E Paspor Di Tolak – Apakah Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat? Jika ya, maka ada baiknya untuk mengetahui tentang kebijakan terbaru dalam penerbitan paspor di Indonesia.
Apa Itu E Paspor Di Tolak?
E paspor merupakan paspor elektronik yang telah di perkenalkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2011. Paspor ini di lengkapi dengan teknologi chip yang dapat menyimpan data pribadi pemilik paspor secara elektronik. E paspor di anggap lebih aman dan efektif dalam mencegah pemalsuan, karena di lengkapi dengan fitur keamanan yang lebih baik di bandingkan dengan paspor biasa.
Perubahan Kebijakan Penerbitan E Paspor Di Tolak
Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru dalam penerbitan paspor. Kebijakan ini akan mempengaruhi proses penerbitan E paspor bagi warga negara Indonesia.
Menurut kebijakan yang baru, penerbitan paspor hanya akan di lakukan di kantor Imigrasi pusat. Artinya, tidak ada lagi penerbitan paspor di kantor Imigrasi daerah atau perwakilan Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri.
Selain itu, kebijakan baru juga mengharuskan pemohon paspor untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Imigrasi. Pendaftaran secara langsung di kantor Imigrasi tidak akan lagi di terima.
Mengapa E Paspor Di Tolak?
Banyak warga negara Indonesia yang sudah terbiasa dengan proses penerbitan paspor di kantor Imigrasi daerah atau perwakilan Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri. Namun, dengan di berlakukannya kebijakan baru pada tahun 2023, proses penerbitan paspor akan menjadi lebih rumit dan memakan waktu lama.
Tidak hanya itu, biaya penerbitan paspor juga akan meningkat. Sementara itu, banyak warga negara Indonesia yang masih menganggap bahwa paspor elektronik lebih mahal di bandingkan dengan paspor biasa. Hal ini membuat banyak orang ragu untuk membuat E paspor, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, sebenarnya E paspor memiliki banyak keuntungan di bandingkan dengan paspor biasa. Selain lebih aman dan efektif dalam mencegah pemalsuan, E paspor juga memiliki masa berlaku yang lebih lama, yaitu selama 10 tahun.
Apa Yang Perlu Dilakukan Jika E Paspor Di Tolak?
Jika E paspor Anda di tolak, maka berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda lakukan:
- Periksa kembali semua dokumen yang di perlukan untuk membuat E paspor
- Periksa kembali formulir pendaftaran yang telah Anda isi, pastikan tidak ada kesalahan pada data yang tertera
- Hubungi kantor Imigrasi pusat untuk menanyakan alasan penolakan
Jika penolakan tersebut di sebabkan oleh kesalahan pada dokumen atau formulir pendaftaran, maka Anda dapat membuat ulang dokumen atau mengisi formulir pendaftaran kembali dengan benar. Namun, jika penolakan tersebut di sebabkan oleh hal lain, seperti masalah dengan data pribadi Anda, maka Anda harus menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan kembali permohonan E paspor.
E Paspor Di Tolak Jangkargroups
Dengan di berlakukannya kebijakan baru dalam penerbitan paspor di Indonesia pada tahun 2023, banyak warga negara Indonesia yang merasa khawatir dan ragu untuk membuat E paspor. Namun, sebenarnya E paspor memiliki banyak keuntungan di bandingkan dengan paspor biasa, seperti keamanan yang lebih baik dan masa berlaku yang lebih lama. Kuota Antrian Paspor Habis
Jika E paspor Anda di tolak, maka Anda perlu memeriksa kembali dokumen dan formulir pendaftaran yang telah Anda isi, serta menyelesaikan masalah yang menyebabkan penolakan sebelum mengajukan kembali permohonan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: