Gaji 2 Jt Apakah Kena Pajak, Bagi banyak pekerja pemula atau karyawan dengan gaji terjangkau, pertanyaan tentang pajak penghasilan sering muncul. Salah satu pertanyaan yang paling umum adalah: “Apakah gaji Rp 2 juta per bulan harus dipotong pajak?” Memahami hal ini penting agar tidak salah kaprah dalam menghitung kewajiban pajak, serta agar pengelolaan keuangan pribadi menjadi lebih jelas.
Di Indonesia, setiap orang yang menerima penghasilan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), namun ada batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak, yang dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artikel ini akan membahas secara jelas apakah gaji Rp 2 juta per bulan termasuk kena pajak atau tidak, serta faktor-faktor yang memengaruhi kewajiban pajak Anda.
Pengertian: Gaji 2 Juta Apakah Kena Pajak
Gaji Rp 2 juta per bulan merupakan jumlah penghasilan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, setiap penghasilan yang diterima oleh individu berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21), tetapi hanya jika penghasilan tersebut melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP adalah batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak, ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan pekerja dengan penghasilan rendah tidak terbebani pajak. Misalnya, untuk wajib pajak orang pribadi lajang (TK/0), PTKP saat ini adalah sekitar Rp 66 juta per tahun.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan di Indonesia
Pajak penghasilan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). UU ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengenakan pajak atas setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Beberapa poin penting terkait dasar hukum pajak penghasilan:
Pajak Penghasilan (PPh 21)
- PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.
- Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji diterima oleh karyawan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak.
PTKP terbaru (peraturan terbaru dapat berubah, cek melalui Direktorat Jenderal Pajak) adalah:
- TK/0 (lajang tanpa tanggungan): Rp 66.000.000/tahun
- PTKP bertambah jika wajib pajak menikah dan memiliki tanggungan anak, misalnya TK/1, TK/2, dan seterusnya.
Tarif Pajak Progresif
Jika penghasilan melebihi PTKP, penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif progresif:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun
- 15%, 25%, hingga 35% untuk lapisan penghasilan yang lebih tinggi sesuai UU PPh.
Prinsip Kepatuhan Pajak
- Wajib pajak harus melaporkan penghasilannya secara benar.
- Perusahaan berkewajiban memotong PPh 21 jika penghasilan karyawan melebihi PTKP.
Hitungan Pajak untuk Gaji Rp 2 Juta
Untuk mengetahui apakah gaji Rp 2 juta per bulan dikenakan pajak, kita perlu membandingkan total penghasilan tahunan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menghitung total gaji setahun
- Gaji bulanan: Rp 2.000.000
- Total gaji setahun:
2.000.000×12=24.000.000
Membandingkan dengan PTKP
- PTKP untuk wajib pajak lajang (TK/0) = Rp 66.000.000/tahun
- Total gaji setahun = Rp 24.000.000
- Karena Rp 24.000.000 < Rp 66.000.000 → belum melewati PTKP
Kesimpulan
- Gaji Rp 2 juta per bulan tidak kena pajak PPh 21, karena total penghasilan tahunan masih di bawah batas PTKP.
- Dengan demikian, perusahaan tidak memotong PPh 21 dari gaji bulanan.
Catatan tambahan
- Jika ada penghasilan tambahan (bonus, tunjangan, honor, atau penghasilan lain), jumlah total penghasilan bisa melebihi PTKP → baru terkena PPh 21.
- Misalnya: gaji Rp 2 juta/bulan + bonus tahunan Rp 50 juta = total Rp 74 juta → kewajiban pajak muncul.
Kondisi yang Bisa Mengubah Status Pajak
Meskipun gaji Rp 2 juta per bulan belum kena pajak karena masih di bawah PTKP, ada beberapa kondisi yang bisa mengubah status kewajiban pajak seseorang:
Penghasilan Tambahan
Bonus tahunan, tunjangan, komisi, atau honor tambahan bisa menambah total penghasilan tahunan.
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp 2.000.000 → Rp 24.000.000/tahun
- Bonus tahunan: Rp 50.000.000
- Total penghasilan: Rp 74.000.000 → sudah melebihi PTKP → kena PPh 21.
Status Perkawinan dan Tanggungan
PTKP berbeda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan anak:
- Lajang (TK/0) → Rp 66.000.000/tahun
- Menikah tanpa anak (K/0) → Rp 72.000.000/tahun
- Menikah dengan 1 anak (K/1) → Rp 78.000.000/tahun
Semakin banyak tanggungan, PTKP semakin tinggi → kemungkinan gaji Rp 2 juta tetap bebas pajak.
Sumber Penghasilan Lain
- Penghasilan dari pekerjaan sampingan, investasi, atau usaha bisa digabung dengan gaji utama untuk menghitung total penghasilan kena pajak.
- Jika gabungan penghasilan > PTKP → PPh 21 berlaku.
Kebijakan Perusahaan
- Beberapa perusahaan memberikan tunjangan atau fasilitas tambahan yang masuk kategori penghasilan kena pajak.
- Penting bagi karyawan untuk mengecek slip gaji dan komponen penghasilan agar memahami potensi kewajiban pajak.
Mekanisme Pemotongan Pajak
Jika penghasilan karyawan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka PPh 21 akan dipotong sesuai ketentuan. Berikut mekanismenya:
Pemotongan oleh Perusahaan
- Pajak penghasilan PPh 21 dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan.
- Karyawan tidak perlu membayar pajak sendiri setiap bulan karena perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak resmi.
Perhitungan PPh 21
Penghasilan kena pajak = total penghasilan setahun – PTKP
Tarif pajak progresif:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta/tahun
- 15%, 25%, hingga 35% untuk lapisan penghasilan lebih tinggi
Contoh sederhana:
- Total penghasilan setahun = Rp 80.000.000
- PTKP TK/0 = Rp 66.000.000
- Penghasilan kena pajak = Rp 14.000.000
- PPh 21 = 5% × Rp 14.000.000 = Rp 700.000/tahun
Pelaporan Pajak
- Setiap tahun, perusahaan menyampaikan Formulir SPT Tahunan PPh 21 ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Karyawan menerima bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.
Gaji Rp 2 Juta
- Karena total gaji Rp 24 juta/tahun < PTKP Rp 66 juta → tidak ada pemotongan pajak.
- Karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21.
Keunggulan Gaji 2 Juta yang Tidak Kena Pajak di PT. Jangkar Global Groups
Bekerja di PT. Jangkar Global Groups dengan gaji Rp 2 juta per bulan memberikan beberapa keuntungan signifikan, terutama terkait pajak dan manajemen keuangan karyawan:
Gaji Penuh Tanpa Potongan Pajak
- Karena total gaji setahun Rp 24 juta masih di bawah PTKP Rp 66 juta, karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21.
- Hal ini membantu karyawan mengatur keuangan dengan lebih mudah karena tidak ada pengurangan pajak dari penghasilan pokok.
Mudah Merencanakan Keuangan Pribadi
Dengan gaji tetap dan bebas pajak, karyawan dapat merencanakan anggaran bulanan, menabung, atau mengalokasikan dana untuk kebutuhan sehari-hari tanpa perhitungan pajak yang rumit.
Kesempatan Mendapatkan Tunjangan Tambahan
PT. Jangkar Global Groups memberikan tunjangan dan fasilitas tambahan, yang jika dimanfaatkan dengan bijak, tetap aman dari pajak selama total penghasilan masih di bawah PTKP.
Transparansi dan Kepatuhan Pajak
- Perusahaan menjalankan sistem pemotongan dan pelaporan pajak secara transparan, sehingga karyawan memahami hak dan kewajibannya.
- Hal ini menumbuhkan rasa aman dan nyaman bekerja tanpa risiko masalah administrasi pajak di kemudian hari.
Cocok untuk Pekerja Pemula
Gaji Rp 2 juta per bulan ideal bagi karyawan baru yang ingin memulai karier tanpa terbebani pajak, sambil belajar mengelola penghasilan secara bijak.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




