Bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah paspor. Paspor merupakan identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh negara yang bersangkutan. Dokumen ini berisi informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan foto pemegang paspor. Namun, selain paspor, ada dokumen lain yang harus dibawa saat foto paspor pada tahun 2023. Paspor Online Tidak Bisa Diakses Mei 2017
Apa Saja Dokumen Yang Harus Dibawa Saat Foto Paspor 2023?
Dalam rangka meningkatkan kualitas keamanan dan keamanan paspor, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi pemohon paspor. Persyaratan ini termasuk dokumen yang harus dibawa saat foto paspor pada tahun 2023. Dokumen yang harus dibawa antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dokumen ini wajib dibawa oleh setiap pemohon paspor. e-KTP digunakan untuk memverifikasi data pribadi pemohon paspor. Pastikan data yang tertera sesuai dengan data asli Anda.
2. Kartu Keluarga. Dokumen ini harus dibawa oleh pemohon paspor yang belum menikah atau yang masih berstatus lajang. Kartu Keluarga digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dengan ayah atau ibu.
3. Akta Kelahiran. Dokumen ini harus dibawa oleh pemohon paspor yang belum memiliki e-KTP atau yang belum terdaftar di Kependudukan dan Catatan Sipil. Akta Kelahiran digunakan sebagai bukti identitas pemohon paspor.
4. Surat Nikah. Dokumen ini harus dibawa oleh pemohon paspor yang sudah menikah atau memiliki status suami atau istri. Surat Nikah digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dengan pasangan.
5. Surat Izin Orang Tua. Dokumen ini harus dibawa oleh pemohon paspor yang masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun. Surat Izin Orang Tua digunakan sebagai bukti persetujuan orangtua atau wali untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagaimana Cara Mendapatkan Dokumen-Dokumen Yang Dibutuhkan?
Untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, pemohon paspor harus mengunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa terdekat. Di sana, Anda dapat memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Izin Orang Tua. Sedangkan untuk Surat Nikah, Anda harus menghubungi kantor Catatan Sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama).
Kesimpulan
Dokumen yang harus dibawa saat foto paspor pada tahun 2023 sangat penting untuk memastikan bahwa data pribadi Anda terverifikasi dengan benar. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan paspor Anda berjalan lancar. Jangan lupa untuk memeriksa dokumen yang Anda bawa agar tidak ada kesalahan informasi yang dapat menghambat proses pembuatan paspor Anda.