Dokumen yang Dapat Diapostille

Dokumen yang Dapat Diapostille – Saat melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu hal yang harus di perhatikan adalah persyaratan dokumen. Salah satunya adalah dokumen yang harus di apostille sebelum dapat di gunakan di negara tujuan. Dokumen yang Dapat Di apostille adalah dokumen resmi yang telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri sehingga di akui oleh negara tujuan. PT. Jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Dokumen yang Dapat Diapostille – Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag 1961. Tujuan dari proses ini adalah untuk memudahkan pengakuan dokumen resmi oleh negara-negara anggota. Dokumen yang telah di apostille dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961 tanpa perlu melalui proses legalisasi lagi.

  Apostille Translation: Translating Your Important Documents for International Use

Dokumen Apa Saja yang Dapat Di apostille?

Tidak semua dokumen dapat di apostille. Hanya dokumen resmi yang di terbitkan oleh otoritas publik yang dapat di apostille. Berikut adalah beberapa contoh dokumen yang dapat di apostille:

  • Akta Kelahiran: dokumen ini di terbitkan oleh kantor catatan sipil setempat dan berisi informasi tentang tempat, tanggal, dan waktu kelahiran seseorang.
  • Akta Kematian: dokumen ini di terbitkan oleh kantor catatan sipil setempat dan berisi informasi tentang tempat, tanggal, dan waktu kematian seseorang.
  • Akta Pernikahan: dokumen ini di terbitkan oleh kantor catatan sipil setempat dan berisi informasi tentang proses pernikahan seseorang.
  • Ijazah: dokumen ini di terbitkan oleh institusi pendidikan dan berisi informasi tentang prestasi akademik seseorang.
  • Surat Izin Mengemudi: dokumen ini di terbitkan oleh otoritas transportasi setempat dan berisi informasi tentang hak mengemudi seseorang.

Bagaimana Cara Melakukan Proses Apostille?

Proses apostille dapat di lakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Memeriksa apakah negara tujuan merupakan anggota Konvensi Den Haag 1961.
  2. Menghubungi kantor catatan sipil, institusi pendidikan, atau otoritas yang menerbitkan dokumen untuk memastikan apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan untuk di apostille.
  3. Mengajukan permohonan legalisasi dokumen ke Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang di tunjuk.
  4. Membayar biaya proses apostille.
  Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Memperoleh Apostille

Kenapa Penting untuk Melakukan Proses Apostille?

Melakukan proses apostille pada dokumen yang di perlukan sangat penting karena dapat memudahkan pengakuan dokumen resmi di negara tujuan. Dengan di apostille, Anda tidak perlu melalui proses legalisasi lagi di negara tujuan. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya yang harus di keluarkan jika dokumen harus melalui proses legalisasi di negara tujuan.

Bagaimana Cara Memastikan Sudah Di apostille?

Untuk memastikan sudah diapostille, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Menghubungi Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang di tunjuk untuk memastikan apakah sudah di apostille.
  2. Melihat tanda apostille pada dokumen. Tanda ini berisi nomor seri, tanggal, dan negara yang melakukan apostille.
  3. Melihat tanda legalisasi pada dokumen. Tanda ini berisi tanda tangan dan cap dari Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang di tunjuk.

Bagaimana Jika Tidak Dapat Di apostille?

Jika dokumen tidak dapat di apostille, Anda dapat melakukan proses legalisasi di kedutaan atau konsulat negara tujuan. Proses ini dapat memakan waktu dan biaya yang lebih besar di bandingkan dengan proses apostille. Namun, dengan melakukan proses ini, dokumen Anda dapat di akui oleh negara tujuan dan Anda dapat melanjutkan perjalanan ke luar negeri.

  Prosedur Legalisasi di Kemenkumham Jakarta Timur

Kesimpulan

Dokumen yang Dapat Di apostille adalah dokumen resmi yang telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri sehingga di akui oleh negara tujuan. Melakukan proses apostille pada dokumen yang di perlukan sangat penting karena dapat memudahkan pengakuan dokumen resmi di negara tujuan. Di apostille dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961 tanpa perlu melalui proses legalisasi lagi. Namun, jika dokumen tidak dapat di apostille, Anda dapat melakukan proses legalisasi di kedutaan atau konsulat negara tujuan.

admin