Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjangan Paspor 2024

Pendahuluan – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjangan

Sebagai seorang warga negara Indonesia, memiliki paspor sah adalah syarat mutlak untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, maka di perlukan perpanjangan paspor. Perpanjangan paspor harus di lakukan sebelum masa berlaku paspor habis agar aktivitas perjalanan Anda tidak terganggu. Pada tahun 2024, ada beberapa dokumen yang harus di bawa saat melakukan perpanjangan paspor.

Dokumen Wajib – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjangan

Dokumen Wajib - Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjangan

Dalam melakukan perpanjangan paspor pada tahun 2024, ada beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan, yaitu:

1. Paspor lama yang akan di perpanjang. Pastikan paspor lama Anda tidak rusak atau hilang, karena hal ini dapat menghambat proses perpanjangan paspor Anda.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku. KTP adalah identitas resmi warga negara Indonesia, dan harus di bawa saat melakukan perpanjangan paspor.

3. Surat izin dari tempat kerja atau institusi pendidikan. Jika Anda akan melakukan perjalanan ke luar negeri atas tugas dari tempat kerja atau institusi pendidikan, maka Anda harus membawa surat izin tersebut.

4. Surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang berwenang. Jika Anda akan melakukan perjalanan ke luar negeri atas kepentingan yang berkaitan dengan tugas negara, maka Anda harus membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang berwenang.

Dokumen Tambahan – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjangan

Dokumen Tambahan - Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjangan

Selain dokumen wajib, ada beberapa dokumen tambahan yang dapat membantu mempercepat proses perpanjangan paspor Anda pada tahun 2024. Dokumen tambahan tersebut adalah:

1. Surat keterangan bebas hutang dari bank. Jika Anda memiliki hutang di bank, maka Anda harus membawa surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki hutang.

2. Kartu keluarga. Kartu keluarga dapat di gunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia dan merupakan bagian dari keluarga yang terdaftar di Indonesia.

3. Maka Akta kelahiran atau surat nikah. Jika Anda belum memiliki KTP elektronik, maka Anda harus membawa akta kelahiran atau surat nikah sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia.

Kesimpulan Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjangan

Sehingga Dalam melakukan perpanjangan paspor pada tahun 2024, ada beberapa dokumen wajib yang harus di bawa, seperti paspor lama, KTP elektronik, surat izin dari tempat kerja atau institusi pendidikan, dan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang berwenang. Selain itu, ada juga dokumen tambahan yang dapat membantu mempercepat proses perpanjangan paspor, seperti surat keterangan bebas hutang dari bank, kartu keluarga, dan akta kelahiran atau surat nikah. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang di perlukan agar proses perpanjangan paspor dapat di lakukan dengan lancar dan tanpa hambatan.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin