Gaji adalah sumber penghasilan utama bagi banyak pekerja di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gaji tertentu, seperti Rp 3 juta per bulan, dikenai pajak penghasilan atau tidak. Memahami aturan pajak penting agar pekerja mengetahui kewajiban mereka dan dapat mengelola keuangan dengan lebih baik. Dengan informasi yang tepat, pekerja dapat memastikan bahwa mereka membayar pajak sesuai ketentuan tanpa membebani penghasilan mereka secara berlebihan.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan di Indonesia
Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mengatur tentang pengenaan pajak atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan usaha.
Salah satu jenis pajak yang relevan bagi pekerja adalah PPh Pasal 21, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lain dari pekerjaan. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum karyawan menerima gaji.
Selain itu, dasar hukum ini juga mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP disesuaikan setiap beberapa tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi.
Dengan memahami dasar hukum ini, pekerja dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta memastikan perhitungan pajak dilakukan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang diterima seorang wajib pajak yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh 21). PTKP bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pekerja dengan penghasilan rendah sehingga hanya penghasilan di atas batas tertentu yang dikenai pajak.
Per 2025, ketentuan PTKP di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 66.000.000 per tahun (setara Rp 5.500.000 per bulan)
- Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000 per tahun
- Tambahan untuk tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per orang per tahun
Berdasarkan ketentuan ini, seorang pekerja dengan gaji Rp 3.000.000 per bulan memiliki penghasilan setahun sebesar Rp 36.000.000, yang masih berada di bawah PTKP Rp 66.000.000. Artinya, penghasilan tersebut tidak dikenai pajak.
PTKP dapat berubah jika penghasilan tambahan diterima, seperti bonus tahunan atau penghasilan dari pekerjaan lain. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk selalu memeriksa total penghasilan tahunan agar dapat mengetahui apakah masih termasuk PTKP atau sudah masuk kategori kena pajak.
Perhitungan Pajak untuk Gaji Rp 3 Juta
Untuk mengetahui apakah gaji Rp 3 juta per bulan dikenai pajak, kita bisa menghitungnya secara langkah demi langkah. Berikut perhitungannya secara lengkap:
Gaji Bulanan
- Gaji pokok: Rp 3.000.000 per bulan
Gaji Tahunan
- Perhitungan: Rp 3.000.000 × 12 bulan = Rp 36.000.000 per tahun
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 66.000.000 per tahun
- Jika belum menikah dan tanpa tanggungan, PTKP tetap Rp 66.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PKP = Gaji Tahunan − PTKP
- PKP = Rp 36.000.000 − Rp 66.000.000 = Rp 0
Kesimpulan Perhitungan
- Karena PKP = Rp 0, maka gaji Rp 3 juta per bulan tidak dikenai PPh 21.
- Artinya, pekerja dengan gaji ini tidak perlu membayar pajak penghasilan selama penghasilan tambahan tidak melebihi batas PTKP.
Catatan Tambahan
Jika terdapat tunjangan, bonus, atau penghasilan sampingan lainnya, jumlah penghasilan tersebut harus dijumlahkan dengan gaji pokok untuk menghitung PKP.
Jika total penghasilan melebihi PTKP, barulah pajak dihitung sesuai tarif progresif PPh 21.
Faktor yang Memengaruhi Kena Pajak
Meskipun gaji pokok Rp 3 juta per bulan tidak kena pajak, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi apakah seorang pekerja akhirnya harus membayar PPh 21 atau tidak. Berikut faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan:
Tunjangan dan Fasilitas Tambahan
- Tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, atau fasilitas kendaraan bisa menjadi bagian dari penghasilan kena pajak jika melebihi batas tertentu.
Bonus atau Insentif Tahunan
- Bonus tahunan, komisi, atau insentif dari perusahaan dihitung sebagai penghasilan tambahan dan dapat menambah PKP jika total penghasilan melebihi PTKP.
Penghasilan Lain di Luar Gaji
- Pekerjaan sampingan, royalti, atau pendapatan dari investasi juga termasuk penghasilan kena pajak. Total semua penghasilan harus dijumlahkan untuk menentukan PKP.
Status Perkawinan dan Tanggungan
- PTKP bertambah jika wajib pajak sudah menikah atau memiliki tanggungan maksimal 3 orang. Status ini memengaruhi besarnya penghasilan yang bebas pajak.
Potongan atau Pengurang Pajak
Beberapa potongan, seperti iuran pensiun atau BPJS, dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas, pekerja dapat memastikan perhitungan pajak lebih akurat dan tidak mengalami kewajiban pajak yang tidak semestinya. Penting juga untuk selalu memantau total penghasilan tahunan agar mengetahui apakah masih termasuk PTKP atau sudah masuk kategori kena pajak.
Gaji 3 Juta Apa Kena Pajak? di PT. Jangkar Global Groups
Berdasarkan perhitungan pajak penghasilan di Indonesia, seorang karyawan PT. Jangkar Global Groups yang menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan tidak akan dikenai pajak PPh 21. Hal ini karena total penghasilan tahunan sebesar Rp 36 juta masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan sebesar Rp 66 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah dan tanpa tanggungan.
Meskipun demikian, jika karyawan menerima tambahan penghasilan seperti tunjangan, bonus tahunan, insentif, atau penghasilan lain dari pekerjaan sampingan, jumlah total penghasilan harus dijumlahkan untuk menentukan apakah melewati PTKP. Jika total penghasilan tetap di bawah PTKP, maka kewajiban pajak tetap nihil. Namun, jika melebihi PTKP, baru PPh 21 akan dihitung secara progresif sesuai tarif yang berlaku.
Selain itu, status pribadi karyawan juga memengaruhi PTKP. Misalnya, jika seorang karyawan sudah menikah atau memiliki tanggungan maksimal tiga orang, PTKP bertambah sehingga kemungkinan kena pajak semakin kecil. Begitu juga potongan seperti iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat mengurangi penghasilan kena pajak.
Dengan pemahaman ini, karyawan PT. Jangkar Global Groups yang berpenghasilan Rp 3 juta per bulan dapat merasa aman dari kewajiban pembayaran pajak, selama penghasilan tambahan tidak melebihi batas PTKP. Hal ini membantu karyawan untuk lebih fokus pada pengelolaan keuangan pribadi tanpa khawatir akan potongan pajak yang membebani.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




