohonan:
Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi dengan melengkapi formulir dan semua dokumen pendukung yang di butuhkan.
Penilaian Dokumen:
Sekretariat GPCI akan melakukan penilaian awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang di ajukan.
Pengujian Laboratorium:
Sampel produk di kirim ke laboratorium terakreditasi untuk di uji sesuai dengan kriteria yang di tetapkan, misalnya pengujian kadar logam berat atau zat berbahaya lainnya.
Audit Lapangan:
Auditor independen akan melakukan kunjungan ke fasilitas produksi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang di ajukan dengan praktik di lapangan.
Penerbitan Sertifikat:
Jika semua tahapan audit dan verifikasi berhasil, GPCI akan menerbitkan Green Label Indonesia Certificate.
Sertifikat ini memiliki masa berlaku 1 tahun dan memerlukan audit surveilans secara berkala (misalnya, setahun sekali) untuk memastikan konsistensi perusahaan dalam menerapkan praktik hijau.
Bagaimana Mendapatkan Sertifikasi Hijau?
Mendapatkan sertifikasi hijau bukanlah hal yang instan. Ini adalah komitmen jangka panjang yang membutuhkan perubahan pada cara kerja dan produksi. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mendapatkannya:
Pelajari Standar Sertifikasi:
Pahami secara mendalam standar dan kriteria yang di tetapkan oleh lembaga sertifikasi yang Anda tuju, seperti GPCI untuk Green Label Indonesia.
Lakukan Self-Assessment:
Lakukan penilaian internal terhadap produk dan proses Anda untuk mengidentifikasi area yang perlu di perbaiki agar sesuai dengan standar sertifikasi.
Persiapkan Dokumen:
Kumpulkan semua dokumen legal dan teknis yang di syaratkan. Pastikan semua data akurat dan valid.
Lakukan Perbaikan:
Terapkan perbaikan yang di perlukan pada proses produksi Anda, misalnya dengan meningkatkan efisiensi energi, mengurangi limbah, atau menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan.
Pilih Lembaga Sertifikasi/Konsultan:
Anda dapat mengajukan permohonan langsung ke lembaga sertifikasi seperti GPCI atau menggunakan jasa konsultan untuk mendampingi proses ini.
Jasa Konsultan Sertifikasi Green Label Indonesia Jangkargroups
Proses sertifikasi, terutama bagi perusahaan yang belum berpengalaman, bisa sangat rumit. Di sinilah peran jasa konsultan menjadi sangat penting. Konsultan sertifikasi dapat membantu Anda dalam:
- Penyusunan Dokumen: Memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen yang di perlukan.
- Audit Internal: Membantu melakukan audit internal untuk mempersiapkan audit eksternal dari lembaga sertifikasi.
- Pendampingan Proses: Mendampingi Anda dari awal hingga akhir proses sertifikasi, termasuk saat audit lapangan.
Meskipun Jangkargroups lebih di kenal dengan layanannya di bidang legalitas dokumen, seperti perizinan ekspor-impor, paspor, dan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), jasa mereka mengindikasikan bahwa mereka memiliki keahlian dalam urusan legalitas dan perizinan yang kompleks. Untuk sertifikasi Green Label, Anda dapat berkonsultasi dengan lembaga konsultan yang spesialis di bidang sertifikasi produk dan lingkungan untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.
Dengan semakin ketatnya regulasi dan meningkatnya permintaan pasar akan produk ramah lingkungan, memiliki sertifikasi hijau bukan lagi sekadar tren, melainkan sebuah kebutuhan strategis untuk keberlanjutan bisnis.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













