Ganti Alamat KTP Apakah Harus Ganti – Jika Anda baru saja pindah alamat, mungkin Anda bertanya-tanya apakah Anda harus mengganti paspor setelah mengganti alamat KTP. Pertanyaan ini sebenarnya cukup sering muncul di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu peraturan mengenai ganti alamat KTP dan ganti paspor di Indonesia.
Ganti Alamat KTP Apakah Harus Ganti?
Maka, menurut peraturan pemerintah Indonesia, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Kemudian, KTP berfungsi sebagai identitas resmi dan dokumen administrasi yang sah di Indonesia.
Maka, jika Anda pindah alamat, maka Anda harus mengganti alamat pada KTP Anda dalam waktu 14 hari setelah pindah. Sehingga, hal ini di atur dalam Pasal 54 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Maka, untuk mengganti alamat KTP, Anda dapat mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Di sdukcapil) setempat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP lama, maka akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.
Ganti Paspor | KTP Apakah Harus Ganti
Maka, paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga, paspor ini berfungsi sebagai identitas resmi dan dokumen administrasi yang sah di luar negeri.
Maka, jika Anda ingin mengganti paspor, ada beberapa alasan yang dapat membuat Anda harus mengganti paspor, seperti:
- Paspor hilang atau di curi
- Paspor rusak atau sudah kadaluarsa
- Perubahan data pribadi seperti nama atau jenis kelamin
Namun, jika Anda hanya, tidak ada kewajiban untuk mengganti paspor. Kemudian, paspor Anda masih sah dan dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sepanjang masa berlaku paspor tersebut masih berlaku.
Anda hanya perlu memastikan bahwa data yang terdapat pada paspor Anda masih sesuai dengan data Anda yang terbaru.
KTP Apakah Harus Ganti Jangkar Groups
Maka, untuk menjawab pertanyaan “Ganti Alamat KTP Apakah Harus Ganti Paspor 2023?”, jawabannya adalah tidak harus. Jika Anda hanya, Anda tidak perlu mengganti paspor. Namun, pastikan data pada paspor Anda masih sesuai dengan data terbaru Anda.
Selain itu, pastikan juga Anda memperhatikan aturan yang berlaku dalam ganti alamat KTP, seperti wajib mengganti alamat dalam waktu 14 hari setelah pindah, dan memastikan Anda membawa dokumen-dokumen pendukung yang di perlukan. Baca Juga: Paspor Polisi Baik 2024
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups