Dasar Hukum SKCK

Setiap orang tentu menginginkan lingkungan yang aman dan sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memegang teguh prinsip keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sebagai bagian dari upaya menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia. Salah satu bentuk upaya dalam menciptakan Kamtibmas adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat dalam berbagai kegiatan di masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum SKCK yang harus diketahui oleh setiap warga negara Indonesia.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang memberikan informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan mengurus pernikahan. SKCK ditujukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar seseorang yang membutuhkan SKCK tersebut.

Sebelum membahas lebih jauh tentang dasar hukum SKCK, ada baiknya kita memahami jenis-jenis SKCK yang biasanya diterbitkan oleh kepolisian:

  • SKCK umum, diterbitkan untuk kepentingan umum seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa.
  • SKCK khusus, diterbitkan untuk kepentingan khusus seperti mengurus pernikahan atau keperluan adopsi.
  • SKCK untuk perusahaan, diterbitkan untuk kepentingan perusahaan dalam melakukan seleksi karyawan atau keperluan perusahaan lainnya.
  Harga SKCK - Informasi Lengkap dan Terpercaya

Dasar Hukum SKCK

Dasar hukum SKCK adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 77 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang akan melamar pekerjaan atau melakukan kegiatan lain yang membutuhkan SKCK, wajib memiliki SKCK dari kepolisian. Oleh karena itu, SKCK merupakan dokumen yang sah dan resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.

Selain itu, ada juga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang mengatur prosedur pengajuan dan penerbitan SKCK. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan mengharuskan setiap pemohon SKCK untuk mengajukan permohonan secara tertulis dan melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.

Sanksi Pelanggaran SKCK

Setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu juga dengan aturan tentang SKCK. Jika seseorang melanggar ketentuan tentang SKCK, maka orang tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  Membuat Sidik Jari di Polres

Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran SKCK antara lain:

  • Denda sebesar maksimal Rp 1.000.000,-
  • Pidana penjara selama 3 bulan atau denda sebesar maksimal Rp 2.000.000,- jika pemalsuan SKCK atau memberikan keterangan tidak benar pada saat pengajuan SKCK.
  • Pidana penjara selama 6 bulan atau denda sebesar maksimal Rp 5.000.000,- jika penggunaan SKCK tersebut untuk tujuan tindak kejahatan atau tindakan yang merugikan masyarakat.

Cara Mengajukan SKCK

Untuk mengajukan SKCK, setiap pemohon harus mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditetapkan oleh Polri. Proses pengajuan SKCK biasanya melalui kantor polisi setempat atau melalui layanan online yang tersedia. Berikut adalah beberapa langkah dalam mengajukan SKCK:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, surat keterangan dari RT/RW setempat, dan formulir pengajuan SKCK.
  2. Mengajukan permohonan SKCK secara tertulis ke kantor polisi setempat atau melalui layanan online yang tersedia.
  3. Menunggu proses verifikasi dan pengecekan data oleh pihak kepolisian.
  4. Menerima SKCK jika dokumen telah selesai diproses.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan atau melakukan kegiatan lainnya yang membutuhkan SKCK. Dasar hukum SKCK adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. Pelanggaran tentang SKCK dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum mengajukan SKCK, pastikan untuk memahami prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan agar pengajuan SKCK bisa diproses dengan lancar dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

  Kadaluarsa SKCK
admin