Dokumen yang Diapostille

Dokumen yang Diapostille – Jika Anda pernah mempersiapkan dokumen untuk di gunakan di luar negeri, Anda mungkin telah mendengar istilah “apostille”. Dokumen yang di apostille adalah dokumen yang telah mendapat legalisasi dari pemerintah, sehingga dapat di gunakan di negara lain tanpa perlu melewati banyak proses legalisasi. Di Indonesia, dokumen yang perlu di apostille adalah dokumen yang akan di gunakan di negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag tentang Apostille. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Konvensi Den Haag tentang Apostille?

Dokumen yang Diapostille – Konvensi Den Haag tentang Apostille adalah perjanjian internasional yang di tandatangani pada tahun 1961 oleh negara-negara di dunia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang di gunakan di luar negeri. Dalam konvensi ini, negara-negara yang menjadi anggota sepakat untuk mengakui dokumen yang telah di apostille oleh negara lain anggota.

  Jasa Apostille Kemenkumham Guyana

Saat ini, ada 117 negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag tentang Apostille, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, jika Anda ingin menggunakan dokumen di negara yang telah menjadi anggota konvensi ini, Anda perlu mengapostille dokumen tersebut.

Apostille Den Haag

Jenis Dokumen yang Perlu Di apostille

Sebagai aturan umum, dokumen yang perlu di apostille adalah dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang di akui oleh pemerintah. Beberapa jenis dokumen yang perlu di apostille di Indonesia antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kematian
  • Akta Adopsi
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai

Selain itu, dokumen-dokumen lain seperti surat izin mengemudi, paspor, dan visa juga dapat perlu di apostille tergantung pada negara. Pastikan untuk mengecek persyaratan dokumen yang perlu di apostille dengan konsulat atau kedutaan negara yang akan Anda kunjungi.

Proses Apostille di Indonesia

Proses apostille di Indonesia di lakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar atau Konsulat dari negara yang akan Anda kunjungi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengapostille dokumen di Indonesia:

  1. Mendapatkan dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di apostille. Pastikan dokumen asli telah di legalisasi terlebih dahulu oleh lembaga yang berwenang.
  2. Mengajukan permohonan apostille ke Kementerian Luar Negeri. Anda dapat mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta atau kantor cabangnya di kota lain.
  3. Jika permohonan Anda di setujui, dokumen Anda akan di apostille oleh Kementerian Luar Negeri.
  4. Setelah dokumen oleh Kementerian Luar Negeri, Anda perlu mengirimkannya ke kedutaan atau konsulat dari negara yang akan Anda kunjungi untuk mendapatkan legalisasi tambahan.
  Apostille Colombia

Proses apostille dapat memakan waktu yang cukup lama, terutama jika Anda harus mengirim dokumen ke luar kota. Oleh karena itu, pastikan untuk mempersiapkan dokumen Anda dengan baik dan mengajukan permohonan apostille dengan cukup waktu sebelum Anda berangkat ke luar negeri.

Kesimpulan

Mengapostille dokumen memang memerlukan waktu dan biaya, tetapi ini adalah proses yang penting untuk memastikan dokumen Anda dapat di gunakan. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen Anda dengan baik dan mengecek persyaratan dokumen yang perlu di apostille dengan konsulat atau kedutaan negara. Dengan begitu, Anda dapat menghindari masalah dan memastikan perjalanan Anda ke luar negeri berjalan lancar.

admin