Dokumen untuk SKCK

Dokumen untuk SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan SKCK, Anda harus memenuhi persyaratan yang d tetapkan oleh kepolisian. Salah satu persyaratan utama adalah melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus di siapkan untuk mengurus SKCK:

KTP | Dokumen untuk SKCK

KTP adalah dokumen identitas resmi yang di keluarkan oleh pemerintah. Anda harus melampirkan fotokopi KTP asli untuk mengurus SKCK. Pastikan fotokopi yang Anda lampirkan masih berlaku dan sesuai dengan data asli Anda.

  Apa Persyaratan Membuat SKCK?

Akta Kelahiran | Dokumen untuk SKCK

Bagi yang belum memiliki KTP, Anda dapat melampirkan akta kelahiran sebagai pengganti. Pastikan akta kelahiran yang Anda miliki asli dan masih berlaku. Jika akta kelahiran Anda sudah hilang, segera urus penggantinya di kantor catatan sipil.

Ijazah Terakhir | Dokumen untuk SKCK

Untuk mengurus SKCK, Anda juga harus melampirkan ijazah terakhir. Oleh karena itu, Dokumen ini di gunakan untuk memverifikasi pendidikan Anda. Pastikan ijazah yang Anda lampirkan asli dan masih berlaku.

Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili adalah dokumen yang di keluarkan oleh kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa Anda benar-benar tinggal di alamat yang Anda sebutkan. Dokumen ini penting untuk memverifikasi alamat tempat tinggal Anda.

Surat Nikah atau Akta Perkawinan

Bagi yang sudah menikah, Anda harus melampirkan surat nikah atau akta perkawinan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus SKCK. Dokumen ini di gunakan untuk memverifikasi status perkawinan Anda.

Surat Keterangan Sehat

Untuk mengurus SKCK, Anda juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Dokumen ini di gunakan untuk memverifikasi kesehatan fisik dan mental Anda. Pastikan surat keterangan sehat yang Anda lampirkan masih berlaku dan di keluarkan oleh dokter yang terpercaya.

  Surat Pengantar Untuk Membuat SKCK

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagi yang memiliki SIM, Anda juga harus melampirkan fotokopi SIM yang masih berlaku. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi kemampuan Anda dalam mengemudikan kendaraan.

Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, Anda harus melampirkan fotokopi KITAS yang masih berlaku. Dokumen ini di gunakan untuk memverifikasi status tinggal Anda di Indonesia.

Passport Dokumen untuk SKCK

Untuk mengurus SKCK, WNA yang tidak memiliki KITAS harus melampirkan fotokopi passport yang masih berlaku. Dokumen ini di gunakan untuk memverifikasi identitas Anda.

Sekarang Anda sudah mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang harus di siapkan untuk mengurus SKCK. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan oleh kepolisian agar proses pengurusan SKCK bisa berjalan lancar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Membuat SKCK Di Luar Domisili 2023

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin