Cara Daftar E Paspor Online 2023

Apa itu E Paspor?

E Paspor adalah paspor elektronik yang memiliki chip di dalamnya dan digunakan sebagai identitas diri saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini memiliki keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan paspor biasa karena data di dalamnya tidak dapat dipalsukan.

Keuntungan Membuat E Paspor

Membuat E Paspor memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah memudahkan dalam proses perjalanan ke luar negeri. Selain itu, paspor ini juga memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa. Oleh karena itu, membuat E Paspor sangat disarankan bagi yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

Langkah-langkah Daftar E Paspor Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar E Paspor secara online:

1. Kunjungi situs resmi dari Kementerian Luar Negeri di https://www.imigrasi.go.id/

2. Pilih menu “Paspor Online” dan klik “Daftar Paspor Baru”.

3. Isi formulir dengan data pribadi anda seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Pastikan data yang anda masukkan benar dan lengkap.

  Jasa Penggantian Paspor Yang Rusak Akibat Kecelakaan

4. Setelah itu, anda akan diminta untuk memilih jenis paspor. Pilihlah jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan anda.

5. Selanjutnya, tentukan kantor Imigrasi tempat anda akan mengambil paspor.

6. Kemudian, pilih jadwal dan waktu yang sesuai untuk pengambilan paspor.

7. Setelah itu, anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.

8. Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditentukan.

9. Setelah pembayaran selesai, anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus disimpan sebagai bukti.

10. Terakhir, datanglah ke kantor Imigrasi pada jadwal yang telah anda tentukan untuk mengambil paspor anda.

Persyaratan Membuat E Paspor

Sebelum membuat E Paspor, pastikan anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri. Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat E Paspor:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari kelurahan setempat.

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.

  Persyaratan Ganti Paspor 2023

5. Biaya pengurusan paspor elektronik.

Kesimpulan

Sekarang anda telah mengetahui cara daftar E Paspor online 2023. Pastikan anda memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas agar proses pembuatan E Paspor berjalan lancar. Dengan memiliki E Paspor, Anda akan memiliki identitas diri yang lebih aman dan memudahkan proses perjalanan ke luar negeri.

admin