Formulir Pemberitahuan untuk Impor Barang Khusus : Panduan Lengkap
Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah dokumen yang harus di penuhi oleh importir sebelum mengimpor barang tertentu ke Indonesia. PIBK sangat penting dalam proses impor, karena dokumen ini berisi informasi mengenai jenis barang, jumlah, harga, dan asal negara pengirim.
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Apa itu Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus?
Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK adalah salah satu dokumen penting dalam proses impor. Dokumen ini harus di penuhi oleh importir sebelum mengimpor barang ke Indonesia.
PIBK berisi informasi mengenai jenis barang, jumlah, harga, dan asal negara pengirim. Dokumen ini juga berisi informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses impor, seperti importir, eksportir, dan agen pengiriman.
Dalam proses impor, PIBK juga di gunakan sebagai dasar untuk melakukan proses pemeriksaan barang oleh pihak bea cukai. Jika PIBK tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka proses impor bisa terhambat atau bahkan di tolak oleh pihak bea cukai. Permintaan Impor Barang: Apa Itu?
Siapa yang Harus Mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus?
Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus harus diisi oleh importir yang akan melakukan impor barang ke Indonesia. Importir bisa berupa perusahaan maupun individu. Namun, untuk mengisi PIBK, importir harus memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan).
NIK adalah nomor yang di berikan oleh pihak bea cukai kepada importir yang telah terdaftar sebagai pengguna jasa kepabeanan. NIK juga di gunakan sebagai kode identifikasi dalam proses pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak bea cukai.
Bagaimana Cara Mengisi Formulir?
Untuk mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus, importir harus memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya:
1. Identitas Importir
Pertama, Importir harus mencantumkan identitas lengkap, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
2. Identitas Eksportir
Selanjutnya, Importir harus mencantumkan identitas lengkap eksportir, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
3. Identitas Barang
Kemudian, Importir harus mencantumkan informasi mengenai jenis barang yang akan di impor, seperti nama barang, kode HS, dan jumlah.
4. Nama Kapal atau Pesawat
Selanjutnya, Importir harus mencantumkan nama kapal atau pesawat yang akan di gunakan untuk mengirim barang ke Indonesia.
5. Nomor Kontainer atau AWB
Kemudian, Importir harus mencantumkan nomor kontainer atau AWB (Air Waybill) yang di gunakan untuk mengirim barang ke Indonesia.
6. Harga Barang
Selanjutnya, Importir harus mencantumkan harga barang yang akan di impor. Harga barang ini nantinya akan di gunakan sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk.
7. Asuransi dan Pengiriman
Selanjutnya, Importir harus mencantumkan informasi mengenai asuransi dan pengiriman barang ke Indonesia.
8. Dokumen Lainnya
Kemudian, Importir juga harus melampirkan dokumen lainnya yang terkait dengan impor barang, seperti invoice, packing list, dan sertifikat asal barang.
Apa Saja Jenis-Jenis Formulir Impor Barang Khusus ?
Terdapat beberapa jenis Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang harus di penuhi oleh importir, di antaranya:
1. PIBK Reguler
Pertama, PIBK Reguler adalah jenis PIBK yang di gunakan untuk mengimpor barang dalam jumlah besar atau dalam jumlah tertentu yang memerlukan pemeriksaan oleh pihak bea cukai.
2. PIBK Khusus
Selanjutnya, PIBK Khusus adalah jenis PIBK yang di gunakan untuk mengimpor barang tertentu yang memerlukan persetujuan atau izin dari pihak-pihak terkait, seperti Badan POM atau Kementerian Kesehatan.
3. PIBK Impor Barang Kiriman
Kemudian, PIBK Impor Barang Kiriman adalah jenis PIBK yang di gunakan untuk mengimpor barang dalam jumlah kecil atau barang kiriman dari luar negeri.
Apa Saja Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Formulir?
Beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus antara lain:
1. Invoice
Pertama, Invoice merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai barang yang akan di impor, seperti nama barang, jumlah, harga, dan asal negara pengirim.
2. Packing List
Selanjutnya, Packing list adalah dokumen yang berisi informasi mengenai isi dari kemasan barang yang akan di impor.
3. Sertifikat Asal Barang
Selanjutnya, Sertifikat asal barang adalah dokumen yang menunjukkan asal negara barang yang akan di impor.
4. Surat Keterangan Kesehatan
Selanjutnya, Surat keterangan kesehatan di perlukan untuk mengimpor barang-barang tertentu yang memerlukan persetujuan dari Badan POM atau Kementerian Kesehatan.
5. Surat Keterangan Fumigasi untuk Formulir Pemberitahuan untuk Impor Barang Khusus
Kemudian, Surat keterangan fumigasi di perlukan untuk mengimpor barang-barang tertentu yang memerlukan perlakuan khusus, seperti barang-barang kayu dan kertas.
Bagaimana Proses Pemeriksaan Barang oleh Pihak Bea Cukai?
Setelah mengisi Formulir Pemberitahuan Import Barang Khusus, importir harus menyerahkan dokumen tersebut ke pihak bea cukai. Pihak bea cukai nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan di impor.
Pemeriksaan oleh pihak bea cukai dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan diimpor tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, barang tersebut bisa ditahan atau bahkan di musnahkan oleh pihak bea cukai.
Bagaimana Cara Mengurus Formulir Pemberitahuan?
Untuk mengurus Formulir Pemberitahuan Import Barang Khusus, importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan melalui beberapa tahapan, di antaranya:
1. Memiliki NIK
Sebelum mengurus PIBK, importir harus terlebih dahulu memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan).
2. Melengkapi Dokumen
Importir harus melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti invoice, packing list, dan sertifikat asal barang.
3. Mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus
Setelah dokumen lengkap, importir harus mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor.
4. Menyerahkan Dokumen ke Pihak Bea Cukai
Importir harus menyerahkan dokumen PIBK beserta dokumen lainnya ke pihak bea cukai.
5. Menunggu Pemeriksaan Barang
Setelah proses pengajuan PIBK selesai, importir harus menunggu proses pemeriksaan barang oleh pihak bea cukai.
6. Membayar Bea Masuk
Setelah barang dinyatakan lolos pemeriksaan oleh pihak bea cukai, importir harus membayar bea masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Formulir Pemberitahuan untuk Impor Barang Khusus Jangkargroups
Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus sangat penting dalam proses impor barang ke Indonesia. Dokumen ini harus dipenuhi oleh importir sebelum mengimpor barang tertentu ke Indonesia. PIBK berisi informasi mengenai jenis barang, jumlah, harga, dan asal negara pengirim. Selain itu, dokumen ini juga berisi informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses impor, seperti importir, eksportir, dan agen pengiriman.
Untuk mengurus Formulir Pemberitahuan Impor Barang Khusus, importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan melalui beberapa tahapan, di antaranya memiliki NIK, melengkapi dokumen, mengisi formulir, menyerahkan dokumen ke pihak bea cukai, menunggu pemeriksaan barang, dan membayar bea masuk.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id