Pendahuluan
Paspor adalah dokumen resmi yang di berikan oleh negara kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, paspor ini berlaku selama beberapa tahun dan wajib di perbaharui setelah masa berlakunya habis. Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2024, artikel ini akan membahas tentang form pengisian paspor 2024, termasuk syarat, prosedur, dan biaya pengurusan paspor. Paspor Online Tanjungpinang 2024: Meningkatkan Kemudahan
Syarat Pengisian Paspor
Sebelum mengisi form pengisian paspor 2024, ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon pemegang paspor, yaitu:- Warga negara Indonesia- Lalu, minimal berusia 17 tahun- Selanjutnya, memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK)- Kemudian, tidak sedang dalam masa pidana- Setelah itu, tidak sedang dalam proses peradilan- Tidak sedang dalam keadaan terancam atau terkena wabah penyakit- Terakhir, tidak sedang di bawah pengawasan kepolisian atau instansi lainnya- Tidak sedang dalam keadaan gangguan jiwa
Prosedur Pengisian Paspor
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah prosedur pengisian paspor:1. Unduh formulir pengisian paspor dari situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau dapat juga di ambil langsung di Kantor Imigrasi terdekat.2. Lalu, isi formulir dengan lengkap dan jangan sampai ada kesalahan penulisan atau lampiran yang kurang lengkap.3. Selanjutnya, lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.4. Kemudian, setelah formulir dan dokumen pendukung di lengkapi, kunjungi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto.5. Setelah itu, setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai, bayar biaya pengurusan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.6. Terakhir, tunggu pengiriman paspor yang akan di kirimkan ke alamat yang tertera pada formulir pengisian paspor.
Biaya Pengisian Paspor
Biaya pengisian paspor 2024 bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang di pilih, yaitu:- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,– Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,– Paspor diplomatik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 550.000,– Paspor diplomatik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000,– Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 455.000,– Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 855.000,-
Kesimpulan
Dalam artikel ini telah di bahas tentang form pengisian paspor 2024 yang meliputi syarat, prosedur, dan biaya pengurusan paspor. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan untuk mendapatkan paspor yang sah. Dengan memiliki paspor, Anda dapat menjelajahi dunia dan menikmati pengalaman yang tak terlupakan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups