Bagi para traveler, salah satu hal yang paling merepotkan dalam perjalanan adalah urusan visa. Kadang-kadang, proses pengurusan visa bisa memakan waktu yang lama dan merepotkan. Namun, kini ada kabar gembira bagi para traveler yang memiliki paspor Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia merencanakan untuk membuat seluruh paspor yang terbit pada 2023 menjadi E Paspor.
E Paspor sendiri adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip yang dapat menyimpan data pemegang paspor. Dengan memiliki E Paspor, pemegangnya dapat dengan mudah bepergian ke berbagai negara tanpa harus khawatir urusan visa. Saat ini, hanya beberapa negara saja yang memberikan fasilitas visa-free bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, dengan adanya E Paspor, diharapkan akan semakin banyak negara yang memberikan fasilitas visa-free bagi pemegang paspor Indonesia.
Manfaat E Paspor Indonesia
Selain memudahkan proses bepergian ke luar negeri, E Paspor Indonesia juga memiliki beberapa manfaat lain, antara lain:
- Memperkuat keamanan dan kemudahan identifikasi
- Mencegah pemalsuan paspor
- Mempercepat proses imigrasi di bandara
Dengan adanya E Paspor Indonesia, para traveler tidak perlu lagi mengurus visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi. Hal ini tentu akan sangat menghemat waktu dan uang. Selain itu, E Paspor Indonesia juga akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju di mata dunia.
Proses Pembuatan E Paspor Indonesia
Proses pembuatan E Paspor Indonesia hampir sama dengan proses pembuatan paspor biasa. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Pemohon harus melampirkan foto terbaru dengan latar belakang putih
- Pemohon harus membawa paspor lama
- Pemohon harus membawa KTP dan NPWP
Setelah proses pembuatan selesai, E Paspor Indonesia akan dikirim langsung ke alamat pemohon dalam waktu kurang lebih 3-4 minggu. Dalam beberapa kasus, proses pembuatan E Paspor Indonesia dapat memakan waktu lebih lama tergantung pada kondisi yang sedang terjadi.
Persyaratan untuk Mendapatkan Fasilitas Visa-Free
Untuk mendapatkan fasilitas visa-free, pemegang E Paspor harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan di negara tujuan
- Pemegang paspor harus memiliki tiket pulang-pergi
- Pemegang paspor harus memiliki dana yang cukup untuk membiayai perjalanan
Dalam beberapa kasus, negara tujuan juga dapat menetapkan persyaratan tambahan seperti surat undangan atau sertifikat vaksinasi. Oleh karena itu, sebaiknya pemegang E Paspor Indonesia selalu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.
Negara-Negara yang Memberikan Fasilitas Visa-Free bagi Pemegang E Paspor Indonesia
Saat ini, terdapat 74 negara yang memberikan fasilitas visa-free bagi pemegang E Paspor Indonesia. Beberapa negara tersebut antara lain:
- Singapura
- Malaysia
- Thailand
- Brunei Darussalam
- Filipina
Daftar negara yang memberikan fasilitas visa-free bagi pemegang E Paspor Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pemegang E Paspor Indonesia disarankan untuk selalu memperhatikan perubahan yang terjadi.
Kesimpulan
E Paspor Indonesia menjadi solusi bagi para wisatawan yang ingin bepergian ke luar negeri tanpa ribet urusan visa. Dengan adanya E Paspor, pemegangnya dapat bebas melintasi batas negara tanpa harus khawatir urusan visa. Selain itu, E Paspor Indonesia juga memiliki beberapa manfaat lain seperti memperkuat keamanan dan kemudahan identifikasi, mencegah pemalsuan paspor, dan mempercepat proses imigrasi di bandara. Namun, untuk mendapatkan fasilitas visa-free, pemegang E Paspor harus memenuhi beberapa persyaratan dan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.