E Paspor Di Jakarta 2023

E Paspor Di Jakarta 2023

Berita baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Jakarta! Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan meluncurkan program penggantian paspor lama dengan E Paspor. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan paspor dan memudahkan proses perjalanan internasional bagi masyarakat.

E Paspor adalah paspor elektronik yang memiliki chip terintegrasi dengan data pribadi pemegang paspor. Chip ini dapat membaca informasi biometrik seperti sidik jari dan gambar pemegang paspor. Dengan teknologi yang canggih ini, diharapkan E Paspor dapat mengurangi risiko pemalsuan dan pelanggaran keamanan.

Proses Penggantian Paspor

Proses penggantian paspor menjadi E Paspor akan dilakukan secara bertahap di seluruh kantor Imigrasi di Jakarta. Tahap pertama akan dimulai pada tahun 2023 dan diharapkan seluruh WNI di Jakarta telah memiliki E Paspor pada tahun 2025.

Untuk mengurus E Paspor, WNI harus melakukan pendaftaran di kantor Imigrasi terdekat. Proses pendaftaran meliputi pengambilan data biometrik dan foto wajah. Setelah itu, data akan diolah dan E Paspor akan dicetak. Proses ini memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

  Berapa Lama Masa Berlaku Paspor 2023?

Setelah E Paspor selesai dicetak, pemegang paspor harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspornya. Saat pengambilan, pemegang paspor akan diminta untuk memasukkan sidik jari ke dalam mesin untuk verifikasi identitas. Jika data cocok, E Paspor akan dapat digunakan untuk perjalanan internasional.

Keuntungan E Paspor

E Paspor memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan paspor lama. Pertama, keamanan paspor menjadi lebih terjamin dengan teknologi biometrik yang dapat membaca sidik jari dan gambar wajah pemegang paspor. Hal ini dapat mengurangi risiko pemalsuan dan kecurangan.

Kedua, proses perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan E Paspor, pemegang paspor dapat mempercepat proses imigrasi di bandara dengan menempatkan E Paspor pada mesin pemeriksaan otomatis. Proses ini dapat mengurangi waktu tunggu di bandara dan mempercepat perjalanan.

Ketiga, E Paspor memiliki masa berlaku yang lebih lama. Paspor lama memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan E Paspor memiliki masa berlaku 10 tahun. Ini berarti pemegang paspor tidak perlu sering-sering mengurus penggantian paspor dan dapat menghemat biaya dan waktu.

  Surat Surat Untuk Perpanjang Paspor

Kesimpulan

Dengan E Paspor, proses perjalanan internasional menjadi lebih aman, mudah, dan cepat. WNI di Jakarta dapat mengurus penggantian paspor ke E Paspor di kantor Imigrasi terdekat. Dalam beberapa tahun ke depan, E Paspor akan menjadi standar paspor di Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas perjalanan internasional bagi masyarakat.

admin