Langkah-langkah Mengisi Formulir Permohonan Paspor Baru
Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru pada tahun 2023, langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengisi formulir permohonan paspor baru. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi formulir tersebut:
- Langkah 1: Unduh formulir permohonan paspor baru dari situs web Kementerian Luar Negeri.
- Langkah 2: Isi formulir secara lengkap dan jelas dengan menggunakan huruf cetak atau mesin tik. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Langkah 3: Pasang pas foto terbaru Anda pada formulir. Ukuran foto harus 4×6 cm dan di ambil secara resmi.
- Langkah 4: Setelah formulir terisi lengkap, periksa kembali untuk memastikan tidak ada informasi yang salah atau terlewatkan.
- Langkah 5: Tandatangani formulir dengan tinta hitam sesuai dengan tanda tangan pada KTP atau dokumen identitas lainnya.
Persyaratan untuk Membuat Paspor Baru
Maka, Sebelum mengisi formulir permohonan paspor baru, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pertama, Warga negara Indonesia (WNI)
- Kemudian, Memiliki identitas resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran
- Selanjutnya, Belum pernah di proses permohonan paspor sebelumnya atau paspor yang di miliki sudah habis masa berlakunya
- Maka, Tidak dalam status terdakwa atau terpidana dalam kasus pidana yang sedang di proses atau belum di putuskan oleh pengadilan
- Tidak dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)
- Tidak dalam status tercatat sebagai orang gila atau orang yang mengidap penyakit menular
Dokumen yang Harus Di sediakan
Namun, Sebelum mengisi formulir permohonan paspor baru, pastikan Anda menyediakan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika Anda membuat paspor untuk keperluan dinas atau pekerjaan)
- Surat izin dari orang tua atau wali (jika Anda di bawah umur)
- Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor
Biaya dan Waktu Pengerjaan
Biaya pembuatan paspor baru untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: Rp 355.000
- Paspor diplomatik: Rp 655.000
- Paspor dinas: Rp 655.000
Maka, Waktu pengerjaan paspor baru adalah 10 hari kerja sejak pengajuan. Namun, untuk keperluan mendesak atau darurat, Kementerian Luar Negeri dapat mempercepat pengerjaan dengan biaya tambahan.
Formulir Permohonan Paspor Baru 2023 di Jangkar Groups
Namun, Membuat paspor baru tidaklah sulit jika Anda mengikuti panduan dan persyaratan yang telah di tentukan oleh Kementerian Luar Negeri. Kemudian, Pastikan Anda mengisi formulir permohonan paspor baru dengan lengkap dan jelas, memenuhi persyaratan, dan menyediakan dokumen yang di perlukan. Maka, Dengan begitu, proses pembuatan paspor baru akan berjalan lancar dan Anda dapat segera memulai perjalanan ke luar negeri. Pengambilan E Paspor Diwakilkan 2023
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id