Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

Adi

Updated on:

Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK
Direktur Utama Jangkar Goups

Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

Apa itu SKCK?

Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminal. SKCK biasanya di perlukan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau memperoleh izin tinggal di luar negeri. No SKCK Terletak Di mana

  Membuat Surat SKCK

Bagaimana Cara Mendapatkan SKCK?

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor polisi terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

KTP (Kartu Tanda Penduduk) - Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

Selanjutnya, KTP merupakan dokumen identitas resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Selanjutnya,  KTP haruslah masih berlaku dan sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP.

2. Pas Foto – Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

Selanjutnya, Pas foto yang di bawa haruslah berukuran 4 x 6 cm, warna, dan di ambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir. Selanjutnya, Pas foto yang di bawa harus tampak jelas wajah dan telinga pemohon.

3. Surat Permohonan – Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

Surat Permohonan - Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

Selanjutnya, Surat permohonan untuk mengajukan SKCK haruslah di tulis oleh pemohon dengan jelas dan rapi. Selanjutnya, Surat permohonan mencantumkan alasan pemohon membutuhkan SKCK dan di sertai dengan tanda tangan pemohon.

4. Fotokopi Akta Kelahiran – Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

Selanjutnya, Fotokopi akta kelahiran juga harus di bawa saat pengajuan SKCK. Akta kelahiran tersebut haruslah masih berlaku dan sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.

  Kantor Pembuatan SKCK Tutup Jam Berapa?

5. Fotokopi Kartu Keluarga – Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK

Selanjutnya, Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku harus di bawa saat pengajuan SKCK. Kartu keluarga tersebut harus mencantumkan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga.

6. Surat Keterangan Sehat

Selanjutnya, Surat keterangan sehat harus di bawa saat pengajuan SKCK. Selanjutnya, Surat keterangan sehat dapat di peroleh dari rumah sakit atau puskesmas setempat. Oleh karena itu, Surat keterangan sehat ini menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki penyakit menular atau gangguan kesehatan lainnya yang dapat membahayakan orang lain.

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Selanjutnya, Surat keterangan bebas narkoba harus di bawa saat pengajuan SKCK. Selanjutnya, Surat keterangan bebas narkoba dapat di peroleh dari lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah.

8. Bukti Pembayaran

Selanjutnya, Bukti pembayaran SKCK harus di bawa saat pengajuan SKCK. Biaya pengurusan SKCK bervariasi di setiap kepolisian daerah dan biasanya tergantung pada waktu pengurusan.

Kesimpulan

Demikianlah dokumen yang harus di bawa saat membuat SKCK. Pastikan bahwa semua dokumen di atas sudah di persiapkan dengan baik sebelum melakukan pengajuan SKCK. Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, pemohon dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat.

  Cara Membuat SKCK di Bogor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor