Apa itu Form Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Form Surat Kuasa Pengambilan Paspor adalah dokumen yang memungkinkan seseorang untuk mewakili pemegang paspor dalam proses pengambilan paspor di kantor imigrasi. Maka, Hal ini penting terutama jika pemegang paspor tidak dapat mengambil paspornya sendiri karena berbagai alasan seperti terlalu jauh dari kantor imigrasi atau sedang melakukan perjalanan jauh. Paspor Kurang 6 Bulan Malaysia 2023
Apa Syarat untuk Menggunakan Form Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Maka, Untuk menggunakan Formulir Surat Kuasa Pengambilan Paspor, pemegang paspor harus memenuhi beberapa syarat yang harus di penuhi, di antaranya:- Pemegang paspor harus memberikan salinan identitas resmi yang masih berlaku seperti KTP atau Kartu Keluarga- Maka, Surat kuasa harus di tandatangani oleh pemegang paspor dan di hadiri oleh agen atau pihak yang di wakili- Maka, Agen atau pihak yang di wakili harus memberikan salinan identitas resmi yang masih berlaku seperti KTP atau Kartu Keluarga- Pemegang paspor harus memberikan nomor paspor dan tanggal terbit.
Bagaimana Cara Mengisi Form Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Maka, Untuk mengisi Formulir Surat Kuasa Pengambilan Paspor, ada beberapa informasi yang harus di sertakan di dalamnya. Beberapa informasi tersebut antara lain:
– Maka, Nama lengkap pemegang paspor
– Nama lengkap agen atau pihak yang di wakili
– Maka, Nomor identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga dari pemegang paspor dan agen atau pihak yang di wakili
– Kemudian, Nomor paspor dan tanggal terbit
– Tanggal, tempat, dan waktu pengambilan paspor
– Maka, Tanda tangan pemegang paspor dan agen atau pihak yang di wakili.
Apa yang Harus Di lakukan Setelah Mengisi Form Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Maka, Setelah mengisi Formulir Surat Kuasa Pengambilan Passpor, agen atau pihak yang di wakili harus memeriksanya untuk memastikan bahwa semua informasi yang tercantum di dalamnya akurat dan sesuai. Setelah itu, surat kuasa harus di tandatangani oleh pemegang paspor dan di hadiri oleh agen atau pihak yang di wakili. Setelah itu, agen atau pihak yang di wakili dapat mengambil paspor pemegang paspor di kantor imigrasi. Penting untuk di ingat bahwa agen atau pihak yang di wakili harus membawa salinan identitas resmi mereka saat mengambil paspor tersebut.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id