Gambar E-Paspor Dan Paspor Biasa 2023

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor adalah jenis paspor yang memiliki chip elektronik di dalamnya sebagai pengganti data manual pada paspor biasa. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data pribadi pemegang paspor seperti identitas, foto, dan informasi visa. E-Paspor pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005 dan saat ini sudah diadopsi oleh banyak negara termasuk Indonesia.

Keuntungan Menggunakan E-Paspor

Dibandingkan dengan paspor biasa, E-Paspor memiliki beberapa keuntungan. Pertama, E-Paspor lebih aman karena memiliki fitur keamanan yang lebih canggih. Chip elektronik pada E-Paspor dapat membaca sidik jari dan wajah pemegang paspor, sehingga sulit bagi orang lain untuk menggunakan paspor tersebut.Kedua, E-Paspor juga lebih praktis dan efisien karena dapat digunakan untuk mempermudah proses pemeriksaan di bandara. Pemegang E-Paspor dapat menggunakan mesin pemeriksaan otomatis yang tersedia di bandara, sehingga waktu tunggu dapat diminimalkan.

Perbedaan Gambar E-Paspor Dan Paspor Biasa 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan mengganti paspor biasa dengan E-Paspor. Salah satu perbedaan utama antara keduanya adalah pada gambar. Gambar pada E-Paspor akan lebih jelas dan tajam karena menggunakan teknologi digital. Sedangkan pada paspor biasa, gambar masih menggunakan teknologi cetak biasa sehingga hasilnya tidak terlalu jelas.Selain itu, pada E-Paspor juga akan terdapat gambar sidik jari dan wajah dalam bentuk digital yang tersimpan di dalam chip elektronik. Sedangkan pada paspor biasa, gambar sidik jari dan wajah masih dicetak secara manual.

  Surat Kuasa Mengambil Paspor 2023

Proses Pembuatan E-Paspor

Proses pembuatan E-Paspor hampir sama dengan paspor biasa. Pemohon harus mengisi formulir online dan melengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Setelah itu, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.Setelah data pemohon terverifikasi dan disetujui, maka paspor akan dicetak dan chip elektronik akan ditanamkan di dalamnya. Proses pembuatan E-Paspor memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Kata Kunci Meta

admin