Dokumen Yang Di perlukan Dalam Pengurusan Paspor 2024
Paspor adalah dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah untuk warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri. Oleh karena itu, Dalam melakukan pengurusan paspor, diperlukan sejumlah dokumen yang harus di penuhi oleh pemohon. Dokumen-dokumen tersebut berbeda-beda tergantung dari jenis dan keperluan paspor yang di perlukan. Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai dokumen yang di butuhkan dalam pengurusan paspor pada tahun 2024.
Dokumen Umum
Dokumen umum yang di perlukan dalam pengurusan paspor adalah sebagai berikut:
1. Akta Kelahiran
Akta kelahiran di butuhkan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan bagi pemohon paspor. Juga, Akta kelahiran yang di terima adalah yang di keluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk atau KTP juga di butuhkan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. KTP yang di terima adalah yang masih berlaku dan di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Pas Foto
Pas foto yang harus di bawa dalam pengurusan paspor haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga, Pas foto harus berwarna, ukuran 4 x 6 cm, latar belakang putih, tanpa kacamata, dan rambut tidak boleh menutupi wajah.
Baca Juga : Fotokopi KTP Untuk Bikin Paspor
Dokumen Tambahan : Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan
Selain dokumen umum, terdapat juga dokumen tambahan yang harus di sertakan dalam pengurusan paspor. Berikut ini adalah daftar dokumen tambahan:
1. Surat Izin Kerja (SIK)
Surat Izin Kerja atau SIK di butuhkan bagi pemohon yang ingin bekerja di luar negeri. SIK dapat di keluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.
2. Surat Izin Orang Tua/Wali
Surat Izin Orang Tua/Wali di butuhkan bagi pemohon yang masih berusia di bawah 18 tahun. Juga, Surat izin ini harus di keluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Pengadilan Negeri atau Kantor Catatan Sipil.
3. Selanjutnya, Surat Nikah/Akta Cerai
Surat Nikah atau Akta Cerai di butuhkan bagi pemohon yang telah menikah atau bercerai. Surat ini harus di keluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama.
Dokumen Tambahan Khusus : Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan
Selain dokumen tambahan, terdapat juga dokumen tambahan khusus yang di perlukan dalam pengurusan paspor. Berikut ini adalah daftar dokumen tambahan khusus:
1. Surat Keterangan Dokter
Surat Keterangan Dokter di perlukan bagi pemohon yang membutuhkan perawatan kesehatan di luar negeri. Juga, Surat ini harus di keluarkan oleh dokter yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.
2. Selanjutnya, Surat Keterangan Bebas Narkoba
Surat Keterangan Bebas Narkoba di perlukan bagi pemohon yang ingin bekerja di luar negeri atau dalam kondisi tertentu. Surat ini harus di keluarkan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan atau laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.
3. Kemudian, Surat Keterangan Penghasilan
Surat Keterangan Penghasilan di perlukan bagi pemohon yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dengan biaya yang di tanggung oleh pihak lain. Surat ini dapat di keluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Kantor Pajak atau Bank.
Kesimpulan
Itulah beberapa dokumen yang di perlukan dalam pengurusan paspor pada tahun 2024. Pemohon harus memastikan bahwa dokumen yang di sertakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan paspor bisa berjalan dengan lancar. Dengan mengetahui dokumen apa saja yang di perlukan, di harapkan ini bisa mempermudah proses pengurusan paspor bagi masyarakat Indonesia.
Jika mengalami kesulitan dalam pengurusan paspor Anda bisa menggunakan Jasa Paspor atau Layanan Paspor terpercaya.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














