Formulir Paspor Biasa 2023 – Persyaratan dan Cara Mengajukan

Formulir Paspor Biasa 2023 – Persyaratan dan Cara Mengajukan

Jika kamu ingin bepergian ke luar negeri, maka kamu wajib memiliki paspor. Paspor adalah surat perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai identitas resmi untuk perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan dan cara mengajukan Formulir Paspor Biasa 2023.

Persyaratan Membuat Paspor Biasa 2023

Sebelum mengajukan formulir, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik atau Kartu Keluarga elektronik
  • Telah berusia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses pemberian sanksi administrasi keimigrasian atau sedang dalam proses penyidikan keimigrasian

Jika kamu memenuhi persyaratan di atas, kamu dapat melanjutkan untuk mengajukan formulir paspor biasa.

Cara Mengajukan Formulir Paspor Biasa 2023

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan formulir paspor biasa:

  1. Isi formulir paspor biasa secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Cetak formulir yang telah diisi dan tandatangan di tempat yang telah ditunjuk.
  3. Bawa formulir paspor, persyaratan, dan dokumen pendukung ke kantor Imigrasi terdekat.
  4. Bayar biaya administrasi dan tunggu proses pengolahan paspor selesai.
  5. Ambil paspor di kantor Imigrasi setelah proses pengolahan selesai.
  Daftar Paspor Online 2023

Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan

Ada beberapa dokumen pendukung yang harus kamu siapkan saat mengajukan formulir paspor biasa:

  • Fotokopi KTP elektronik atau Kartu Keluarga elektronik
  • Dokumen asli yang dapat digunakan sebagai bukti identitas, seperti Surat Izin Mengemudi, Sertifikat Kelahiran, atau Surat Nikah
  • Fotokopi paspor lama (jika ada)
  • Surat rekomendasi dari pihak yang berwenang (jika diperlukan)

Waktu Pengajuan dan Biaya

Waktu pengajuan formulir paspor biasa dapat dilakukan pada hari kerja, kecuali pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengajuan paspor biasa adalah:

  • Paspor biasa 24 halaman: Rp355.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman: Rp655.000,-

Kesimpulan

Mendapatkan paspor biasa untuk perjalanan ke luar negeri memang memerlukan proses yang cukup panjang dan detail. Namun, dengan memenuhi persyaratan dan mengajukan formulir dengan benar, kamu akan dapat dengan mudah mendapatkan paspor tersebut dan siap untuk berpetualang ke luar negeri. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum perjalanan!

admin