Formasi CPNS Tanpa SKCK

Memasuki tahun 2021, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar CPNS, pastikan kamu memenuhi persyaratan yang ada, termasuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, bagaimana jika kamu belum memiliki SKCK? Apakah masih ada peluang untuk mendaftar CPNS? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang menjelaskan tentang kondisi seseorang dalam hal pernah atau tidaknya terlibat dalam tindak kriminal. SKCK dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS.

Apakah SKCK Wajib untuk Mendaftar CPNS?

Jawabannya adalah iya. SKCK merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS. Selain itu, SKCK juga dibutuhkan untuk keperluan lain seperti pengurusan visa, pengajuan kredit di bank, dan lain sebagainya.

  Pelayanan SKCK Tutup Jam Berapa?

Bagaimana Jika Belum Memiliki SKCK?

Jika kamu belum memiliki SKCK, kamu bisa melakukan pengurusan SKCK terlebih dahulu. Namun, proses pengurusan SKCK membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama jika terdapat kendala seperti pemrosesan yang lambat atau adanya masalah dalam rekam jejak kriminal. Oleh karena itu, jika kamu belum memiliki SKCK, kamu bisa mencari formasi CPNS yang tidak memerlukan SKCK sebagai salah satu persyaratan.

Bagaimana Mengetahui Formasi CPNS Tanpa SKCK?

Untuk mengetahui formasi CPNS yang tidak memerlukan SKCK, kamu bisa memeriksa informasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah yang membuka pendaftaran CPNS. Pastikan kamu memeriksa informasi terbaru agar tidak tertinggal informasi.

Apa Saja Persyaratan Lain untuk Mendaftar CPNS?

Selain SKCK, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (untuk umum) atau maksimal 40 tahun (untuk pelamar dengan disabilitas)
  3. Mempunyai ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau masalah hukum lainnya
  5. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan PNS atau anggota DPR/DPRD dalam jenjang kekerabatan tertentu
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti sertifikat keahlian atau tes psikologi
  Masa Berlaku Surat Pengantar SKCK Dari Kelurahan

Bagaimana Cara Mendaftar CPNS?

Setelah memastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan yang ada, kamu bisa memulai proses pendaftaran CPNS. Proses pendaftaran CPNS biasanya dilakukan secara online melalui laman resmi BKN atau instansi pemerintah yang membuka pendaftaran.

Bagaimana Cara Menjadi PNS Tanpa Melalui CPNS?

Selain melalui pendaftaran CPNS, terdapat cara lain untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus melalui seleksi CPNS. Cara tersebut adalah melalui jalur honorer kategori dua (K2) atau jalur non-CPNS yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Kesimpulan

Mendaftar CPNS memang menjadi salah satu pilihan bagi banyak orang untuk memperoleh pekerjaan yang stabil dan menjanjikan. Namun, pastikan kamu memenuhi persyaratan yang ada, termasuk memiliki SKCK. Jika kamu belum memiliki SKCK, kamu bisa mencari formasi CPNS yang tidak memerlukan SKCK sebagai salah satu persyaratan. Jangan lupa, selalu periksa informasi terbaru dan pastikan kamu memenuhi persyaratan lainnya untuk mendaftar CPNS.