Format Impor Faktur Masukan: Panduan Lengkap

Format Impor Faktur Masukan atau yang sering disebut FIFM adalah salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan impor barang. FIFM adalah format standar untuk pelaporan impor barang yang harus dilakukan oleh importir terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kenapa Format Impor Faktur Masukan Penting?

Format Impor Faktur Masukan sangat penting bagi importir karena merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses impor barang. Tanpa FIFM, importir tidak dapat melaporkan impor barang secara benar dan legal sehingga dapat berpotensi mengalami masalah dengan pihak berwenang.

  Tarif Pajak Impor 2023 : Panduan Lengkap dan Terbaru

Dalam FIFM terdapat informasi penting mengenai impor barang seperti nama importir, nomor faktur, jumlah barang, harga, asal barang, dan lain sebagainya. Dengan adanya FIFM, DJBC dapat memantau dan mengontrol impor barang yang masuk ke Indonesia secara lebih efektif.

Cara Membuat Format Impor Faktur Masukan

Untuk membuat FIFM, importir harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

1. Mendaftar di Sistem Informasi Bea dan Cukai (SIBA)

Importir harus mendaftar terlebih dahulu di SIBA untuk mendapatkan akses ke fasilitas impor. Setelah mendaftar, importir akan diberikan Nomor Identitas Importir (NII) yang digunakan untuk mengajukan permohonan impor.

2. Mengajukan Permohonan Impor

Setelah memiliki NII, importir dapat mengajukan permohonan impor melalui SIBA. Dalam proses ini, importir harus melengkapi informasi mengenai barang yang akan diimpor seperti jenis barang, jumlah, harga, dan lain sebagainya.

3. Melampirkan Faktur Komersial

Setelah permohonan impor disetujui, importir harus melampirkan faktur komersial yang berisi informasi mengenai barang yang akan diimpor. Faktur komersial harus menggunakan bahasa Indonesia dan disertai dengan terjemahan bahasa Inggris.

  Impor Barang Bekas Dari Jepang

4. Mengisi FIFM

Setelah memiliki faktur komersial, importir harus mengisi FIFM yang dapat diunduh dari SIBA. Dalam FIFM, importir harus melaporkan informasi mengenai barang yang akan diimpor seperti nama importir, nomor faktur, jumlah barang, harga, asal barang, dan lain sebagainya.

5. Memasukkan FIFM ke SIBA

Setelah FIFM diisi, importir harus memasukkan FIFM tersebut ke SIBA. DJBC akan memverifikasi FIFM dan memutuskan apakah impor barang tersebut dapat dilakukan atau tidak.

Tips untuk Mengisi FIFM dengan Benar

Agar FIFM dapat diisi dengan benar, importir harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pastikan FIFM Diisi dengan Lengkap

Importir harus memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan ke dalam FIFM sudah lengkap dan akurat. Informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

2. Perhatikan Format Penulisan

Importir harus memperhatikan format penulisan yang digunakan dalam FIFM. Format penulisan harus mengikuti standar yang telah ditentukan oleh DJBC.

3. Periksa Kembali Sebelum Disimpan

Sebelum menyimpan FIFM ke SIBA, importir harus memeriksa kembali semua informasi yang dimasukkan ke dalam FIFM untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.

  Biaya Impor 1 Kontainer: Panduan Lengkap

Kesimpulan

Format Impor Faktur Masukan (FIFM) adalah format standar untuk pelaporan impor barang yang harus dilakukan oleh importir terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). FIFM sangat penting dalam proses impor barang karena dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan impor barang. Importir harus mengikuti beberapa langkah dalam membuat FIFM seperti mendaftar di Sistem Informasi Bea dan Cukai (SIBA), mengajukan permohonan impor, melampirkan faktur komersial, mengisi FIFM, dan memasukkan FIFM ke SIBA. Agar FIFM dapat diisi dengan benar, importir harus memperhatikan beberapa hal seperti memastikan FIFM diisi dengan lengkap, perhatikan format penulisan, dan memeriksa kembali sebelum disimpan.

admin