Bahan kimia merupakan salah satu komoditas perdagangan internasional yang sangat penting. Bahan kimia di gunakan dalam berbagai sektor industri, seperti pertanian, farmasi, makanan dan minuman, dan lain-lain. Oleh karena itu, data ekspor impor bahan kimia menjadi sangat penting bagi negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional. Di Indonesia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) bertanggung jawab atas pengolahan data ekspor impor bahan kimia.
Pengertian Ekspor Impor Bahan Kimia
Ekspor bahan kimia adalah kegiatan mengirimkan bahan kimia dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan komersial. Sedangkan impor bahan kimia adalah kegiatan memasukkan bahan kimia dari negara lain ke dalam suatu negara dengan tujuan komersial. Data ekspor impor bahan kimia mencakup informasi tentang jenis bahan kimia yang diekspor atau diimpor, volume, nilai, dan negara tujuan atau asal.
Perkembangan Data Ekspor Impor Bahan Kimia di Indonesia
Menurut data yang dirilis oleh Kemendag, ekspor bahan kimia Indonesia pada tahun 2019 mencapai USD 12,3 miliar atau meningkat sebesar 7,49% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, impor bahan kimia Indonesia pada tahun 2019 mencapai USD 16,9 miliar atau meningkat sebesar 6,27% di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Salah satu jenis bahan kimia yang paling banyak di ekspor dari Indonesia adalah minyak kelapa sawit. Pada tahun 2019, ekspor minyak kelapa sawit mencapai USD 16,6 miliar atau sekitar 13,5% dari total ekspor Indonesia. Sementara itu, bahan kimia yang paling banyak di impor oleh Indonesia adalah asam sulfat, yang digunakan dalam industri pupuk. Pada tahun 2019, impor asam sulfat mencapai USD 595 juta atau sekitar 3,5% dari total impor Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Data Ekspor Impor Bahan Kimia
Data ekspor impor bahan kimia sangat penting bagi berbagai pihak, seperti pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Data tersebut dapat digunakan untuk:
- Pertama, mengetahui kinerja perdagangan bahan kimia suatu negara
- Selanjutnya, mengidentifikasi peluang pasar baru
- Selanjutnya, menentukan kebijakan perdagangan bahan kimia
- Selanjutnya, mengevaluasi efektivitas kebijakan perdagangan bahan kimia
- Kemudian, memantau ketersediaan bahan kimia di pasar domestik
Dengan memiliki data ekspor impor bahan kimia yang akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kinerja perdagangan bahan kimia suatu negara. Hal ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengembangkan pasar baru dan meningkatkan daya saing produk bahan kimia yang di hasilkan.
Sumber Data Ekspor Impor Bahan Kimia
Di Indonesia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengolahan data ekspor impor bahan kimia. Kemendag memperoleh data tersebut dari berbagai sumber, seperti:
- Pertama, Pos dan Kantor Bea Cukai
- Selanjutnya, surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
- Selanjutnya, laporan Penerimaan Barang dan Jasa (LPBJ)
- Selanjutnya, laporan Bulanan dan Tahunan Perusahaan
- Terakhir, data Survei Ekspor-Impor
Data ekspor impor bahan kimia yang di keluarkan oleh Kemendag bersifat publik dan dapat di akses oleh siapa saja melalui situs resmi Kemendag.
Persyaratan Ekspor Impor Bahan Kimia
Setiap negara memiliki persyaratan yang harus di penuhi oleh pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor atau impor bahan kimia. Persyaratan tersebut dapat berupa:
- Persyaratan izin ekspor impor
- Persyaratan sertifikasi produk
- Persyaratan tes dan pengujian produk
- Persyaratan pelabelan produk
Di Indonesia, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor atau impor bahan kimia harus memenuhi persyaratan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pelaku usaha juga harus memperoleh izin ekspor impor dari instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Data Ekspor Impor Bahan Jangkargroups
Data ekspor impor bahan kimia merupakan informasi yang sangat penting bagi negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional. maka Data tersebut dapat di gunakan untuk mengukur kinerja perdagangan, mengidentifikasi peluang pasar baru, menentukan kebijakan perdagangan, dan lain sebagainya. Di Indonesia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) bertanggung jawab atas pengolahan data ekspor impor kimia. Selain itu, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor impor bahan kimia harus memenuhi persyaratan yang di atur oleh undang-undang dan memperoleh izin dari instansi terkait. Ekspor Impor Indonesia Desember 2018