Dokumen Pembuatan Passpor Baru Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk membuat paspor baru pada tahun 2023? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang di perlukan untuk melakukan proses pembuatan paspor tersebut. Pembuatan Paspor Online 1Hari 2024
Dokumen Utama yang Di perlukan Dokumen Pembuatan Passpor Baru
Dokumen utama yang di perlukan untuk membuat paspor baru pada tahun 2023 adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Kartu Kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pastikan dokumen-dokumen di atas masih berlaku dan asli. Jika Anda tidak memiliki salah satu dokumen tersebut, bisa jadi proses pembuatan paspor akan tertunda.
Dokumen Pendukung yang Di perlukan Dokumen Pembuatan Passpor Baru
Selain dokumen utama di atas, Anda juga memerlukan dokumen pendukung sebagai persyaratan pembuatan paspor. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Kartu Pelajar atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Surat Pindah atau Surat Keterangan Pindah
- Surat Nikah atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Bebas Pajak
- Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
Perlu di ingat bahwa dokumen pendukung ini tidak wajib, namun dapat membantu mempercepat proses pembuatan paspor. Jika Anda tidak memiliki dokumen pendukung, tidak perlu khawatir karena proses pembuatan paspor masih tetap dapat di lakukan dengan dokumen utama yang sudah di sebutkan di atas.
Ketentuan Dokumen Pembuatan Passpor Baru untuk Anak dan Bayi
Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru untuk anak atau bayi di tahun 2023, maka dokumen yang di perlukan adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Kartu Kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk anak yang berusia di atas 17 tahun
- Surat Izin Orang Tua atau Wali (untuk anak di bawah usia 17 tahun)
- Surat Keterangan Pindah (jika anak pindah dari daerah asal)
- Surat Keterangan Kewarganegaraan (jika anak memiliki kewarganegaraan ganda)
Untuk bayi yang masih berusia di bawah 12 bulan, Anda juga perlu menyertakan KTP atau paspor dari orang tua atau wali bayi tersebut.
Prosedur Pembuatan Dokumen Pembuatan Passpor Baru
Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, maka Anda sudah siap untuk melakukan proses pembuatan paspor baru di tahun 2023. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu di lakukan:
- Mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor
- Mengambil sidik jari dan foto
- Menunggu proses verifikasi dan cetak paspor
- Mengambil paspor yang sudah jadi di kantor Imigrasi atau kantor pos terdekat
Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari jumlah permohonan yang masuk. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen dengan teliti agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar.
Kesimpulan Dokumen Pembuatan Passpor Baru
Dokumen pembuatan paspor baru pada tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anda harus mempersiapkan dokumen utama seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan SKCK. Selain itu, dokumen pendukung seperti surat izin mengemudi atau surat keterangan bebas pajak juga dapat membantu mempercepat proses pembuatan paspor. Untuk anak atau bayi, dokumen yang di perlukan sedikit berbeda namun tidak terlalu rumit. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan teliti sehingga proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar dan cepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: