Department Of State Fiance Visa: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Jika Anda memiliki pasangan di luar negeri dan ingin membawa mereka ke Amerika Serikat untuk menikah, maka Department of State Fiance Visa adalah pilihan yang tepat untuk Anda. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang visa khusus ini dan bagaimana Anda dapat mengajukannya.

Apa itu Department of State Fiance Visa?

Department of State Fiance Visa, juga dikenal sebagai K-1 Visa, adalah jenis visa nonimigran yang dikeluarkan oleh pemerintah AS untuk memungkinkan calon pasangan dari luar negeri untuk mengunjungi AS dan menikahi warga negara AS. K-1 Visa adalah visa sementara yang berlaku selama 90 hari dan biasanya diikuti oleh pernikahan dan aplikasi untuk status imigran permanen.

  Schengen Visa Iceland: Everything You Need to Know

Visa K-1 didesain untuk calon pasangan yang belum menikah dengan warga negara AS dan memiliki niat yang jelas untuk menikah dengan pasangan tersebut saat tiba di AS. Visa K-1 hanya diberikan kepada pasangan calon yang telah bertemu secara fisik dalam waktu dua tahun terakhir sebelum pengajuan visa.

Bagaimana Cara Mengajukan Department of State Fiance Visa?

Proses aplikasi untuk visa K-1 dimulai dengan mengajukan Petisi untuk Tunangan Asing (Form I-129F) ke US Citizenship and Immigration Services (USCIS). Petisi ini harus diajukan oleh warga negara AS yang ingin membawa tunangannya ke AS. Setelah disetujui oleh USCIS, petisi akan diteruskan ke Kedutaan Besar AS di negara asal pasangan calon.

Selanjutnya, pasangan calon harus mengajukan permohonan visa K-1 di Kedutaan Besar AS di negara tempat tinggal mereka. Selain Form I-129F, pasangan calon juga harus memberikan dokumen-dokumen lain seperti bukti pertemuan fisik dalam waktu dua tahun terakhir, bukti hubungan yang kuat dengan pasangan AS, dan bukti dukungan keuangan.

  Schengen Visa Category B: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Department of State Fiance Visa?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan visa K-1. Berikut syarat-syaratnya:

  • Pasangan calon belum menikah dan memiliki niat untuk menikah dengan warga negara AS saat tiba di AS
  • Pasangan calon harus memenuhi persyaratan kelayakan imigrasi AS, seperti tidak memiliki catatan kriminal, tidak memiliki masalah kesehatan, dan tidak berada di daftar teroris atau keamanan nasional
  • Pasangan calon harus dapat membuktikan hubungan yang kuat dengan pasangan AS, termasuk pertemuan fisik dalam waktu dua tahun terakhir
  • Pasangan AS harus dapat memberikan bukti dukungan keuangan, seperti surat konfirmasi pekerjaan atau bukti keuangan lainnya

Apa Proses Setelah Mendapatkan Department of State Fiance Visa?

Setelah mendapatkan visa K-1, pasangan calon harus melakukan perjalanan ke AS dalam waktu 6 bulan. Setelah tiba di AS, pasangan calon harus menikah dengan warga negara AS dalam waktu 90 hari dan mengajukan permohonan untuk status imigran permanen.

Proses pengajuan status imigran permanen dapat memakan waktu lama dan rumit, tetapi setelah disetujui, pasangan calon akan menjadi penduduk tetap AS dan akan memiliki hak yang sama seperti penduduk AS lainnya.

  What Is A Protection Visa?

Kata Kunci Meta: Department of State Fiance Visa, K-1 Visa, Visa nonimigran, USCIS, Kedutaan Besar AS, warga negara AS, imigran permanen, pertemuan fisik, dukungan keuangan

admin