Dokumen Untuk Paspor Anak

 

Apakah Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri bersama anak Anda pada tahun 2023? Jika iya, maka pastikan untuk mempersiapkan dokumen lengkap yang di butuhkan untuk membuat paspor anak. Maka, Paspor adalah dokumen yang di perlukan untuk bepergian ke luar negeri dan setiap individu, termasuk anak-anak, memerlukannya.

Persyaratan Pembuatan Paspor Anak

Persyaratan Pembuatan Paspor Anak

Nmun, Sebelum Anda melakukan pengajuan pembuatan paspor untuk anak, pastikan untuk memenuhi persyaratan berikut:

1. Pertama, Anak harus berusia di bawah 18 tahun

2. Kemudian, Anak harus memiliki KTP-el atau akta kelahiran

3. Selanjutnya, Anak harus di wakili oleh orang tua atau wali yang sah

4. Anak harus mendapatkan persetujuan dari kedua orang tua atau wali yang sah

5. Anak harus memiliki pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm

Dokumen yang Di butuhkan untuk Membuat Paspor Anak

Maka, Berikut adalah dokumen yang harus di persiapkan untuk membuat paspor anak pada tahun 2023:

1. Pertama, KTP-el atau akta kelahiran anak

2. Kemudian, KTP-el atau akta kelahiran orang tua atau wali yang sah

3. Selanjutnya, Surat persetujuan dari kedua orang tua atau wali yang sah

4. Setelah itu, Pas foto anak dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm

5. Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor anak

Prosedur Pembuatan Paspor Anak

Kemudian, Setelah Anda mempersiapkan dokumen yang di perlukan, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor anak ke kantor imigrasi terdekat. Maka, Berikut adalah prosedur pembuatan paspor anak:

1. Datang ke kantor imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian untuk pengajuan aplikasi paspor anak

2. Isi formulir aplikasi paspor dan lampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan

3. Serahkan formulir aplikasi dan dokumen-dokumen ke petugas imigrasi dan bayar biaya pembuatan paspor anak

4. Tunggu pemberitahuan dari kantor imigrasi untuk pengambilan paspor anak

Waktu Pembuatan Paspor Anak

Namun, Waktu pembuatan paspor anak di Indonesia dapat bervariasi, tergantung pada kantor imigrasi yang Anda pilih. Namun, rata-rata waktu pembuatan paspor anak adalah sekitar 7-14 hari kerja.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Maka, Biaya pembuatan paspor anak pada tahun 2023 di Indonesia adalah sekitar Rp350.000. Namun, biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada kantor imigrasi dan jenis paspor yang di pilih.

Kesimpulan

Memperoleh paspor anak adalah proses penting untuk memperbolehkan anak Anda bepergian keluar negeri. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang tepat dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan untuk memperoleh paspor anak pada tahun 2023. Dengan begitu, Anda dapat memastikan perjalanan keluarga Anda berjalan lancar.

Dokumen yang Di butuhkan untuk Membuat Paspor Anak

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Avatar photo
admin