Apa itu Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor?
Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor – adalah proses untuk memperpanjang masa berlaku paspor sebelum masa berakhir. Maka, Pada tahun 2024, sebagian besar paspor yang di terbitkan akan berakhir masa berlakunya, sehingga warga negara Indonesia yang memiliki paspor perlu memperpanjang paspornya agar dapat bepergian ke luar negeri. Ambil Paspor Hari Sabtu
Bagaimana Cara Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor?
Kemudian, Untuk memperpanjang paspor, warga negara Indonesia perlu mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Pertama-tama, warga negara perlu mengunduhdari situs resmi Kementerian Luar Negeri. Setelah itu, warga negara dapat mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
Syarat Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor
Selanjutnya, Untuk memperpanjang paspor, warga negara perlu memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah:- Paspor yang akan di perpanjang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya selama kurang dari 1 tahun.- Fotokopi KTP atau kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.- Paspor lama yang ingin di perpanjang.- Surat permohonan perpanjangan paspor.
Cara Mengajukan Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor
Maka, Setelah memenuhi syarat, warga negara dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor melalui kantor Imigrasi atau melalui situs resmi Imigrasi. Namun, Jika ingin mengajukan permohonan melalui situs resmi Imigrasi, warga negara perlu mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen yang di minta secara online. Setelah itu, warga negara perlu membayar biaya perpanjangan paspor.
Biaya Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor
Kemudian, Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan tempat pengajuan permohonan. Maka, Untuk paspor biasa, biaya perpanjangan sekitar Rp 355.000, sedangkan untuk paspor elektronik biaya perpanjangan sekitar Rp 655.000. Warga negara perlu membayar biaya tersebut sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
Berapa Lama Waktu Proses Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor?
Namun, Waktu proses perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada tempat pengajuan permohonan. Kemudian, Jika mengajukan permohonan di kantor Imigrasi, waktu prosesnya sekitar 3-4 hari kerja. Namun, jika mengajukan permohonan secara online, waktu prosesnya sekitar 5-10 hari kerja. Oleh karena itu, sebaiknya warga negara mengajukan permohonan perpanjangan paspor jauh-jauh hari sebelum masa berakhir.
Bagaimana Jika Paspor Sudah Melewati Masa Berlaku?
Maka, Jika paspor sudah melewati masa berlaku, warga negara tidak dapat memperpanjang paspor dan harus membuat paspor baru. Namun, Untuk membuat paspor baru, warga negara perlu mengikuti prosedur yang sama dengan, yaitu mengisi, memenuhi syarat, dan membayar biaya.
Apa Saja Dokumen yang Di butuhkan Formulir Permohonan?
Selanjutnya, Dokumen yang di butuhkan untuk membuat paspor baru adalah:- Fotokopi KTP atau kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.- Surat permohonan pembuatan paspor.- Akta kelahiran atau surat nikah.- Pasfoto ukuran 4×6.
Bagaimana Cara Mengajukan Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor?
Maka, Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru, warga negara dapat mengambil formulir permohonan di kantor Imigrasi atau mengunduhnya dari situs resmi Imigrasi. Namun, Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, warga negara perlu membayar biaya pembuatan paspor dan mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi.
Berapa Lama Waktu Proses Pembuatan Paspor Baru?
Kemudian, Waktu proses pembuatan paspor baru sekitar 3-4 hari kerja jika mengajukan permohonan di kantor Imigrasi. Namun, jika mengajukan permohonan secara online, waktu prosesnya sekitar 5-10 hari kerja.
Keuntungan Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor
Selanjutnya, Mempunyai paspor memiliki banyak keuntungan, di antaranya adalah:- Membuka peluang kerja di luar negeri.- Meningkatkan pengalaman dan pengetahuan tentang budaya dan kebiasaan di luar negeri.- Memperluas jaringan sosial dan bisnis.- Menikmati liburan yang lebih menarik dengan berkunjung ke tempat-tempat baru.
Kesimpulan
Maka, Perpanjangan paspor pada tahun 2023 merupakan hal yang penting untuk di lakukan bagi warga negara Indonesia yang memiliki paspor. Prosesnya cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Namun, sebaiknya warga negara mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum masa berakhir untuk menghindari kebingungan dan kendala. Pastikan juga untuk memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan agar permohonan perpanjangan paspor dapat di terima secara sukses.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: