Perpanjang paspor adalah suatu hal yang perlu di lakukan oleh warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dan masa berlaku paspornya sudah habis atau akan habis dalam waktu dekat. Namun, perlu di ketahui bahwa untuk memperpanjang paspor, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus di penuhi. Maka, berikut adalah dokumen persyaratan perpanjang paspor.
1. Paspor Lama dalam Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Sehingga, dokumen pertama yang harus di persiapkan adalah paspor lama. Pastikan bahwa paspor lama masih dalam kondisi baik dan masa berlakunya sudah habis atau akan habis dalam waktu dekat. Jika paspor lama masih dalam kondisi baik dan masa berlakunya belum habis, maka tidak perlu memperpanjang paspor.
2. Formulir Permohonan Paspor
Formulir permohonan paspor dapat di unduh melalui website resmi Kementerian Luar Negeri atau dapat di ambil langsung di Kantor Imigrasi terdekat. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
3. Fotokopi KTP dalam Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Untuk dokumen identitas, warga negara Indonesia harus melampirkan fotokopi KTP. Pastikan fotokopi KTP yang di lampirkan masih berlaku dan tidak rusak.
4. Bukti Pembayaran
Sehingga, setelah mengisi formulir permohonan paspor, warga negara Indonesia harus membayar biaya perpanjangan paspor. Maka, bukti pembayaran harus di lampirkan pada saat melakukan proses perpanjangan paspor. Maka, pastikan membayar biaya perpanjangan paspor di tempat yang telah di tentukan oleh Kantor Imigrasi.
5. Surat Rekomendasi pada Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Maka, warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri harus menyertakan surat rekomendasi dari kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara tersebut. Sehingga, surat rekomendasi ini berisi informasi mengenai keperluan memperpanjang paspor dan di harapkan dapat memudahkan proses perpanjangan paspor di negara tersebut.
6. Surat Izin Orang Tua
Kemudian, bagi warga negara Indonesia yang masih di bawah umur dan belum mencapai usia 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang telah di sahkan.
7. Surat Keterangan Kehilangan Paspor
Maka, bagi warga negara Indonesia yang kehilangan paspor, harus menyertakan surat keterangan kehilangan paspor yang telah di keluarkan oleh kepolisian setempat.
8. Surat Keterangan Janda/Duda
Sehingga, bagi warga negara Indonesia yang telah menjadi janda atau duda, harus menyertakan surat keterangan janda/duda.
9. Surat Keterangan Kelahiran dalam Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Selanjutnya, bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki KTP, harus menyertakan surat keterangan kelahiran.
10. Surat Keterangan Penduduk Sementara
Seterusnya, bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki KTP karena sedang berada di daerah yang bukan tempat tinggal tetap, maka harus menyertakan surat keterangan penduduk sementara dari kelurahan setempat.
11. Surat Keterangan Pindah dalam Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Sehingga, bagi warga negara Indonesia yang memiliki KTP di daerah yang berbeda dengan tempat tinggal saat ini, harus menyertakan surat keterangan pindah.
12. Surat Keterangan Elektronik (e-KTP)
Biasanya, bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki e-KTP, harus menyertakan fotokopi e-KTP.
13. Surat Keterangan Domisili | Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Kemudian, bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan penduduk sementara, harus menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
14. Surat Keterangan Ahli Waris
Bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor yang telah meninggal dunia, maka harus menyertakan surat keterangan ahli waris.
15. Paspor Lama yang Rusak
Selanjutnya, bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor yang rusak, harus menyertakan paspor lama yang rusak sebagai bukti.
16. Surat Pemberitahuan Kehilangan Diri (SKLD)
Maka, bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor yang telah hilang, harus menyertakan surat pemberitahuan kehilangan diri (SKLD) yang telah dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
17. Surat Keterangan Orang Asing | Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Sehingga, bagi warga negara Indonesia yang memperpanjang paspor di luar negeri dan memiliki status sebagai orang asing di negara tersebut, maka harus menyertakan surat keterangan orang asing dari kepolisian setempat.
18. Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu (SKTM)
Bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu membayar biaya perpanjangan paspor, maka harus membawa surat keterangan keluarga tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
19. Surat Keterangan Ganti Nama
Kemudian, bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor dengan nama yang telah diganti, harus menyertakan surat keterangan ganti nama yang telah disahkan.
20. Surat Keterangan Pensiunan | Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Sehingga, bagi warga negara Indonesia yang memperpanjang paspor setelah pensiun, harus menyertakan surat keterangan pensiunan yang telah disahkan.
21. Surat Keterangan Akreditasi
Selanjutnya, bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor untuk kepentingan profesional atau bisnis, harus menyertakan surat keterangan akreditasi dari instansi yang berwenang.
22. Surat Keterangan Pekerjaan | Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor untuk kepentingan pekerjaan, maka harus menyertakan surat keterangan pekerjaan dari instansi tempat bekerja.
23. Surat Keterangan Beasiswa
Kemudian, bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor untuk kepentingan pendidikan, harus menyertakan surat keterangan beasiswa dari instansi yang memberikan beasiswa.
24. Surat Keterangan Lainnya
Sehingga, bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor dan memiliki keperluan khusus, harus menyertakan surat keterangan yang dapat mendukung permohonan perpanjangan paspor.
25. Pasfoto | Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Pasfoto merupakan salah satu dokumen penting yang harus disertakan pada saat memperpanjang paspor. Pastikan pasfoto yang dilampirkan memenuhi syarat dan tidak lebih dari 6 bulan.
26. Surat Kuasa
Bagi warga negara Indonesia yang tidak dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi, dapat memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengurus perpanjangan paspor.
27. Surat Keterangan Perubahan Nama pada Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor dan telah mengalami perubahan nama, harus menyertakan surat keterangan perubahan nama yang telah disahkan.
28. Surat Keterangan Pensiun
Bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor setelah pensiun, harus menyertakan surat keterangan pensiun yang telah disahkan.
29. Surat Keterangan Skripsi/Tesis pada Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor untuk kepentingan skripsi/tesis, harus menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menempuh pendidikan.
30. Surat Keterangan Pensiunan
Bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor setelah pensiun, harus menyertakan surat keterangan pensiun yang telah disahkan.
Kesimpulan Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor
Dokumen persyaratan perpanjang paspor yang telah dijelaskan di atas harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan dokumen persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik dan lengkap untuk memudahkan proses perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi terdekat. Baca Juga: Lupa Perpanjang Paspor
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups