Apa itu E Paspor?
E Paspor atau Paspor Elektronik adalah jenis paspor yang menggunakan teknologi elektronik untuk menyimpan informasi personal dan biometrik pemiliknya. E Paspor diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas proses imigrasi. Dengan E Paspor, informasi pemilik dapat diverifikasi dengan cepat dan mudah, serta meminimalkan risiko pemalsuan paspor.
Masa Berlaku E Paspor
Masa berlaku E Paspor di Indonesia adalah 5 tahun. Namun, mulai dari 2023, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku E Paspor menjadi 10 tahun. Ini adalah upaya untuk mengurangi biaya dan kerumitan bagi pemilik paspor dalam memperpanjang paspor mereka.
Cara Membuat E Paspor
Untuk membuat E Paspor, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas diri, akta kelahiran, dan KTP
- Daftar online melalui situs resmi Imigrasi
- Bayar biaya pembuatan E Paspor
- Lakukan proses verifikasi dan pengambilan sidik jari di kantor Imigrasi terdekat
- Tunggu proses pembuatan E Paspor selesai dan ambil paspor di kantor Imigrasi
Persyaratan E Paspor
Untuk membuat E Paspor, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki identitas diri yang sah
- Tidak sedang terlibat dalam proses hukum atau pernah dihukum
- Memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif
Biaya E Paspor
Biaya pembuatan E Paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar biaya pembuatan E Paspor terbaru:
- Paspor biasa: Rp355.000,-
- Paspor diplomatik: Rp655.000,-
- Paspor dinas: Rp655.000,-
Kesimpulan
E Paspor Masa Berlaku 2023 adalah topik yang penting untuk diketahui bagi para traveler. Dengan mengetahui informasi seputar E Paspor, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pembuatan E Paspor dengan teliti dan benar. Dengan E Paspor, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan tenang.