Ekspor Telur Ayam Ke Singapore: Cara Membuka Gerbang Pasar

Akhmad Fauzi

Updated on:

Ekspor Telur Ayam Ke Singapore: Cara Membuka Gerbang Pasar
Direktur Utama Jangkar Goups

Ekspor Telur Ayam Ke Singapore – Singapura, dengan populasinya yang padat dan keterbatasan lahan pertanian, merupakan importir produk pangan yang signifikan, termasuk telur ayam. Sehingga, bagi Indonesia, yang memiliki potensi besar dalam produksi telur, pasar Singapura menawarkan peluang emas untuk meningkatkan ekspor dan devisa negara. Namun, seperti halnya ekspor produk pangan lainnya, ekspor telur ayam ke Singapura memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi, standar kualitas, dan prosedur yang ketat.

Baca juga : Rekom PKH Kementan: Kunci Membuka Pintu Ekspor Telur

Singapore Food Agency - SFA

Persyaratan untuk ekspor telur ke Singapura

Persyaratan untuk ekspor telur ke Singapura memang cukup ketat. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai poin-poin yang Anda sebutkan:

Kemasvet Singapura (SFA)

Kesmavet adalah singkatan dari Kesehatan Masyarakat Veteriner, yang merupakan bidang ilmu yang mengurus segala hal tentang hewan dan produk hewan yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia. Tugasnya mencakup penjaminan keamanan pangan asal hewan, pengendalian penyakit zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia), dan menjaga kesejahteraan hewan. SFA adalah singkatan dari Singapore Food Agency, yaitu badan pangan Singapura yang bertanggung jawab atas keamanan dan standar makanan di sana.

Singapura sangat ketat dalam mengawasi produk pangan yang masuk, termasuk telur. Sebelum telur bisa masuk ke Singapura, peternakan atau perusahaan pengekspor harus terdaftar dan disetujui oleh SFA. Persyaratan ini mencakup serangkaian audit dan inspeksi untuk memastikan produk memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan Singapura.

Isi Kuesioner dari PKH

PKH adalah singkatan dari Pusat Karantina Hewan atau Balai Karantina Hewan. Kuesioner ini berfungsi sebagai alat pemeriksaan awal oleh otoritas karantina hewan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi detail tentang peternakan Anda, termasuk:

  1. Lokasi dan kondisi peternakan.
  2. Protokol biosekuriti yang diterapkan.
  3. Riwayat kesehatan hewan.
  4. Sistem manajemen dan produksi.

Informasi ini penting untuk memastikan bahwa produk yang akan diekspor berasal dari sumber yang aman dan terkontrol, sesuai dengan standar internasional dan persyaratan dari Singapura.

NKV Level 1

NKV adalah singkatan dari Nomor Kontrol Veteriner. Ini adalah sertifikat yang diberikan oleh Kementerian Pertanian Indonesia yang menjamin bahwa unit usaha peternakan telah memenuhi persyaratan teknis higienis dan sanitasi sebagai jaminan produk hewan yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal.

NKV Level 1 menunjukkan bahwa peternakan atau unit usaha Anda telah memenuhi standar tertinggi dalam hal biosekuriti, kesehatan hewan, dan keamanan pangan.

Sertifikat ini adalah bukti resmi bagi negara pengimpor (dalam hal ini Singapura) bahwa produk telur yang Anda ekspor telah melewati pengawasan ketat dari pemerintah Indonesia.

Telur Bebas AI (Avian Influenza)

AI adalah singkatan dari Avian Influenza, atau yang lebih dikenal sebagai flu burung. Ini adalah penyakit yang sangat menular pada unggas. Singapura mewajibkan telur yang diimpor harus berasal dari peternakan yang bebas dari Avian Influenza. Untuk membuktikannya, peternakan harus:

  1. Melakukan pengujian rutin di laboratorium untuk memastikan unggas tidak terinfeksi virus AI.
  2. Menerapkan protokol biosekuriti yang ketat untuk mencegah masuknya virus ke peternakan.
  3. Memiliki sertifikat kesehatan hewan dari otoritas veteriner di Indonesia yang menyatakan bahwa telur bebas dari penyakit tersebut.

Peternakan Harus Mempunyai Sistem Lab Salmonela

Salmonella adalah bakteri yang dapat menyebabkan keracunan makanan pada manusia. Singapura sangat mengkhawatirkan kontaminasi bakteri ini pada telur. Oleh karena itu, peternakan yang akan mengekspor telur harus:

  1. Menerapkan sistem pengujian rutin terhadap bakteri Salmonella.
  2. Memiliki laboratorium sendiri atau bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi yang mampu melakukan pengujian tersebut secara berkala.
  3. Menyimpan data hasil pengujian sebagai bukti bahwa telur yang dihasilkan bebas dari bakteri Salmonella.

Secara keseluruhan, semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa telur yang diimpor ke Singapura benar-benar aman, berkualitas tinggi, dan bebas dari penyakit atau kontaminasi yang dapat membahayakan konsumen. Memenuhi semua persyaratan ini memang membutuhkan investasi dan komitmen besar, namun ini adalah kunci untuk bisa menembus pasar ekspor yang sangat menjanjikan seperti Singapura.

Apa itu telur ayam Horn NKV 1 | Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Istilah “Telur Ayam Horn NKV 1” mengacu pada telur ayam negeri (ras petelur) yang di produksi oleh peternakan yang telah mendapatkan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Kategori 1.

Baca juga: NKV Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi

Mari kita bedah masing-masing komponennya:

Telur Ayam Horn:

“Horn” di sini kemungkinan besar merujuk pada ayam ras petelur (layer) jenis Hy-Line Brown atau sejenisnya. Di Indonesia, ayam ras petelur sering disebut juga ayam negeri. Ayam-ayam ini adalah hasil pemuliaan genetik untuk menghasilkan telur dalam jumlah besar dengan kualitas yang baik. Warna cangkangnya biasanya cokelat.

Baca juga: Jual Telur Bebek Tasikmalaya Kandang Baterai Kualitas Terjaga

NKV:

Singkatan dari Nomor Kontrol Veteriner. Ini adalah sertifikat jaminan kesehatan dan mutu produk pangan asal hewan (termasuk telur) yang di terbitkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Sehingga, NKV menunjukkan bahwa unit usaha (dalam hal ini, peternakan ayam petelur) telah memenuhi persyaratan kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan.

Baca juga: Import Telur Indonesia – Keuntungan dan Kerugian

NKV 1 (Kategori 1):

Ini adalah kategori tertinggi dalam sertifikasi NKV. Artinya, peternakan tersebut di nilai sangat sesuai atau sangat baik dalam memenuhi persyaratan teknis higienitas, sanitasi, biosekuriti, manajemen kesehatan hewan, dan praktik produksi yang baik (Good Farming Practices/GFP).

Baca juga: Ekspor Telur Ayam Dari Indonesia Peluang Bisnis

  1. NKV Kategori 1: Hasil audit sangat sesuai atau sangat baik. Surveilans (pengawasan) di lakukan 1 tahun sekali.
  2. NKV Kategori 2: Hasil audit baik. Surveilans di lakukan 6 bulan sekali.
  3. NKV Kategori 3: Hasil audit cukup. Surveilans di lakukan 4 bulan sekali.

Baca juga : Cara Impor Telur: Panduan Lengkap untuk Peternak Ayam

Jadi, “Telur Ayam Horn NKV 1” secara keseluruhan berarti:

Telur ayam negeri (dari ras petelur seperti Hy-Line Brown) yang di produksi oleh peternakan yang telah mendapatkan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Kategori 1. Ini menandakan bahwa telur tersebut berasal dari peternakan yang menerapkan standar kebersihan, kesehatan hewan, dan keamanan pangan yang sangat tinggi, sehingga telur yang di hasilkan aman dan berkualitas baik untuk di konsumsi.

Baca Juga: Ekspor Telur Bebek: Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Sertifikasi NKV, terutama Kategori 1, sangat penting dalam ekspor telur ayam, seperti yang di jelaskan dalam artikel sebelumnya mengenai ekspor ke Singapura, karena menunjukkan bahwa peternakan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang di akui oleh pemerintah.

Baca juga: PENETASAN TELUR BEBEK INDRAMAYU

HS Code Ekspor telur ayam ke Singapore | Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Untuk ekspor telur ayam ke Singapura, HS Code yang paling umum dan relevan adalah di bawah Bab 04: Produk susu; telur unggas; madu alami; dan produk dari hewan yang dapat di makan namun tidak tercatat di HS code lain.

Baca juga : Telor Asin Dan Telur Ayam Indramayu

Lebih spesifik, untuk telur ayam segar dalam cangkang, HS Code yang sering di gunakan adalah:

HS Code Telur Ayam Segar dalam Cangkang

  • 0407.21 – Telur unggas, dalam cangkang, segar, di awetkan atau di masak: Telur ayam dari spesies Gallus domesticus:
  • 0407.21.00 – (Biasanya untuk telur ayam segar biasa)

Penting untuk di ingat:

Baca juga : TELUR BEBEK ASIN INDRAMAYU JAWA BARAT

Verifikasi dengan Bea Cukai: Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Selalu pastikan untuk memverifikasi HS Code yang tepat dengan instansi terkait di Indonesia (misalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) atau konsultan ekspor Anda. Kode HS bisa sangat spesifik dan memiliki sub-pos yang berbeda tergantung pada jenis telur (misalnya, telur untuk konsumsi vs. telur tetas), kondisi (segar, di awetkan, di keringkan), atau pengolahan lebih lanjut.

Baca juga : Izin NKV RPH Unggas? Izin RPHU Wajib untuk Keamanan Pangan

Harmonisasi Internasional:

Meskipun HS Code bersifat internasional, setiap negara memiliki klasifikasi dan penomoran yang lebih rinci di tingkat nasional. Pastikan kode yang Anda gunakan di Indonesia juga sesuai dengan klasifikasi impor di Singapura.

Baca juga : Perizinan Bidang Peternakan W24 & Non Perizinan Rekomendasi

Perubahan Regulasi:

Kode HS dan peraturan ekspor-impor dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa pembaruan terbaru dari otoritas terkait sebelum melakukan pengiriman.

Menggunakan HS Code yang benar sangat krusial untuk menghindari masalah dalam proses kepabeanan, perhitungan bea masuk/keluar, dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan internasional.

Baca juga : Sertifikat Veteriner Produk Hewan Standar Kesehatan Keamanan

Poin-Poin Penting Ekspor Telur Ayam ke Singapura | Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Ekspor telur ayam ke Singapura bukan sekadar masalah pengiriman barang. Ada beberapa poin krusial yang harus di pahami oleh calon eksportir:

Baca juga : Feedgreen Certificate Pakan Ayam: Pakan Sehat dan Organik

Standar Kualitas Tinggi: Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Singapura sangat ketat dalam hal keamanan dan kualitas pangan. Telur yang di ekspor harus memenuhi standar higienitas, kebersihan, dan kesehatan hewan yang tinggi.

Baca juga : Sisnas NKV Ditjen PKH: Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan

Kebebasan dari Penyakit:

Selanjutnya, salah satu persyaratan utama adalah telur harus berasal dari peternakan yang bebas dari penyakit tertentu, terutama Salmonella Enteritidis (SE).

Regulasi Ketat: Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Eksportir harus mematuhi semua regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia maupun Singapura, terutama yang di keluarkan oleh Singapore Food Agency (SFA) dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Dukungan Logistik dan Infrastruktur:

Selanjutnya, memastikan rantai pasok yang efisien dan memadai untuk menjaga kualitas telur selama pengiriman adalah esensial.

Potensi Pasar yang Menjanjikan: Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Singapura adalah pasar yang stabil dengan permintaan telur yang konsisten, menawarkan peluang bisnis jangka panjang bagi eksportir Indonesia.

Spesifikasi Telur Ayam dari Buyer Singapore

Spesifikasi telur yang di butuhkan:

  • Kelas AA Besar
  • Kebersihan cangkang, tidak ada cacat kuning telur, bercak darah, dan cangkang tidak beraturan
  • Telur berkualitas tinggi, seperti telur yang cangkangnya bersih dan tidak pecah serta kuning telurnya bulat dan keras
  • Kebutuhan 30 juta butir telur ayam, telur kualitas tinggi untuk ekspor ke timur tengah per bulan.

Berat & Pengemasan Telur

Berat: 63-73 g per unit

Kemasan:

Harus tahan guncangan, bersih, tahan bau, dan dalam kondisi baik (Reg. EC No852/2004)

Komposisi Gizi

Telur berukuran besar (63–73g) mengandung kira-kira:

  1. Protein: 6–7g (12%)
  2. Lemak: 5g (10–11%), sebagian besar tidak jenuh
  3. Asam lemak omega‑3: telur standar memiliki ~100–200mg gabungan EPA/DHA

Ketebalan & Kekuatan Cangkang Telur

Ketebalan cangkang telur dari 0,30 mm hingga 0,40 mm;

Terlarang/Zat & Kontaminan

  • MRL (batas residu maksimum) untuk pestisida, obat-obatan hewan, logam berat, mikotoksin – selaras dengan Kode Standar Makanan UE (Stds 1.4.1,1.4.2,1.4.4)
  • Nol residu dari hormon atau pemacu pertumbuhan
  • Standar higienis: tidak ada patogen (Salmonella, E. coli) yang melampaui batas mikrobiologi UE

Standar Pengemasan:

  1. Toleransi: ≤5% telur cacat (retak, kotor) saat pengiriman,
  2. Dalam wadah berpendingin.

Bagaimana Cara Mengurus Rekomendasi Ekspor Telur Ayam dari Ditjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH)?

Rekomendasi ekspor dari Ditjen PKH Kementerian Pertanian adalah salah satu dokumen wajib bagi eksportir telur ayam. Maka, proses pengurusannya umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:

Pemenuhan Persyaratan Administratif:

  • Surat permohonan dari perusahaan/eksportir.
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang relevan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Data profil perusahaan dan rencana ekspor.

Verifikasi dan Audit Peternakan:

  1. Ditjen PKH akan melakukan verifikasi dan audit terhadap peternakan sumber telur. Audit ini mencakup kondisi kandang, manajemen kesehatan hewan, program vaksinasi, biosekuriti, dan terutama, memastikan peternakan bebas dari Salmonella Enteritidis (SE) melalui pengujian laboratorium.
  2. Peternakan harus memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan Cara Budidaya Ternak Ayam Petelur yang Baik (CBTAP).

Contoh NKV Budidaya Unggas Petelur, Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Contoh Hasil Temuan NKV Budidaya Unggas Petelur

Pengujian Laboratorium:

  • Selanjutnya, sampel telur dan/atau feses dari peternakan akan di ambil untuk pengujian di laboratorium rujukan yang terakreditasi guna memastikan bebas dari patogen tertentu, terutama Salmonella Enteritidis.

Contoh Uji Lab Telur Ayam

Penerbitan Rekomendasi Ekspor:

  • Kemudian, jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil audit serta pengujian laboratorium positif (bebas SE), Ditjen PKH akan menerbitkan Surat Rekomendasi Ekspor Telur Ayam. Surat ini menyatakan bahwa telur yang akan di ekspor berasal dari peternakan yang memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Apa Itu Persetujuan Singapore Food Agency (SFA)? | Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Singapore Food Agency (SFA) adalah badan regulator di Singapura yang bertanggung jawab atas keamanan pangan dan suplai pangan. Sehingga, SFA memiliki peran sentral dalam proses impor produk pangan, termasuk telur.

Persetujuan SFA adalah izin atau akreditasi yang di berikan oleh SFA kepada negara atau fasilitas produksi (termasuk peternakan dan pabrik pengemas telur) yang memenuhi standar keamanan pangan Singapura. Maka, untuk ekspor telur ayam ke Singapura, peternakan atau perusahaan pengekspor dari Indonesia harus terdaftar dan di setujui oleh SFA.

Contoh SFA Approval of Table Eggs

Contoh SFA Layer Farm In Indonesia, Ekspor Telur Ayam Ke Singapore

Proses persetujuan SFA umumnya melibatkan:

Pendaftaran dan Akreditasi:

Pemerintah Indonesia (melalui Ditjen PKH) akan mengajukan permohonan pendaftaran dan akreditasi peternakan atau fasilitas pengemasan telur di Indonesia kepada SFA.

Audit oleh SFA:

SFA dapat melakukan audit langsung ke fasilitas di Indonesia untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar keamanan pangan mereka, termasuk biosekuriti, praktik kebersihan, penanganan telur, dan program pengawasan Salmonella.

Penerbitan Izin Impor:

Selanjutnya, setelah fasilitas di setujui, importir di Singapura dapat mengajukan izin impor untuk telur dari fasilitas yang di setujui tersebut. Karena, setiap pengiriman telur yang masuk ke Singapura akan memerlukan izin impor dan dokumen terkait lainnya.

Prosedur dan Persyaratan Ekspor Telur Ayam ke Singapura

Berikut adalah gambaran umum prosedur dan persyaratan utama untuk ekspor telur ayam ke Singapura:

Persyaratan Peternakan:

  1. Bebas Salmonella Enteritidis (SE): Ini adalah persyaratan mutlak. Maka, peternakan harus memiliki program pengawasan Salmonella yang efektif dan terbukti bebas dari SE. Sehingga, ini biasanya di buktikan dengan hasil uji laboratorium secara berkala.
  2. Sertifikasi NKV: Selanjutnya, peternakan harus memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dengan kategori yang baik (minimal NKV Kategori 1 atau 2).
  3. Penerapan Biosekuriti Ketat: Peternakan harus menerapkan praktik biosekuriti yang ketat untuk mencegah masuknya dan penyebaran penyakit.
  4. Kesehatan Hewan yang Baik: Selanjutnya, ayam petelur harus dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas telur.
  5. Kemudian, Manajemen Kebersihan: Peternakan harus menjaga kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungan sekitar.

Persyaratan Produk (Telur):

  • Telur Bersih dan Utuh: Telur harus bersih dari kotoran, tidak retak, dan tidak pecah.
  • Kualitas Internal: Selanjutnya, kualitas internal telur (putih telur, kuning telur) harus baik sesuai standar internasional.
  • Penyimpanan dan Transportasi: Telur harus di simpan dan di angkut dalam kondisi suhu yang terkontrol untuk menjaga kesegaran dan mencegah pertumbuhan bakteri.
  • Ukuran dan Grade: Kemudian, memenuhi standar ukuran dan grade yang di tetapkan oleh importir dan SFA (jika ada).

Dokumen Ekspor:

  1. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate): Di terbitkan oleh otoritas veteriner yang berwenang di Indonesia (Ditjen PKH), menyatakan telur bebas penyakit dan aman untuk di konsumsi.
  2. Surat Rekomendasi Ekspor: Dari Ditjen PKH.
  3. Faktur Komersial (Commercial Invoice): Rincian barang, jumlah, harga.
  4. Daftar Kemasan (Packing List): Rincian kemasan dan berat.
  5. Bill of Lading/Airway Bill: Bukti pengiriman.
  6. Sertifikat Asal (Certificate of Origin): Jika di perlukan untuk mendapatkan preferensi tarif.
  7. Izin Impor dari SFA: Di urus oleh importir di Singapura.
  8. Dokumen Pendukung Lainnya: Hasil uji laboratorium, sertifikat HACCP/ISO (jika ada), dan lain-lain.

Prosedur Ekspor:

  • Identifikasi Importir di Singapura: Jalin kerja sama dengan importir yang memiliki izin impor telur dari SFA.
  • Persiapan Barang: Pastikan telur memenuhi semua persyaratan kualitas dan telah di kemas dengan standar ekspor.
  • Pengurusan Dokumen: Lengkapi semua dokumen yang di perlukan, baik di Indonesia maupun untuk tujuan impor di Singapura.
  • Selanjutnya, Pemeriksaan Bea Cukai dan Karantina di Indonesia: Selanjutnya, lakukan pemeriksaan dan pelepasan barang oleh Bea Cukai dan Karantina Pertanian di pelabuhan/bandara keberangkatan.
  • Pengiriman: Selanjutnya, kirim telur menggunakan transportasi yang sesuai (udara atau laut) dengan mempertahankan rantai dingin.
  • Pemeriksaan Bea Cukai dan SFA di Singapura: Kemudian, telur akan di periksa oleh petugas Bea Cukai dan SFA setibanya di Singapura untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi impor.

Peternakan Ayam Harus Bebas dari Salmonella Enteritidis

Penekanan pada kebebasan dari Salmonella Enteritidis (SE) adalah fundamental. Salmonella Enteritidis adalah jenis bakteri yang dapat menginfeksi telur dari dalam, bahkan sebelum cangkang terbentuk, dan dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Oleh karena itu, SFA memiliki toleransi nol terhadap keberadaan SE pada telur impor.

Untuk memastikan peternakan bebas SE, eksportir harus:

  1. Menerapkan Program Pengawasan Salmonella: Ini meliputi pengujian rutin terhadap sampel lingkungan, feses, dan telur.
  2. Selanjutnya, Biosekuriti yang Kuat: Mencegah masuknya SE ke dalam peternakan melalui pembatasan akses, sanitasi, dan kontrol hama (terutama tikus dan serangga yang bisa menjadi vektor).
  3. Sumber Bibit yang Bebas SE: Memastikan anak ayam yang masuk ke peternakan berasal dari sumber yang terjamin bebas SE.
  4. Pakan yang Higienis: Menggunakan pakan yang tidak terkontaminasi SE.
  5. Kemudian, Vaksinasi: Melakukan vaksinasi terhadap Salmonella jika di perlukan dan di sarankan oleh dokter hewan.

Maka, dengan memahami dan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah di sebutkan di atas, eksportir telur ayam Indonesia dapat berhasil memasuki pasar Singapura yang menjanjikan, sekaligus berkontribusi pada peningkatan citra produk pertanian Indonesia di kancah internasional. Selanjutnya, kerjasama yang erat antara eksportir, Ditjen PKH, dan SFA akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat