Kulit hiu, yang seringkali di anggap sebagai produk sampingan dari industri perikanan hiu, memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan menjadi komoditas ekspor bagi beberapa negara, termasuk Indonesia. Hong Kong, sebagai pusat perdagangan global, merupakan salah satu pasar potensial untuk produk ini. Namun, ekspor kulit hiu melibatkan serangkaian prosedur dan persyaratan ketat, terutama mengingat status konservasi beberapa spesies hiu.
Prosedur dan Persyaratan Ekspor Kulit Hiu
Ekspor kulit hiu, terutama ke pasar internasional seperti Hong Kong, memerlukan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan internasional yang ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas, keberlanjutan, dan penelusuran asal produk.
Izin dan Dokumen Dasar:
- Legalitas Penangkapan: Penting untuk memastikan bahwa hiu yang kulitnya akan di ekspor di tangkap secara legal dan sesuai dengan kuota yang di tetapkan oleh pemerintah.
- Surat Keterangan Asal (SKA): Dokumen ini membuktikan asal-usul barang dan seringkali di perlukan untuk mendapatkan preferensi tarif di negara tujuan.
- Health Certificate (Sertifikat Kesehatan): Di keluarkan oleh otoritas karantina atau kesehatan hewan/ikan, menjamin bahwa produk bebas dari penyakit dan memenuhi standar sanitasi.
- Packing List dan Commercial Invoice: Dokumen standar untuk pengiriman barang yang merinci isi paket dan nilai komersial.
- Bill of Lading/Air Waybill: Dokumen transportasi yang di keluarkan oleh maskapai pelayaran atau penerbangan.
Regulasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora):
Beberapa spesies hiu terdaftar dalam CITES Appendix II, yang berarti perdagangan internasionalnya di izinkan tetapi di atur secara ketat untuk mencegah pemanfaatan berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies.
Izin CITES (CITES Permit):
Jika spesies hiu yang kulitnya akan di ekspor termasuk dalam daftar CITES Appendix II, eksportir harus memperoleh izin ekspor CITES dari otoritas manajemen CITES di negara asal (di Indonesia, ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK). Dokumen ini akan di periksa oleh otoritas CITES di negara tujuan (Hong Kong).
Non-Detriment Findings (NDF):
Sebelum mengeluarkan izin CITES, otoritas manajemen harus membuat NDF, yang menyatakan bahwa ekspor tidak akan merugikan kelangsungan hidup spesies di alam liar.
Regulasi Khusus Hong Kong:
Meskipun Hong Kong merupakan pasar terbuka, importir di Hong Kong mungkin memerlukan izin impor tertentu untuk produk hewan, termasuk kulit hiu. Penting bagi eksportir untuk berkomunikasi dengan importir di Hong Kong untuk memahami persyaratan spesifik mereka.
Pengemasan dan Transportasi:
Kulit hiu harus di kemas dengan benar untuk menjaga kualitas selama transportasi. Biasanya di keringkan, di asinkan, atau di bekukan. Transportasi harus di lakukan sesuai standar pengiriman produk hewan untuk menghindari kerusakan atau kontaminasi.
Negara Tujuan Ekspor Kulit Hiu
Selain Hong Kong, beberapa negara lain yang memiliki permintaan akan kulit hiu antara lain:
- Tiongkok Daratan: Pasar yang sangat besar untuk berbagai produk laut, termasuk olahan kulit hiu.
- Korea Selatan: Juga memiliki industri pengolahan kulit yang maju.
- Jepang: Meskipun lebih di kenal dengan sirip hiu, ada juga penggunaan kulit hiu dalam industri tertentu.
- Negara-negara Eropa dan Amerika Utara: Terbatas pada produk-produk khusus seperti aksesoris fashion mewah atau produk kulit premium, tergantung pada regulasi impor mereka yang ketat.
Nama Lain dan Manfaat Kulit Hiu
Nama lain dari kulit hiu: Kulit hiu sering di sebut juga sebagai “shagreen” atau “galuchat,” terutama ketika di olah untuk tujuan dekoratif atau mode. Istilah ini merujuk pada jenis kulit yang permukaannya memiliki tekstur kasar, seperti amplas, karena adanya dentikel dermal.
Manfaat kulit hiu:
- Tahan Lama dan Kuat: Kulit hiu di kenal karena kekuatannya yang luar biasa dan ketahanannya terhadap abrasi, menjadikannya bahan yang sangat awet.
- Estetika Unik: Tekstur permukaannya yang khas memberikan tampilan yang unik dan eksotis.
- Fleksibilitas: Meskipun kuat, kulit hiu bisa menjadi cukup fleksibel setelah proses penyamakan yang tepat.
Apa yang Bisa Anda Buat dari Kulit Hiu?
Dengan sifat-sifatnya yang unik, kulit hiu dapat di olah menjadi berbagai produk bernilai tinggi:
- Produk Fashion Mewah: Tas tangan, dompet, sepatu, ikat pinggang, jaket. Teksturnya yang khas sering di cari oleh desainer fashion premium.
- Aksesoris: Sarung ponsel, kotak perhiasan, tali jam tangan.
- Produk Dekorasi: Pelapis furnitur, elemen dekoratif interior.
- Bahan Pengamplasan: Secara historis, tekstur kasarnya juga di gunakan sebagai amplas alami.
- Kulit Ikan (Fish Leather): Dalam konteks yang lebih luas, kulit hiu termasuk dalam kategori kulit ikan, yang menawarkan alternatif unik dan berkelanjutan untuk kulit mamalia tradisional.
Apakah Hiu Mengandung Merkuri?
Ya, hiu umumnya mengandung merkuri, terutama dalam bentuk metilmerkuri. Sebagai predator puncak dalam rantai makanan laut, hiu mengakumulasi merkuri dari ikan-ikan yang lebih kecil yang mereka makan. Semakin besar dan tua hiu, semakin tinggi kadar merkuri yang cenderung mereka miliki.
Konsumsi daging hiu yang mengandung merkuri tinggi dapat berbahaya bagi manusia, terutama wanita hamil, ibu menyusui, dan anak kecil, karena merkuri dapat memengaruhi perkembangan saraf. Oleh karena itu, konsumsi daging hiu tidak di rekomendasikan atau harus di batasi. Namun, kandungan merkuri ini tidak secara langsung relevan dengan penggunaan kulitnya, karena merkuri sebagian besar terakumulasi di jaringan otot.
Cara Mengurus SIPJI Dalam Negeri dan SIPJI Luar Negeri
SIPJI adalah singkatan dari Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan. Izin SIPJI di keluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
SIPJI Dalam Negeri:
SIPJI Dalam Negeri di perlukan bagi pelaku usaha yang akan memanfaatkan jenis ikan tertentu (termasuk hiu) untuk di perdagangkan atau di proses di dalam negeri. Prosedurnya umumnya melibatkan:
Pengajuan Permohonan:
Mengajukan permohonan ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi atau pusat (tergantung skala usaha) yang membawahi wilayah operasional Anda.
Kelengkapan Dokumen:
Melampirkan dokumen seperti:
- Profil perusahaan/perorangan.
- Akta pendirian perusahaan (jika PT/CV).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Rencana pemanfaatan/pengolahan.
- Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika di perlukan).
- Dokumen lain yang di persyaratkan oleh regulasi terbaru KKP.
- Verifikasi dan Survei: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan kemungkinan survei lapangan untuk menilai kesesuaian usaha Anda dengan regulasi.
- Penerbitan SIPJI: Jika semua persyaratan terpenuhi dan di setujui, SIPJI Dalam Negeri akan di terbitkan.
SIPJI Luar Negeri (SIPJI Ekspor):
SIPJI Luar Negeri atau izin ekspor di perlukan bagi pelaku usaha yang akan mengekspor jenis ikan tertentu (termasuk produk olahan hiu seperti kulit) ke luar negeri. Prosedurnya lebih kompleks dan terintegrasi dengan sistem perizinan ekspor secara keseluruhan:
Pengajuan Permohonan:
Pengajuan di lakukan melalui sistem online yang di sediakan oleh KKP (saat ini sering terintegrasi dengan Online Single Submission – OSS).
Kelengkapan Dokumen
(Tambahan dari SIPJI Dalam Negeri):
Izin CITES (jika spesies hiu terdaftar CITES Appendix II):
Ini adalah persyaratan krusial. Anda harus memiliki izin ekspor CITES dari KLHK terlebih dahulu.
Surat Keterangan Asal (SKA) Ikan:
Dokumen yang menunjukkan asal penangkapan/budidaya.
Sertifikat Kesehatan/Sanitasi:
Di keluarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Perjanjian/Kontrak dengan Importir:
Kadang di perlukan untuk menunjukkan tujuan ekspor yang jelas.
Dokumen Ekspor Standar:
Packing list, commercial invoice, bill of lading/air waybill.
Verifikasi Dokumen dan Fisik:
KKP dan BKIPM akan melakukan verifikasi ketat terhadap semua dokumen dan, jika perlu, pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan di ekspor.
Penerbitan Persetujuan Ekspor:
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan di verifikasi, persetujuan ekspor atau SIPJI Luar Negeri akan di terbitkan, memungkinkan Anda untuk melakukan pengiriman.
Penting: Selalu periksa peraturan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena regulasi dapat berubah. Konsultasi dengan asosiasi eksportir atau pihak berwenang terkait sangat di sarankan untuk memastikan semua prosedur di penuhi.
Ekspor kulit hiu menawarkan potensi ekonomi, namun harus selalu di lakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi konservasi global.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












