Bagi umat Islam yang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah haji, persiapan yang matang diperlukan. Selain persiapan fisik dan mental, dokumen perjalanan haji juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi. Dokumen perjalanan haji ini berfungsi sebagai identitas dan legalitas bagi jamaah haji saat berada di Arab Saudi.
Daftar Dokumen Perjalanan Haji
Setiap jamaah haji harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan haji dari pihak Indonesia maupun Arab Saudi. Dokumen yang wajib dimiliki antara lain:
1. Paspor
Paspor menjadi dokumen perjalanan wajib bagi setiap jamaah haji. Pastikan paspor yang dimiliki masih berlaku minimal 8 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Selain itu, pastikan juga bahwa paspor tersebut memiliki halaman kosong yang cukup untuk menempel visa haji.
2. Visa Haji
Visa haji merupakan dokumen perjalanan penting yang harus dimiliki oleh jamaah haji. Visa ini diberikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia atau lembaga yang ditunjuk. Setiap tahun, kuota visa haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi terbatas. Oleh karena itu, pastikan untuk mendaftarkan diri secara tepat waktu.
3. Kartu Kuning
Kartu Kuning merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai bukti bahwa jamaah haji telah menjalani vaksinasi. Jamaah haji harus menjalani beberapa vaksinasi wajib seperti meningitis, demam berdarah, influenza, dan sebagainya. Pastikan untuk mengurus kartu kuning ini dengan benar dan tepat waktu.
4. Buku Kesehatan Haji
Buku Kesehatan Haji adalah dokumen perjalanan yang berisi riwayat kesehatan jamaah haji. Buku ini akan diberikan kepada jamaah haji saat tiba di Arab Saudi. Jamaah haji harus membawanya selama menjalani ibadah haji dan mengisi setiap informasi yang diperlukan.
5. Koper Haji
Terakhir, koper haji juga menjadi dokumen perjalanan penting yang harus dimiliki. Koper haji ini berisi perlengkapan dan pakaian yang digunakan selama menjalankan ibadah haji. Pastikan koper haji memiliki label yang jelas dan sesuai dengan identitas jamaah haji.
Prosedur Pengurusan Dokumen Perjalanan Haji
Pengurusan dokumen perjalanan haji harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu agar tidak menghambat proses keberangkatan ke Arab Saudi. Berikut adalah prosedur pengurusan dokumen perjalanan haji:
1. Mengurus Paspor
Jamaah haji harus mengurus paspor terlebih dahulu jika belum memiliki paspor. Pastikan paspor yang dimiliki masih berlaku minimal 8 bulan sebelum keberangkatan dan memiliki halaman kosong yang cukup untuk menempel visa haji. Proses pengurusan paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi terdekat.
2. Mendaftar ke KBIH atau PPIH
Jamaah haji harus mendaftar ke KBIH atau PPIH yang telah terdaftar di Kementerian Agama. KBIH atau PPIH akan membantu jamaah haji dalam proses pengurusan dokumen haji dan memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan jamaah haji.
3. Mengurus Visa Haji
Setelah mendaftar ke KBIH atau PPIH, Jamaah haji dapat mengurus visa haji. Visa haji dapat diurus di Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia atau lembaga yang ditunjuk. Pastikan untuk mengurus visa haji sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4. Mengurus Kartu Kuning
Kartu Kuning dapat diurus di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Pastikan untuk menjalani vaksinasi wajib seperti meningitis, demam berdarah, influenza, dan sebagainya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. Memeriksa Persyaratan Lainnya
Sebelum keberangkatan, pastikan bahwa semua dokumen perjalanan telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Pastikan juga untuk membawa perlengkapan dan pakaian yang cukup untuk selama menjalankan ibadah haji.
Kesimpulan
Dokumen perjalanan haji merupakan syarat penting bagi setiap jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji. Jamaah haji harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan haji dari pihak Indonesia maupun Arab Saudi. Dokumen yang wajib dimiliki antara lain paspor, visa haji, kartu kuning, buku kesehatan haji, dan koper haji. Pengurusan dokumen perjalanan haji harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu agar tidak menghambat proses keberangkatan ke Arab Saudi.