Memiliki paspor yang masih berlaku adalah syarat utama untuk bepergian ke luar negeri. Namun, ada kalanya kita perlu memperpanjang paspor kita karena masa berlakunya sudah hampir habis atau sudah habis. Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa dokumen yang harus di persiapkan. Artikel ini akan membahas dokumen apa saja yang harus di siapkan untuk perpanjang paspor.
1. Paspor Lama – Dokumen Untuk Perpanjang Paspor
Dokumen pertama yang harus di siapkan adalah paspor lama. Paspor lama harus di serahkan kepada petugas imigrasi pada saat pengajuan perpanjangan paspor. Jika paspor lama hilang atau rusak, maka harus di sertai dengan surat keterangan kehilangan atau surat keterangan kerusakan dari kepolisian.
2. Foto Berwarna – Dokumen Untuk Perpanjang Paspor
Selanjutnya, dokumen yang harus di siapkan adalah foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Foto harus di ambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan menampilkan wajah pelamar dengan jelas. Selain itu, foto harus di ambil dengan latar belakang yang bersih dan polos.
3. KTP atau Kartu Keluarga – Dokumen Untuk Perpanjang Paspor
Dokumen selanjutnya yang harus di siapkan adalah KTP atau kartu keluarga. KTP atau kartu keluarga harus di jadikan sebagai bukti identitas dan memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat pelamar.
4. Surat Keterangan Kerja – Dokumen Untuk Perpanjang Paspor
Jika pelamar masih bekerja, surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja harus di sertakan sebagai bukti bahwa pelamar masih bekerja. Surat keterangan kerja harus mencantumkan informasi tentang jabatan, gaji, lama bekerja, dan alamat tempat bekerja.
5. Surat Izin Orang Tua atau Wali – Dokumen Untuk Perpanjang Paspor
Jika pelamar masih di bawah umur atau belum cukup umur, maka surat izin orang tua atau wali harus di sertakan. Surat izin tersebut harus mencantumkan nama lengkap orang tua atau wali, nomor KTP atau kartu keluarga, dan tanda tangan.
6. Surat Permohonan Perpanjangan Paspor – Dokumen Untuk Perpanjang Paspor
Surat permohonan perpanjangan paspor juga harus di siapkan. Maka Surat permohonan tersebut memuat data lengkap dari pelamar seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, nomor paspor, dan alasan perpanjangan paspor.
7. Bukti Pembayaran – Dokumen Untuk Perpanjang Paspor
Terakhir, bukti pembayaran juga harus di siapkan. Biaya perpanjangan paspor saat ini adalah Rp 355.000 untuk paspor biasa, dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik. Bukti pembayaran bisa berupa bukti transfer atau kwitansi pembayaran di Bank Mandiri atau Bank Negara Indonesia (BNI).
Dengan persiapan dokumen yang lengkap, proses perpanjangan paspor bisa di lakukan dengan lancar dan cepat. Pastikan semua dokumen yang di butuhkan sudah di siapkan sebelum mengajukan perpanjangan paspor. Selamat mengurus perpanjangan paspor dan selamat bepergian ke luar negeri! Baca Juga: Perpanjang Paspor Surabaya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups