Pada pertengahan tahun 2022, Malaysia menghadapi krisis pasokan daging ayam yang signifikan, memaksa Pemerintah Diraja untuk mengambil kebijakan drastis: membuka keran impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Keputusan ini lahir sebagai upaya cepat menstabilkan harga domestik dan memenuhi kebutuhan konsumsi harian masyarakat Malaysia yang sangat bergantung pada produk unggas. Situasi ini bukan sekadar fluktuasi pasar biasa, melainkan titik balik yang menciptakan peluang emas yang selama ini sulit di tembus oleh Indonesia di sektor peternakan.
Indonesia, sebagai negara tetangga yang memiliki kapasitas produksi ayam broiler berlebih (surplus) dan sudah di akui di beberapa wilayahnya sebagai zona bebas dari penyakit unggas menular seperti Flu Burung (AI), secara strategis berada di garis depan untuk mengisi kekosongan pasokan tersebut. Kedekatan geografis, khususnya antara sentra produksi di Sumatera dengan pasar di Semenanjung Malaysia, menawarkan keunggulan logistik yang jauh lebih efisien di bandingkan pemasok dari Amerika Latin atau Eropa. Lebih penting lagi, Indonesia memiliki jaminan rantai pasokan Halal yang kuat, sebuah prasyarat mutlak yang d iwajibkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) bagi produk pangan impor.
Untuk mengekspor ayam ke Malaysia, di butuhkan persiapan dan kepatuhan yang ketat terhadap regulasi dari pihak berwenang di Malaysia dan Indonesia. Prosesnya kompleks, meliputi persetujuan dari dinas terkait, sertifikasi halal, hingga pemeriksaan keamanan dan kesehatan hewan.
Artikel ini akan mengupas tuntas potensi ekonomi dari pintu gerbang ekspor baru ini, membedah secara rinci persyaratan ketat yang harus di penuhi oleh peternak dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Indonesia, serta tantangan strategis yang mesti di atasi mulai dari menjaga konsistensi kualitas beku (cold chain) hingga menghadapi persaingan harga global. Dengan pemenuhan standar veteriner dan Halal yang ketat, Indonesia berpotensi tidak hanya sebagai pemasok darurat, tetapi sebagai mitra pemasok ayam yang berkelanjutan bagi Malaysia.
Langkah-langkah umum dan persyaratan ekspor ayam ke malaysia
Ekspor ayam ke Malaysia memiliki dinamika yang cukup fluktuatif karena kebijakan Malaysia yang sering berubah, terutama terkait pasokan domestik mereka. Pada tahun 2022, misalnya, Malaysia sempat menyetop ekspor ayam untuk mengatasi krisis pasokan dalam negerinya. Namun, pelarangan ini di cabut pada tahun yang sama, membuka kembali peluang ekspor, termasuk bagi Indonesia
- Analisis risiko dan persetujuan negara: Pihak eksportir harus mendapatkan persetujuan dari Departemen Layanan Veteriner (DVS) Malaysia. Proses ini di awali dengan analisis risiko penyakit hewan yang di lakukan DVS, berdasarkan informasi yang di berikan oleh otoritas veteriner negara pengekspor (misalnya, Badan Karantina Indonesia).
- Persetujuan fasilitas (rumah potong dan pabrik): DVS dan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) akan melakukan audit atau inspeksi langsung ke fasilitas eksportir (rumah potong hewan atau pabrik pengolahan) untuk memastikan kesesuaian dengan standar mereka. Ini adalah langkah penting dan memakan waktu.
- Sertifikasi halal: Untuk mengekspor produk daging dan unggas ke Malaysia, di perlukan sertifikasi halal dari lembaga Islam yang di akui oleh otoritas Malaysia. Untuk eksportir dari Indonesia, sertifikasi ini harus di peroleh dari lembaga yang di akui oleh JAKIM.
- Izin impor: Importir di Malaysia harus mendapatkan izin impor yang sah untuk setiap pengiriman. Izin ini di keluarkan oleh Departemen Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS) sebelum pengiriman berangkat dari negara pengekspor.
Syarat Dokumen kelengkapan:
Eksportir harus menyiapkan dokumen yang relevan, seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Eksportir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai.
- Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate): Di terbitkan oleh otoritas veteriner (dokter hewan dinas setempat) di Indonesia yang menyatakan produk aman dan layak di konsumsi.
- Sertifikat Asal (Certificate of Origin – COO): Dokumen yang membuktikan asal barang.
- Sertifikat Halal: Dari lembaga yang di akui.
- Registrasi kepabeanan: Pendaftaran di lakukan melalui laman Indonesia National Single Window (INSW).
Dokumen pengiriman:
Beberapa dokumen utama yang di perlukan meliputi:
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading (B/L)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Certificate of Origin (COO)
- Sertifikasi khusus: Produk unggas, terutama yang berkaitan dengan hewan hidup dan olahannya, memerlukan sertifikasi khusus, seperti sertifikat halal dan kesehatan hewan.
- Persetujuan importir: Importir di Malaysia harus terdaftar dan memiliki izin impor dari Departemen Layanan Hewan (DVS) Malaysia.
- Karantina hewan: Produk hewani harus melewati proses pemeriksaan dari lembaga karantina yang berwenang di negara pengimpor.
Prosedur karantina dan pabean:
- Di Indonesia: Produk harus di laporkan dan di periksa oleh petugas Badan Karantina Indonesia di tempat pengeluaran (misalnya, bandara atau pelabuhan). Petugas akan memastikan kesesuaian dengan semua persyaratan dan menerbitkan sertifikat karantina.
- Di Malaysia: Saat tiba, produk akan di periksa oleh MAQIS di tempat pemasukan.
- Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan HACCP: Fasilitas produksi harus menerapkan praktik yang baik untuk memastikan keamanan pangan, termasuk konsep
- Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sebagaimana di syaratkan dalam formulir aplikasi ekspor Malaysia.
Syarat Spesifik DVS Malaysia untuk RPHU Indonesia
Prosedur untuk menyetujui RPHU dari negara baru (termasuk Indonesia untuk produk ayam) di bagi menjadi beberapa langkah utama, di mana audit DVS dan JAKIM adalah yang paling krusial.
Prasyarat Negara Pengekspor (Indonesia)
Sebelum fasilitas RPHU individu dapat di ajukan, DVS Malaysia akan melakukan Analisis Risiko Impor (Import Risk Analysis) terhadap status kesehatan hewan di negara pengekspor (Indonesia).
Status Bebas Penyakit:
Indonesia harus membuktikan bahwa area/zona asal unggas bebas dari penyakit menular yang menjadi perhatian Malaysia, terutama Flu Burung (Avian Influenza/AI) dan penyakit lainnya.
Sistem Pengawasan Veteriner:
Otoritas Veteriner Indonesia (Kementerian Pertanian) harus memiliki sistem pengawasan, kontrol penyakit, dan sertifikasi kesehatan yang kompeten dan dapat di percaya secara internasional.
Persyaratan Fasilitas RPHU dan Pengolahan
RPHU di Indonesia yang mengajukan diri harus memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan operasional yang sangat ketat, mirip dengan standar SPS (Sanitary and Phytosanitary) internasional.
Kepatuhan Veteriner (DVS)
Audit Kecukupan (Adequacy Audit): Tahap awal adalah audit dokumen. RPHU harus mengisi formulir aplikasi DVS (DVS/APP/1a) dan menyertakan dokumen pendukung lengkap, termasuk:
- Tata Letak Pabrik (Plant Layout): Denah lantai yang menunjukkan alur proses dari bahan baku hingga produk akhir dengan jelas, memisahkan area bersih dan kotor (panah warna berbeda).
- Desain & Konstruksi: Memastikan bangunan, fasilitas, pencahayaan, ventilasi, dan sistem pembuangan limbah (limbah padat dan cair) sesuai standar kebersihan pangan.
- Fasilitas Sanitasi: Fasilitas karyawan (toilet, locker), fasilitas pembersihan dan sanitasi peralatan harus memadai.
- Audit di Tempat (On-Site Audit): Jika audit dokumen memuaskan, tim DVS akan datang ke Indonesia untuk melakukan inspeksi langsung. Mereka akan memeriksa:
- Prosedur Cold Chain: Bagaimana RPHU memastikan suhu produk tetap < -18C selama pemrosesan, penyimpanan, hingga pemuatan kontainer.
- Penerapan GMP/SSOP: Praktik Manufaktur yang Baik (Good Manufacturing Practices) dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedures) yang di terapkan.
- Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare): Perlakuan terhadap unggas sebelum penyembelihan.
Kepatuhan Halal (JAKIM)
RPHU harus di setujui bersama-sama oleh DVS dan JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia). Persyaratan Halal meliputi:
- Sertifikat Halal Terakreditasi: RPHU harus memiliki sertifikasi Halal dari Lembaga Halal di Indonesia yang di akui secara resmi oleh JAKIM.
- Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System – HAS): RPHU wajib memiliki dan mengimplementasikan manual HAS yang komprehensif.
- Audit Prosedur Penyembelihan: JAKIM akan mengaudit proses penyembelihan untuk memastikan:
- Penyembelih adalah Muslim yang terlatih.
- Prosedur penyembelihan di lakukan sesuai syariat (Syariah) sepenuhnya.
- Pencatatan penyembelihan (Slaughtering Record) dan pemisahan produk non-halal (jika ada) di lakukan dengan ketat.
Persyaratan Paska-Persetujuan (Setiap Pengiriman)
Setelah RPHU disetujui DVS dan JAKIM, setiap pengiriman produk ayam harus di sertai dokumen wajib:
- Izin Impor (Import Licence): Harus di ajukan oleh importir Malaysia kepada DVS/JAKIM untuk setiap konsinyasi.
- Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH): Di terbitkan oleh Dokter Hewan Otoritas Veteriner Indonesia (Karantina), menyatakan produk aman dan bebas penyakit.
- Sertifikat Halal: Di terbitkan oleh lembaga Halal Indonesia yang di akui JAKIM.
RPHU Indonesia yang ingin mengekspor harus melalui proses akreditasi yang panjang dan mahal, namun hasilnya adalah terdaftarnya nama mereka di list RPHU/Fasilitas yang di setujui di situs web DVS Malaysia, membuka akses ke pasar yang sangat menguntungkan.
Perlu di perhatikan
- Perubahan kebijakan: Kebijakan ekspor dan impor bisa berubah. Contohnya, pada tahun 2022, Malaysia sempat melarang ekspor ayam untuk menstabilkan pasokan dalam negeri, yang kemudian di cabut. Penting untuk selalu memantau informasi terbaru dari otoritas terkait.
- Waktu dan biaya: Proses mendapatkan persetujuan untuk fasilitas dan sertifikasi dapat memakan waktu dan biaya yang signifikan.
- Komunikasi: Komunikasi antara eksportir, importir, dan otoritas terkait di kedua negara sangat penting untuk kelancaran proses.
Peluang Pasar yang Menggiurkan
Keputusan Malaysia untuk menyetujui impor ayam dari Indonesia adalah hasil dari pergeseran dinamika pasokan regional dan kebutuhan domestik yang mendesak. Ini adalah momentum emas yang menawarkan potensi pendapatan devisa yang besar bagi sektor peternakan nasional.Indonesia memiliki potensi untuk memasok produk ayam ke Malaysia, terutama saat Malaysia mengalami kekurangan pasokan. Beberapa produk yang memiliki peluang ekspor, antara lain:
- Ayam kampung
- Ceker ayam, terutama ke wilayah seperti Penang
- Daging ayam olahan dan beku
Potensi Devisa Ekspor Ayam ke Malaysia
Potensi devisa di dasarkan pada dua faktor utama: Kebutuhan Impor Malaysia dan Kapasitas Pasokan Indonesia.
Kebutuhan Impor Malaysia (Potensi Pasar)
Malaysia adalah negara pengimpor produk unggas yang signifikan. Meskipun data terbaru fluktuatif, nilai impor unggas Malaysia secara umum sangat besar.
| Indikator | Estimasi Kebutuhan | Sumber Nilai |
| Kebutuhan Impor Rata-rata | Puluhan ribu hingga ratusan ribu ton per tahun. | Malaysia mengimpor ayam dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan hotel, restoran, dan katering (HORECA) serta industri pengolahan. |
| Nilai Impor Unggas (Total) | Dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta Dolar AS per tahun. | Angka ini mencakup ayam utuh, potongan, dan produk olahan dari seluruh negara pemasok (Thailand, Tiongkok, Brasil, dll.). |
| Peluang Indonesia | Target awal 5% – 10% dari total kebutuhan impor Malaysia. | Jika Indonesia berhasil mengambil 10% saja dari pasar impor Malaysia, devisa yang di hasilkan bisa sangat signifikan. |
Contoh Skenario: Jika kebutuhan impor ayam Malaysia mencapai rata-rata 5.000 ton per bulan dan harga rata-rata ayam karkas adalah $2.000 per ton, total nilai pasar bulanan adalah $10 juta. Jika Indonesia mampu mengisi 20% dari volume tersebut (1.000 ton), devisa yang di peroleh adalah $2 juta per bulan (sekitar Rp 32 miliar dengan kurs Rp16.000/USD).
Kapasitas Pasokan Indonesia
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemasok utama karena adanya surplus produksi domestik.
Surplus Produksi:
Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa Indonesia sering mengalami surplus produksi daging ayam ras pedaging (broiler), yang dapat mencapai 500.000 ton hingga 1 juta ton per tahun.
Penyaluran Surplus:
Ekspor ke Malaysia menjadi solusi ideal untuk menyalurkan surplus ini, yang selama ini sering menyebabkan jatuhnya harga di tingkat peternak domestik. Dengan ekspor, harga domestik dapat lebih stabil, yang juga merupakan manfaat ekonomi domestik.
Fokus Produk Bernilai Tambah:
Potensi devisa akan semakin tinggi jika yang di ekspor adalah produk olahan (processed chicken) seperti nugget, sosis, atau potongan ayam beku, yang memiliki harga jual (margin) yang lebih tinggi di bandingkan ayam karkas utuh.
Faktor Kunci Peningkatan Devisa
Potensi ini akan terwujud jika:
- Akselerasi Akreditasi: Semakin banyak RPHU di Indonesia yang berhasil mendapatkan persetujuan audit dari DVS dan JAKIM, semakin besar volume ekspor yang dapat di pasok.
- Jaminan Konsistensi: Indonesia mampu mempertahankan stabilitas pasokan dan konsistensi kualitas (terutama cold chain).
- Dukungan Logistik: Pemerintah dan pihak swasta berinvestasi dalam sistem logistik cold chain yang efisien untuk meminimalkan biaya operasional dan menjaga harga tetap kompetitif.
Potensi devisa ekspor ayam ke Malaysia sangat besar dan berpotensi menjadi sumber devisa baru yang penting. Angka pastinya akan bergantung pada komitmen produsen Indonesia untuk memenuhi standar ketat Malaysia dan seberapa besar pangsa pasar yang dapat di rebut dari pesaing seperti Thailand dan Brasil.
Krisis Pasokan dan Kebutuhan Mendesak Malaysia
Defisit Pangan:
Malaysia secara historis sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan proteinnya. Ketika negara-negara pemasok utama terutama Thailand, Singapura, atau bahkan kebijakan lockdown internal Malaysia mengalami gangguan pasokan atau memberlakukan larangan ekspor, defisit ayam di pasar domestik Malaysia langsung terasa dan memicu lonjakan harga.
Target Stabilitas:
Pemerintah Malaysia membutuhkan sumber pasokan baru yang stabil dan berdekatan untuk mencegah volatilitas harga. Indonesia di pandang sebagai solusi yang cepat dan reliable di bandingkan mencari pemasok dari benua yang jauh.
Keunggulan Kompetitif Indonesia
Logistik Efisien (Dekat dan Cepat):
Keunggulan terbesar Indonesia adalah faktor geografis. Pengiriman dari pelabuhan-pelabuhan di Sumatera (seperti Batam atau Dumai) ke Malaysia Barat (Port Klang atau Johor Bahru) jauh lebih singkat dan murah di bandingkan pengiriman dari Brazil atau Eropa. Hal ini krusial untuk menjaga rantai dingin (cold chain) dan meminimalkan biaya transportasi.
Kapasitas Produksi Surplus:
Indonesia, khususnya di wilayah Jawa dan Sumatera, memiliki kapasitas produksi unggas yang melimpah (surplus) yang siap di ekspor tanpa mengganggu pasokan domestik, selama perencanaan dan manajemen produksi di atur dengan baik.
Di versifikasi Produk dan Nilai Ekonomi
- Fokus Produk Premium: Peluang pasar tidak terbatas pada ayam karkas utuh (whole chicken). Indonesia dapat memfokuskan ekspor pada produk bernilai tambah tinggi, seperti:
- Potongan Khusus (Chicken Cuts): Dada ayam tanpa tulang (boneless breast), paha, atau sayap yang di minati oleh sektor food service dan industri pengolahan makanan Malaysia.
- Produk Olahan: Ayam olahan seperti sosis, nugget, bakso, atau produk siap saji, asalkan sudah mengantongi sertifikasi Halal dan standar kesehatan yang di akui.
- Potensi Devisa Miliaran: Jika Indonesia mampu secara konsisten memasok sebagian kecil saja dari kebutuhan impor ayam Malaysia, nilai transaksi ekspor yang di hasilkan berpotensi mencapai miliaran Rupiah per bulan, memberikan kontribusi signifikan terhadap neraca perdagangan nasional.
Syarat dan Regulasi Ekspor (Kunci Sukses)
Pintu gerbang pasar Malaysia memang terbuka, namun hanya produsen yang mampu memenuhi standar mutu internasional dan regulasi ketat dari otoritas Malaysia yang dapat melintasinya. Kunci utama keberhasilan ekspor ini terletak pada pemenuhan dua pilar utama: Standar Veteriner/Kesehatan Hewan dan Sertifikasi Halal.
Kepatuhan Veteriner dan Kesehatan Hewan
Malaysia, melalui Departemen Perkhidmatan Veterinar (DVS), menerapkan standar kesehatan hewan yang sangat tinggi.
Status Bebas Penyakit (Disease-Free Zone):
Lokasi peternakan, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan area pendukung lainnya harus berada di zona yang di nyatakan bebas dari Flu Burung (Avian Influenza – AI) dan penyakit unggas menular serius lainnya, sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE/WOAH).
Audit dan Persetujuan DVS:
Fasilitas RPHU dan peternakan pemasok harus melalui proses audit lapangan yang ketat oleh tim inspeksi DVS Malaysia. Hanya fasilitas yang secara resmi di setujui dan terdaftar di DVS yang di izinkan untuk mengekspor.
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan VPH:
RPHU harus memiliki sertifikasi NKV dari Kementerian Pertanian RI, yang menjamin bahwa proses pemotongan, pengolahan, dan penyimpanan sudah memenuhi standar Veterinary Public Health (VPH), termasuk aspek kebersihan dan sanitasi yang tinggi.
Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate):
Setiap kali pengiriman, harus menyertakan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang di terbitkan oleh dokter hewan karantina yang berwenang dari Pemerintah Indonesia, menjamin produk tersebut aman dan berasal dari area bebas penyakit.
Sertifikasi Halal yang Mutlak
Karena Malaysia adalah negara dengan mayoritas Muslim, sertifikasi Halal adalah syarat yang tidak dapat di tawar dan seringkali menjadi penghalang utama bagi eksportir non-Muslim.
Pengakuan JAKIM:
Sertifikasi Halal yang di gunakan harus di terbitkan oleh lembaga Halal di Indonesia yang telah di akui dan di sahkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Hal ini menjamin bahwa seluruh proses penyembelihan di lakukan sesuai syariat Islam dan di tangani oleh penyembelih Muslim yang terlatih.
Audit Halal:
Fasilitas RPHU akan di audit secara berkala untuk memastikan konsistensi dalam prosedur Halal, mulai dari penanganan hewan hidup, proses penyembelihan, hingga pengemasan dan penyimpanan.
Persyaratan Operasional dan Logistik
Kualitas Rantai Dingin (Cold Chain):
Produk ayam harus di angkut dan di simpan pada suhu yang stabil, biasanya < -18C untuk produk beku. Kegagalan menjaga suhu dapat menyebabkan penolakan barang di pelabuhan tujuan.
Kesesuaian Spesifikasi:
Produk harus memenuhi spesifikasi ukuran, berat, dan pengemasan yang di sepakati oleh importir dan sesuai dengan regulasi standar pangan Malaysia.
Dengan kompleksitas regulasi ini, kunci sukses bagi produsen Indonesia adalah investasi pada infrastruktur modern, pelatihan tenaga kerja, dan kepatuhan administrasi agar tidak hanya mendapatkan izin ekspor, tetapi juga mempertahankannya dalam jangka panjang.
Tantangan yang Harus Di atasi
Meskipun potensi pasarnya besar, jalan menuju status pemasok ayam yang berkelanjutan bagi Malaysia tidaklah mulus. Ada sejumlah tantangan domestik dan persaingan global yang harus di hadapi.
Persaingan Harga dan Kualitas Global
Pesaing Utama:
Indonesia harus bersaing ketat dengan pemasok yang sudah mapan dan memiliki jaringan kuat, terutama Thailand (di kenal karena efisiensi logistik dan kedekatan) dan Brazil (di kenal karena volume besar dan harga kompetitif).
Struktur Biaya Domestik:
Peternak Indonesia perlu mengatasi masalah efisiensi biaya pakan dan energi agar harga pokok produksi (HPP) tidak terlalu tinggi, sehingga harga jual ekspor dapat bersaing tanpa mengorbankan margin.
Konsistensi Pasokan dan Kepatuhan Domestik
Menjaga Stabilitas Pasokan:
Tantangan terbesar adalah menjamin bahwa ekspor tidak mengganggu pasokan domestik, terutama menjelang hari raya besar. Pemerintah harus memastikan ketersediaan stok yang memadai untuk kedua pasar secara simultan.
Kualitas Rantai Dingin (Cold Chain):
Kegagalan menjaga suhu stabil < -18C selama pengiriman adalah alasan utama produk beku di tolak. Di perlukan investasi besar pada gudang pendingin (cold storage), truk berpendingin (reefer truck), dan kontainer beku untuk memastikan kualitas ayam tetap terjaga dari RPHU hingga pelabuhan tujuan.
Ancaman Penyakit Unggas:
Meskipun beberapa wilayah di nyatakan bebas AI, risiko penularan tetap ada. Di perlukan pengawasan veteriner yang ketat dan program vaksinasi yang konsisten untuk mempertahankan status bebas penyakit yang di syaratkan DVS.
Tantangan Regulasi dan Audit DVS Malaysia
Proses Audit yang Ketat:
Fasilitas yang di ajukan oleh Indonesia seringkali menghadapi proses audit yang detail dan terkadang mendadak dari DVS Malaysia. Audit ini mencakup setiap aspek, mulai dari kesejahteraan hewan (animal welfare), standar kebersihan (hygiene), hingga prosedur pemotongan Halal.
Keterbatasan RPHU Terakreditasi:
Hingga saat ini, hanya segelintir Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Indonesia yang telah berhasil memenuhi semua persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari DVS. Kapasitas ekspor nasional sangat bergantung pada percepatan akreditasi RPHU lainnya.
Isu Non-Tarif:
Selain regulasi formal, kadang muncul hambatan non-tarif yang bersifat teknis, seperti perubahan spesifikasi kemasan atau pengetatan inspeksi mendadak, yang memerlukan respon cepat dan adaptif dari eksportir Indonesia.
Secara keseluruhan, tantangan ini menuntut kolaborasi erat antara pemerintah, asosiasi peternak, dan eksportir untuk membangun ekosistem ekspor yang tangguh, efisien, dan patuh pada standar internasional dan Malaysia.
Jasa Ekspor Ayam ke Malaysia oleh Jangkargroups
Jangkargroups (PT Jangkar Global Groups) menawarkan layanan yang bertujuan untuk memfasilitasi proses ekspor produk unggas Anda ke Malaysia. Layanan mereka biasanya mencakup aspek-aspek krusial yang terkait dengan persyaratan Malaysia.
Konsultasi Persyaratan dan Regulasi
Jangkargroups memberikan panduan mendalam tentang:
Sertifikasi Halal JAKIM:
Membantu memastikan bahwa produk ayam Anda di proses di fasilitas yang telah memiliki sertifikasi Halal dari Lembaga Halal di Indonesia yang di akui oleh JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia).
Kepatuhan Veteriner (DVS):
Memberi informasi mengenai pentingnya fasilitas pemotongan (RPHU) Anda harus terdaftar dan di setujui melalui audit oleh DVS (Departemen Perkhidmatan Veterinar) Malaysia.
Dokumentasi:
Menjelaskan dan membantu dalam pengurusan dokumen wajib seperti Sertifikat Asal (Certificate of Origin), Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan dokumen transportasi lainnya.
Pengurusan Dokumen Ekspor
Salah satu nilai utama yang mereka tawarkan adalah membantu memproses dokumen agar ekspor Anda berjalan lancar dan terhindar dari penundaan di Bea Cukai Malaysia. Ini termasuk:
- Pengurusan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
- Verifikasi dan konsistensi semua dokumen perdagangan dan perizinan.
Logistik dan Pengiriman Produk Beku (Frozen)
Karena ayam di ekspor dalam kondisi beku, rantai dingin (cold chain) adalah kunci. Jangkargroups menawarkan atau bekerja sama dengan penyedia logistik untuk:
- Menyediakan solusi pengiriman menggunakan kontainer reefer (berpendingin).
- Memastikan koordinasi logistik yang cepat untuk menjaga produk pada suhu stabil < -18C.
Poin Penting untuk Ekspor Ayam ke Malaysia
Jangkargroups menekankan bahwa sukses ekspor ayam ke Malaysia sangat bergantung pada:
- Fasilitas yang Di audit DVS: Fasilitas pemotongan dan pengolahan ayam Anda di Indonesia harus telah di setujui atau terdaftar oleh DVS Malaysia.
- Sertifikasi Halal JAKIM: Memastikan kepatuhan total terhadap aspek Halal dan mendapatkan sertifikat dari lembaga yang di akui JAKIM.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













